Kementerian PUPR Dinilai Lalai, PT Horas Bangun Persada Menang Lelang Proyek Meski Legalitas Galian C Dipertanyakan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 21:16 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH TENGGARA — Proses lelang proyek penanganan longsor jalan nasional di ruas batas Gayo Lues–Aceh Tenggara–Kota Kutacane kembali menuai sorotan tajam. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dinilai keliru ketika menunjuk PT Horas Bangun Persada sebagai pemenang tender, padahal hingga kini legalitas sumber material galian C milik perusahaan tersebut masih menjadi tanda tanya besar.

 

Pada papan proyek yang terpampang di lokasi pekerjaan, tertera jelas kontrak dengan nilai Rp16,18 miliar ditandatangani pada 26 Mei 2026. Namun, proses audit lapangan dan klarifikasi penyedia material menyingkap fakta bahwa PT Horas Bangun Persada diduga kuat belum mampu membuktikan asal-usul material galian C yang sesuai regulasi dan perizinan tambang, sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar: Mengapa Kementerian PUPR tetap meloloskan PT Horas Bangun Persada sebagai pelaksana pekerjaan strategis nasional tanpa verifikasi ketat terhadap dokumen legalitas galian C? Apakah proses evaluasi administrasi dan penilaian kualifikasi rekanan dilaksanakan secara formalitas, atau ada tahapan yang dilonggarkan demi percepatan proyek, dengan mengorbankan aspek hukum dan akuntabilitas penggunaan dana APBN?

Dalam tata kelola pengadaan proyek pemerintah, semua peserta lelang wajib memenuhi syarat administratif dan teknis, termasuk kepemilikan izin resmi terkait sumber daya material yang digunakan. Apabila dokumen izin tambang atau alur pasokan material tidak jelas, maka kontraktor seharusnya didiskualifikasi sejak awal tahapan evaluasi. Patut dipertanyakan peran panitia tender, PPK, hingga pengawas lapangan — apakah hanya berfokus pada aspek fisik dan harga, namun abai terhadap urgensi legalitas dan kepatuhan hukum?

Situasi ini bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, namun juga membuka ruang praktik dugaan manipulasi dokumen dan penyelundupan material ilegal ke dalam proyek negara. Jika benar terkonfirmasi, konsekuensi hukum dapat menjerat semua pihak yang terlibat, mulai dari pelaksana, konsultan pengawasan, hingga pejabat pembuat keputusan di Kementerian PUPR.

Berbagai kalangan menegaskan, KPK, Mabes Polri, dan Polda Aceh perlu turun langsung untuk melakukan investigasi menyeluruh, demi menjawab dugaan kelalaian administrasi yang bisa berujung tindak pidana korupsi atau kejahatan lingkungan. Kejelasan legalitas sumber material bukan sekadar formalitas dokumen, namun bagian pokok yang menentukan kualitas hasil kerja, perlindungan lingkungan, serta optimalisasi pendapatan negara dari sektor pajak dan retribusi.

Ketika pertanyaan mendasar atas proses pengadaan justru dijawab dengan bungkamnya pihak-pihak terkait, ketidakpercayaan publik terhadap integritas proyek nasional pun kian mengemuka. Mengapa Kementerian PUPR tetap memberikan kepercayaan kepada perusahaan yang belum jelas izin legalitas galian C-nya? Publik berhak mendapat penjelasan resmi dan transparan dari pemerintah, bukan hanya mengedepankan seremonial kerja fisik.

Jika pengawasan internal Kementerian PUPR longgar, tugas aparat penegak hukum menjadi semakin urgent. Kasus ini menjadi preseden penting agar evaluasi kualifikasi perusahaan dalam setiap lelang proyek dana negara tidak hanya dilakukan di atas kertas, melainkan juga diverifikasi hingga ke lapangan, demi menjamin setiap rupiah uang rakyat dikelola dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan hukum.

(Tim Redaksi)

 

Berita Terkait

Ratusan Juta Dana Desa Lumban Sitio tio Aceh Tenggara Diduga di Korupsi Oknum Pengulu
Mabes Polri dan Polda Aceh Diminta Turun dan Verifikasi Legalitas Galian C PT Horas Bangun Persada
Peredaran Ganja Dibongkar, Polres Aceh Tenggara Amankan 3 Pelaku dan 708,82 Gram Barang Bukti
Jangan Tunggu Sakit: Dinkes Aceh Tenggara Ajak Warga Ikut CKG (Cek Kesehatan Gratis)
Proyek Revitalisasi Bidang Pendidikan di duga Ada Pungli mencapai 15 % dari Rp 48,245 Milyar di Aceh Tenggara.
Waka Polres Aceh Tenggara Buka Perkemahan Bakti Sosial ke-III Saka Bhayangkara di Ketambe
Informasi Warga Ditindaklanjuti, Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Lawe Alas
Warga Keluhkan Pembatasan Kantong Plastik di Minimarket Aceh Tenggara

Berita Terkait

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WIB

Jelang Mubes XI, IPAU Siapkan Pendaftaran Calon Ketua Umum Lebih Awal

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Serentak di 36 Kota, POGI Aceh dan Pegadaian Gelar Merdeka Stunting 2026

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Tak Ada Kata Selamat Tinggal, Teuku Andie Pergi Setelah Hampir Satu Dekade Tanpa Kabar

Selasa, 25 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Sikula Legislatif Se-Aceh Segera Digelar, DPR RI Nasir Djamil Dijadwalkan Hadir Berdiskusi Bersama Mahasiswa Aceh

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:21 WIB

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:32 WIB

Taufik Resmi Dilantik sebagai Plt Sekda Aceh oleh Gubernur Muzakir Manaf

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Perdagangan Gelap Emas Aceh, Jejak Jaringan Internasional dalam Penyelundupan di Bandara SIM

Berita Terbaru