Masyarakat Lae Sipola Resmi Layangkan Surat Sanggahan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 19:52 WIB

50716 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Hari Kamis 7 September 2023 Masyarkat Lae Sipola Resmi Memberikan Surat Sanggahan terkait salah satu Bakal Calon atas Nama PAJAR BERUTU SP

Syafar dan Herman Selaku Penasehat Hukum Masyarkat Lae Sipola Menyampaikan bahwa Keberatan tersebut dikarenakan Ada beberapa aturan hukum atau Regulasi yang di langgar peserta Bakal Calon Kepala kampong atas Nama Pajar Berutu SP menurut kami sebagai Warga Masyarakat dan Bakal Calon, Antara lain :

1. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil;

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.4/249/2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan kepala kampong Serentak Dalam Kabupaten Aceh Singgkil Tahun 2023;

3. Sehubungan Dengan Pengumuman Bakal Calon Kepala kampong Lae Sipola Tertanggal 04 September 2023 atas Nama PAJAR BERUTU SP yang diumumkan Oleh Panitia Pemilihan Kepala kampong (P2K);

Dengan di jadwalkan masa keberatan dalam mekanisme Pemilihan Kepala kampong Oleh P2K. Maka Kami sebagai Masyarakat dan Sekaligus Calon kepala Kampong merasa keberatan atas Pengumuman Bakal Calon Keuchik Atas Nama PAJAR BERUTU SP sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 (tiga) diatas.

Adapun Dalil-Dalil Keberatan Kami sebagai pertimbangan P2K dalam menetapkan Bacal Calon Kepala kampong kedepan, antara lain:

Bahwa PAJAR BERUTU SP, Diduga Melanggar Persyaratan calon kepala kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan perbup. Persyaratan Bakal Calon Kepala kampong “Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

Adapun indikasi Persyaratan yang dilanggar oleh PAJAR BERUTU SP sebagai Peserta Bakal Calon Keuchik Lae Sipola adalah Pelanggaran Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Yaitu; Bakal Calon Kepala kampong Atas Nama PAJAR BERUTU dimaksud tidak menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau terputus-putus sebagai warga di Kampung Lae Sipola.

Hal ini dapat dilihat dari Perpindahan Administrasi Kependudukan dari Desa Lae Sipola Kec. Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.

Tanggal 5 Juli 2022 Terduga atau Terlapor Kembali Ke Lae Sipola hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU SP menjadi NIK 1175020510840004 An. PAJAR BERUTU

Sehingga akibat dari Permasalahan Tersebut, Kepala kampong Kampung Lae Sipola tidak mengeluarkan Keterangan Domisili sebagai salah satu Persyaratan Administrasi bagi Bakal Calon Kepala kampong sebagaimana diatur akibat dugaan pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur Pada Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.

Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala kampong yang Jujur dan Adil di Kampung desa Lae Sipola. Kamis. (7/8/23). Kami Warga Masyarakat dan Bakal Calon Kepala kampong Lae Sipola Berkeberatan dan Mengharapkan Kepada Panitia Pemilihan Kepala kampong (P2K) desa Lae Sipola Membatalkan Bakal Calon Kepala kampong atas nama PAJAR BERUTU SP sebagai Calon Kepala Kampung Lae Sipola

Dikarenakan bersangkutan Tidak Memenuhi Persayaratan sebagaimana diamanahkan Oleh Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023. Apabila hal ini tidak diindahkan dan dibatalkan oleh P2K desa Lae Sipola, maka Kami selaku kuasa Hukum dan Bakal Calon Kepala kampong akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkap Warga yang di dampingi oleh kuasa hukum Masyarakat dan Bakal Calon Kepala kampong desa Lae Sipola AgustrIono dan JHON HENRYp

Berita Terkait

Kuasa Hukum Hj Narwati Desak Kejaksaan Segera Limpahkan Kasus Perusakan Yang DPO kepersidangan dikwatirkan akan Melarikan Diri Lagi
Ratusan Masyarakat Kota Baharu Orasi Damai Ke Kantor Bupati dan DPRK Aceh Singkil Dan Ucapkan Terima Kasih Kepada Kapolres
Diduga Residivis Ali Basra Alias Nandong Diringkus Tim Sat Reskrim Polres Aceh Singkil
Judiadi Kecam Pernyataanan Ketua DPRA
DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan
Gubernur Aceh Sebutkan Penghapusan Barcode Demi Kenyamanan Bersama
Gubernur Aceh Lantik Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Singkil
Ketua DPRK Aceh Singkil Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 22:36 WIB

Serah Terima Jabatan: Alwan Samri Berikan Mandat kepada Ahmad Farhan Ridwan sebagai PJ. Ketua MPM USM

Senin, 3 Maret 2025 - 19:51 WIB

Wagub Ajak Investor Berinvestasi di Aceh, Fadhlullah : kami Ingin Tingkatkan Ekonomi

Senin, 3 Maret 2025 - 14:46 WIB

50 Tahun Perumda Tirta Daroy Kota Banda Aceh “Mengabdi dan Melayani” 24 Februari 1975-24 Februari 2025

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:15 WIB

Juru Bicara Mualem-Dek Fadh Tanggapi Surat Kepala BPH Migas

Minggu, 2 Maret 2025 - 22:13 WIB

Pj Gubernur Aceh Safrizal Dinilai Telah Lakukan Mall Praktek Dalam Penunjukan Kepala BPMA

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:40 WIB

BEA CUKAI BANDA ACEH DUKUNG PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI

Jumat, 28 Februari 2025 - 18:01 WIB

FKIP USM Sukses Gelar Yudisium, 46 Lulusan Siap Masuk Dunia Profesional

Jumat, 28 Februari 2025 - 14:32 WIB

Mengupas Kiprah KPI Aceh: Dari Regulasi hingga Inovasi Penyiaran Lokal

Berita Terbaru