Menakar Dengan Nalar Neraca “MUNGKIN” Tentang SK PJ Gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 4 Juli 2023 - 16:22 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

“Politik adalah seni merobah hal-hal yang mustahil menjadi MUNGKIN”

BANDA ACEH | Perpanjangan SK PJ Gubernur Aceh yang beredar luas itu telah menjadi diskusi panjang dan hangat di warung – warung kopi dan WhatsApp Grup yang begitu menggelitik serta menarik untuk dibahas dengan berbagai pandangan dan pendapat karena didalam SK tersebut terdapat kejanggalan – kejanggakan yang telah melahirkan banyak tanda tanya serta multi tafsir dikalangan awam, akademisi serta para politisi

Baca Juga :  Partai PKB Resmi Berikan Rekomendasi Cabup Jonniadi Mantri Doi Pilkada Nagan Raya.

Bila kita takar dengan nalar perspektif Neraca “MUNGKIN” maka keabsahan SK PJ Gubernur Aceh tersebut dapat saja dinilai boleh jadi, MUNGKIN “IYA” dan MUNGKIN saja “TIDAK”

Bagi yang “PRO” tentu kekeliruan didalam SK tersebut dapat di dimaklumi dengan adigium administrasi, “BILA TERDAPAT KEKELIRUAN AKAN DIPERBAIKI SEBAGAIMANA MESTINYA”

Tetapi nilai ini tentu berbeda bagi yang “CONTRA” karna hal ini dapat dianggap “PROPAGANDA” penggiringan opini publik yang hal ini dapat juga dinilai sebagai “BULSIT” (Timbulkan situasi lihat kondisi)

Baca Juga :  Qurban Bahagiakan Warga Desa Lambaro Biluy

Maka dalam menyikapi info dan perkembangan selanjudnya tentang SK PJ Gubernur Aceh ini sebaiknya kita mesti Arif dan Bijaksana serta Bersabar “Menunggu Hari Jum’at Tanggal 6 JULI 2023 Hari Pelantikan PJ Gubernur Aceh”

T.Sukandi PeTA

Berita Terkait

PKM Prodi Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USM, Salurkan Buku Hasil Karya Dosen
Milad ke-12, Askrindo Syariah Bersama DT Peduli Salurkan 50 Paket Sembako dan Santunan
KIP Aceh Harus Tegas dan Transparan dalam Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada
Money Politik Marak di Aceh?
Penyidik Polda Aceh kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel ke Jaksa
Pilkada di Aceh Utara Berjalan Kondusif, GAM Mufakat Tegaskan Keributan Hanya Ulah Segelintir Oknum
Pangdam Iskandar Muda Serahkan Bantuan Rumpon Kepada Nelayan Desa Lamteungoh Aceh Besar
Mahfudz Y Loethan : Kemenangan Mualem-Dek Fadh Awal Perubahan untuk Aceh yang Lebih Baik

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 21:56 WIB

Diduga Limbah PT. Getah PNI Cemari Sungai Tripe, Masyarakat Rikit Gaib dan Sekitarnya Mengeluh

Rabu, 4 Desember 2024 - 11:46 WIB

Babinsa Koramil 09/Putri Betung Membantu Penjemuran Buah Kopi Hasil Panen Milik Warga Binaan

Senin, 2 Desember 2024 - 12:22 WIB

AMAN JARUM Ucapkan Selamat Kepada Mualim, Pemimpin Harapan Maju Masyarakat Aceh

Senin, 2 Desember 2024 - 10:49 WIB

Babinsa Desa Pangur Bersama Warga Gotong Royong Membersihkan Balai Adat

Minggu, 1 Desember 2024 - 00:58 WIB

Tegas Irmawan, Tidak Ada lagi 01,02 Dan 03, Pilkada Telah Berakhir, Mari Kita Membangun Gayo Lues 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 30 November 2024 - 17:09 WIB

Merebaknya pengaruh judi online, dan bully, KAMMI Aceh Tengah gelar sosialisasi edukasi

Sabtu, 30 November 2024 - 11:14 WIB

AMAN JARUM, Ucapkan selamat pada pemenang Pilbup Gayo Lues – Aceh Temiang

Sabtu, 30 November 2024 - 08:15 WIB

Pendampingan Peninjauan Lahan Padi Menunggu Waktu Panen

Berita Terbaru