Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:31 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kelompok massa yang dipimpin oleh Supriyono, atau yang dikenal dengan panggilan Botok, memberikan ultimatum agar regulasi tersebut dapat disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.

Dalam aksinya, perwakilan massa, Anik Sriengsih, secara tegas menyampaikan tuntutan agar negara tidak hanya berfokus pada penyitaan aset koruptor, tetapi juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pihaknya menilai bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan bangsa dan menuntut keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak oleh praktik korupsi.

Selain menyoroti substansi RUU, peserta aksi juga menyampaikan kekecewaan mereka terkait minimnya fasilitas bagi massa aksi selama berada di lokasi. Mereka mengkritik kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi masyarakat yang datang jauh-jauh untuk menyampaikan aspirasi di hadapan para wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa aksi secara langsung. Pihak pimpinan DPR menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Selain itu, pimpinan DPR juga merespons laporan terkait dugaan intimidasi yang dialami massa dalam perjalanan menuju Jakarta dan berjanji akan mendalami serta melakukan pengawalan atas keamanan para pendemo.

Berita Terkait

Puan Maharani Tegaskan Pemilu Harus Tetap Berpedoman pada Konstitusi
Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik
KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap
Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan
Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api
Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla
Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru