Puan Maharani Tegaskan Pemilu Harus Tetap Berpedoman pada Konstitusi

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 28 Agustus 2026 - 00:23 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons tegas menanggapi wacana percepatan pelaksanaan pemilihan umum yang sempat dilontarkan oleh Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Puan menegaskan bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor konstitusi yang berlaku.

Puan menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki regulasi jelas mengenai masa jabatan pemerintahan, yakni selama lima tahun. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu secara periodik tersebut. Menurut Puan, ketaatan terhadap aturan konstitusional merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.

Menanggapi isu percepatan pemilu yang belakangan menjadi sorotan publik, Puan mengisyaratkan agar tidak ada spekulasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga masa jabatan berakhir. Selain menyinggung persoalan pemilu, Puan juga memastikan bahwa lembaga legislatif tetap berkomitmen menyelesaikan agenda legislasi nasional, termasuk target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dijadwalkan rampung pada 15 Desember 2026 mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Aliansi Masyarakat Pati Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Pernyataan Ketum Projo soal Potensi Pemilu Dipercepat Tuai Sorotan Publik
KPK Tangkap Rektor Unsoed dan Lima Tersangka, Dugaan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru Terungkap
Negara Tak Boleh Lembek, Sanksi Berat Dijatuhkan kepada Perusahaan Pembakar Hutan di Kalimantan
Penanganan Karhutla Harus Lebih Nyata, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Api
Presiden Prabowo Gagas Penggunaan Tepung Singkong sebagai Inovasi Baru Pemadaman Karhutla
Arief Martha Rahadyan: Cinta Rasul, Teladani Akhlaknya, Tebarkan Kebaikan untuk Indonesia
Saham Bank Mandiri Melemah di Tengah Isu Pemblokiran Rekening Demonstran

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:20 WIB

Bangun Soliditas Melalui Olahraga, Kementerian ATR/BPN Berpartisipasi dalam Turnamen Tenis Piala Gubernur DKI Jakarta 2026*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Mulai 17 Agustus, Kementerian ATR/BPN Uji Coba Layanan Peralihan Hak 10 Hari di 15 Kantah*

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Rakor Bersama DPR RI Bahas Konflik Agraria, Menteri Nusron Jelaskan Tiga Kategori dan Mekanisme Penyelesaiannya

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Groundbreaking_ Hunian Terjangkau, Ketua Satgas Perumahan RI Sampaikan Dukungan Sertipikasi Gratis bagi MBR dari Kementerian ATR/BPN

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:08 WIB

Mulai 17 Agustus 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Urus Balik Nama Maksimal 10 Hari

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Transformasi Kementerian ATR/BPN, 10 Kantah Mulai Terapkan Sistem Organisasi Berbasis Wilayah untuk Percepat Pelayanan bagi Masyarakat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Umpan Balik Penilaian Kompetensi, Proses Penentuan Arah Pengembangan Pegawai Kementerian ATR/BPN

Berita Terbaru