Jakarta – Kementerian Kehutanan akhirnya memberi sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan yang lahannya terbakar di Kalimantan. Keputusan ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik pembiaran terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak lagi dapat ditoleransi, apalagi ketika kerusakan terjadi setiap tahun dan menanggung kerugian besar untuk lingkungan, masyarakat, hingga nama baik Indonesia di mata dunia.
Enam perusahaan yang dijatuhi sanksi itu adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP yang beroperasi di Kalimantan Barat, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur. Dari hasil pengawasan di lapangan, total kawasan terdampak kebakaran di wilayah konsesi enam perusahaan itu mencapai 1.511 hektar. PT WEL mencatat areal kebakaran paling luas dengan 760 hektar lebih, disusul PT MPK sekitar 394 hektar, serta sisanya menyebar di konsesi perusahaan lainnya.
PT MPK mendapat sanksi paling berat, yakni pembekuan izin usaha dan Paksaan Pemerintah, lantaran kebakaran di kawasan perusahaan tersebut dinilai masif dan terjadi berulang. Lima perusahaan lain juga dikenai Paksaan Pemerintah akibat lalai dalam kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan.
Sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, menurut pejabat Kemenhut, mewajibkan perusahaan memperbaiki sistem pengendalian kebakaran, memulihkan areal terdampak, hingga memastikan seluruh instrumen pencegahan berjalan efektif. Pemulihan di kawasan gambut bahkan diarahkan pada pengembalian fungsi hidrologis dengan menata tata air, membasahi kembali gambut, hingga memantau tinggi muka air tanah.
Pemerintah menegaskan pengawasan akan terus dilakukan terhadap seluruh perusahaan yang terbukti lalai. Jika mereka tidak menjalankan kewajiban perbaikan dalam batas waktu yang ditetapkan, sanksi administratif dapat diperberat hingga pada pencabutan izin usaha.
Langkah ini menjadi jawaban atas kegelisahan publik selama ini: Mengapa korporasi yang diberi keleluasaan mengelola hutan tampak lebih sering mengabaikan tanggung jawab melindungi kawasan dari bencana kebakaran? Bila ditemukan unsur pidana, sanksi pidana tidak segan-segan akan diterapkan, bahkan terhadap aktor yang sengaja membakar atau mengambil untung dari tragedi karhutla.
Pemeriksaan mendalam dilakukan Kemenhut, mulai dari ketersediaan regu pengendalian kebakaran, alat pemadam, sumber air, menara pantau, sekat kanal, hingga sistem deteksi dini api. Jika masih ditemukan pelanggaran, Pemerintah membuka segala kemungkinan: sanksi administrasi, gugatan perdata, hingga penegakan hukum pidana. Tidak ada celah kompromi bagi siapapun yang mengulang atau menutup mata atas kerusakan hutan.
Kebijakan ini sekaligus peringatan tegas bagi semua pemegang izin usaha kehutanan, bahwa pencegahan karhutla adalah mandat yang wajib dilakukan setiap hari sepanjang tahun, bukan sekadar formalitas saat musim kemarau tiba. Negara harus membuktikan keberpihakan pada kepentingan publik dan daya tahan lingkungan, dengan memastikan korporasi tidak lagi dibiarkan bebas dari sanksi atau dalih hukum.
Negara ini tidak boleh kehilangan muka di depan rakyat dan dunia hanya karena pengawasan lemah terhadap korporasi yang abai. Penegakan sanksi harus dijadikan momentum pembuktian bahwa pemerintah benar-benar serius melindungi hutan, gambut, dan ekosistem dari kejahatan korporasi pembakar hutan. (*)






































