Masyarakat Lae Sipola Resmi Layangkan Surat Sanggahan kepada Panitia Pemilihan Keuchik (P2K)

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 7 September 2023 - 19:52 WIB

50663 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil | Hari Kamis 7 September 2023 Masyarkat Lae Sipola Resmi Memberikan Surat Sanggahan terkait salah satu Bakal Calon atas Nama PAJAR BERUTU SP

Syafar dan Herman Selaku Penasehat Hukum Masyarkat Lae Sipola Menyampaikan bahwa Keberatan tersebut dikarenakan Ada beberapa aturan hukum atau Regulasi yang di langgar peserta Bakal Calon Kepala kampong atas Nama Pajar Berutu SP menurut kami sebagai Warga Masyarakat dan Bakal Calon, Antara lain :

1. Sehubungan dengan Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil;

2. Sehubungan dengan Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 188.4/249/2023 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan kepala kampong Serentak Dalam Kabupaten Aceh Singgkil Tahun 2023;

3. Sehubungan Dengan Pengumuman Bakal Calon Kepala kampong Lae Sipola Tertanggal 04 September 2023 atas Nama PAJAR BERUTU SP yang diumumkan Oleh Panitia Pemilihan Kepala kampong (P2K);

Dengan di jadwalkan masa keberatan dalam mekanisme Pemilihan Kepala kampong Oleh P2K. Maka Kami sebagai Masyarakat dan Sekaligus Calon kepala Kampong merasa keberatan atas Pengumuman Bakal Calon Keuchik Atas Nama PAJAR BERUTU SP sebagaimana dimaksud pada poin ke 3 (tiga) diatas.

Adapun Dalil-Dalil Keberatan Kami sebagai pertimbangan P2K dalam menetapkan Bacal Calon Kepala kampong kedepan, antara lain:

Baca Juga :  Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan

Bahwa PAJAR BERUTU SP, Diduga Melanggar Persyaratan calon kepala kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Sesuai dengan perbup. Persyaratan Bakal Calon Kepala kampong “Terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

Adapun indikasi Persyaratan yang dilanggar oleh PAJAR BERUTU SP sebagai Peserta Bakal Calon Keuchik Lae Sipola adalah Pelanggaran Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Yaitu; Bakal Calon Kepala kampong Atas Nama PAJAR BERUTU dimaksud tidak menetap selama 3 (tiga) tahun berturut-turut atau terputus-putus sebagai warga di Kampung Lae Sipola.

Hal ini dapat dilihat dari Perpindahan Administrasi Kependudukan dari Desa Lae Sipola Kec. Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kec. Penanggalan Kota Subulussalam dari Tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 Juli 2022.

Tanggal 5 Juli 2022 Terduga atau Terlapor Kembali Ke Lae Sipola hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU SP menjadi NIK 1175020510840004 An. PAJAR BERUTU

Baca Juga :  Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran

Sehingga akibat dari Permasalahan Tersebut, Kepala kampong Kampung Lae Sipola tidak mengeluarkan Keterangan Domisili sebagai salah satu Persyaratan Administrasi bagi Bakal Calon Kepala kampong sebagaimana diatur akibat dugaan pelanggaran Administrasi sebagaimana diatur Pada Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023.

Untuk mensukseskan Pemilihan Kepala kampong yang Jujur dan Adil di Kampung desa Lae Sipola. Kamis. (7/8/23). Kami Warga Masyarakat dan Bakal Calon Kepala kampong Lae Sipola Berkeberatan dan Mengharapkan Kepada Panitia Pemilihan Kepala kampong (P2K) desa Lae Sipola Membatalkan Bakal Calon Kepala kampong atas nama PAJAR BERUTU SP sebagai Calon Kepala Kampung Lae Sipola

Dikarenakan bersangkutan Tidak Memenuhi Persayaratan sebagaimana diamanahkan Oleh Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023. Apabila hal ini tidak diindahkan dan dibatalkan oleh P2K desa Lae Sipola, maka Kami selaku kuasa Hukum dan Bakal Calon Kepala kampong akan melakukan upaya hukum sebagaimana diatur dan berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ungkap Warga yang di dampingi oleh kuasa hukum Masyarakat dan Bakal Calon Kepala kampong desa Lae Sipola AgustrIono dan JHON HENRYp

Berita Terkait

LAKI Angkat Bicara Tentang Pemberhentian Kasus Dugaan Mark-Up UGM – Pemkab Aceh Singkil
REAKSI MASYARAKAT PBB SAAT KAMPANYE, YUSUF : PENTINGNYA POLITIK SANTUN
Rumah warga Dan SDN Desa Alur Linci Terancam Longsor , Mohon Perhatian Pemerintah Daerah Aceh Singkil
Pembagian SK dan Pengukuhan Tim sukses Di kota Singkil medaoat Sambutan Antusia Dari Tim Dan Masyarakat Singkil
Pemimpin di Aceh Singkil Butuh Yang Mampu Melakukan Lobi Anggaran ke Pusat
Dinas Koperasi dan UKM Aceh Gelar Pendampingan Pelaku Usaha Perbegkelan di Subulussalam dan Singkil
KIP Aceh Singkil Hari ini Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati-Wakil Bupati Aceh Singkil
Gawat..Penolakan Desra Novianto Menjadi Ketua Dprk Aceh Singkil Terus Mengalir Dari Partai & Tokoh Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 16:45 WIB

Polres Subulussalam Lakukan Pengamanan Pendistribusian Logistik Surat Suara Pilkada 2024

Sabtu, 23 November 2024 - 16:25 WIB

Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024

Kamis, 21 November 2024 - 19:51 WIB

Selamatkan Generasi Muda, Polres Subulussalam Laksanakan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Anti Narkoba

Kamis, 21 November 2024 - 06:36 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak

Senin, 18 November 2024 - 04:56 WIB

Quick Respon Brimob Aceh Dalam Penanganan Banjir Di Desa Danau Tras Kota Subulussalam

Minggu, 17 November 2024 - 03:57 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Salah Satu Paslon Walikota

Sabtu, 16 November 2024 - 19:17 WIB

Pastikan Berjalan Kondusif, Polres Subulussalam Laksanakan Pengamanan Kampanye Akbar Salah Satu Paslon Walikota

Minggu, 10 November 2024 - 09:10 WIB

Ketua PSI Kaesang Pengarep Akan Turun ke Subulussalam Bantu Pemenangan Bintang – Faisal

Berita Terbaru

NAGAN RAYA

Iskandar PJ Bupati Nagan Raya Tinjau Lansung Lokasi TPS.

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:36 WIB

BANDA ACEH

Polisi Harus Pastikan Pilkada Aceh Bebas Intimidasi

Selasa, 26 Nov 2024 - 17:32 WIB