Jakarta – Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, untuk mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kelompok massa yang dipimpin oleh Supriyono, atau yang dikenal dengan panggilan Botok, memberikan ultimatum agar regulasi tersebut dapat disahkan selambat-lambatnya pada 15 Desember 2026.
Dalam aksinya, perwakilan massa, Anik Sriengsih, secara tegas menyampaikan tuntutan agar negara tidak hanya berfokus pada penyitaan aset koruptor, tetapi juga menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Pihaknya menilai bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi kesejahteraan bangsa dan menuntut keseriusan wakil rakyat dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak oleh praktik korupsi.
Selain menyoroti substansi RUU, peserta aksi juga menyampaikan kekecewaan mereka terkait minimnya fasilitas bagi massa aksi selama berada di lokasi. Mereka mengkritik kurangnya pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi masyarakat yang datang jauh-jauh untuk menyampaikan aspirasi di hadapan para wakil rakyat.
Menanggapi tuntutan tersebut, pimpinan DPR RI yang diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal menemui massa aksi secara langsung. Pihak pimpinan DPR menyatakan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Selain itu, pimpinan DPR juga merespons laporan terkait dugaan intimidasi yang dialami massa dalam perjalanan menuju Jakarta dan berjanji akan mendalami serta melakukan pengawalan atas keamanan para pendemo.






































