HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Majelis Hakim PN Lhoksukon Vonis Lima Tahun Penjara untuk Polisi Gadungan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:45 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Iskandar Kasem Nago alias Balia, terdakwa dalam kasus penipuan berulang dengan modus mengaku sebagai anggota polisi. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Oktober 2025.

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara berulang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Safri, dengan hakim anggota Arief Rachman dan Rahmansyah Putra Simatupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkara bernomor 133/Pid.B/2025/PN Lsk ini, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyampaikan dakwaan atas dasar laporan puluhan korban yang dirugikan secara materiil. Dari penyelidikan yang dilakukan, terungkap bahwa Balia telah menipu sebanyak 32 orang dalam rentang waktu yang belum spesifik diungkapkan secara rinci dalam sidang.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain dua lembar kwitansi penyerahan uang tunai senilai masing-masing Rp 100 juta dan Rp 70 juta, serta sebuah tas ransel warna hitam. Selain itu, polisi juga menyita airsoft gun dan sepasang borgol yang diduga digunakan terdakwa untuk memperkuat identitas palsunya sebagai anggota polisi.

Tidak hanya menyamar sebagai aparat penegak hukum, terdakwa juga disebutkan pernah mengaku sebagai dokter spesialis saat menjalankan tipu muslihatnya. Aksi penipuan ini dilakukan dengan motif menawarkan bantuan penyelesaian perkara hukum, perekrutan kerja, hingga pengurusan administrasi tertentu yang tidak pernah benar-benar tersedia.

Terdakwa ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara di persembunyiannya di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Penangkapan dilakukan setelah sejumlah korban melapor dan mengungkapkan pola serupa dalam modus penipuan.

Kasus ini menjadi sorotan masyarakat karena memperlihatkan dampak luas dari praktik impersonasi terhadap institusi resmi. Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas dan legitimasi yang jelas. Penegakan hukum terhadap praktik semacam ini, menurut jaksa, menjadi penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi resmi. (*)

Berita Terkait

Buntut Penyiraman Jubir PN Pati, KY Ingatkan Ancaman Perendahan Kehormatan Peradilan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan 957 Gram Ganja, Satu Pelaku Ditangkap Satu DPO
Aparat Gabungan Gerebek Dua Kampung Narkoba di Jakarta Barat, 24 Orang Ditangkap
Markas Judi Online Terbongkar di Kompleks Militer, TNI Diminta Bersih-Bersih Internal
YARA Minta Menteri Imipas Investigasi Dugaan Intervensi dan Penyalahgunaan Kewenangan di Lapas Meulaboh
Kurir 35 Kilogram Sabu Asal Sabang Ditangkap di Sumsel, Diduga Terhubung Jaringan Fredy Pratama
Tim Gabungan Polda Aceh dan Polres Nagan Raya Tindak Dugaan PETI di Beutong, Delapan Orang Diamankan
Tewasnya Remaja Saat Pembubaran Tawuran Pertaruhkan Profesionalisme Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:10 WIB

MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru