Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani memberikan respons tegas menanggapi wacana percepatan pelaksanaan pemilihan umum yang sempat dilontarkan oleh Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie Setiadi. Dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026), Puan menegaskan bahwa seluruh proses pergantian kepemimpinan nasional di Indonesia harus tetap berpijak pada koridor konstitusi yang berlaku.
Puan menekankan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki regulasi jelas mengenai masa jabatan pemerintahan, yakni selama lima tahun. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk menghormati dan mematuhi undang-undang yang mengatur penyelenggaraan pemilu secara periodik tersebut. Menurut Puan, ketaatan terhadap aturan konstitusional merupakan wujud tanggung jawab sebagai warga negara yang baik.
Menanggapi isu percepatan pemilu yang belakangan menjadi sorotan publik, Puan mengisyaratkan agar tidak ada spekulasi di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan bahwa tata kelola pemerintahan saat ini tetap berjalan sebagaimana mestinya hingga masa jabatan berakhir. Selain menyinggung persoalan pemilu, Puan juga memastikan bahwa lembaga legislatif tetap berkomitmen menyelesaikan agenda legislasi nasional, termasuk target penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang dijadwalkan rampung pada 15 Desember 2026 mendatang.






































