KPK Tahan Empat Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Telusuri Aliran Dana Hingga Ratusan Miliar

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:34 WIB

50404 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka dugaan korupsi pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur 2019–2022. Penahanan ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keempat tersangka berperan sebagai pemberi suap kepada mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi. Mereka terdiri dari Hasanuddin, anggota DPRD Jatim periode 2024–2029 sekaligus pihak swasta, Jodi Pradana Putra dari Kabupaten Blitar, Sukar yang merupakan mantan Kepala Desa di Kabupaten Tulungagung, serta Wawan Kristiawan, pihak swasta yang juga berasal dari Tulungagung.

“Terhadap keempat tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2 Oktober hingga 21 Oktober 2025,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, seorang tersangka lainnya, A. Royan, belum dilakukan penahanan dengan alasan kondisi kesehatan yang belum memungkinkan. Penahanan keempat tersangka dilakukan guna mendalami lebih lanjut konstruksi suap menyuap yang melibatkan Kusnadi dan pemberi lainnya dalam penyaluran dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran) DPRD.

Dalam penyidikan KPK, ditemukan bahwa Kusnadi mengatur dan menerima fee dari dana hibah pokmas yang nilainya mencapai total Rp398,7 miliar dalam rentang tahun anggaran 2019 hingga 2022. Praktik yang terjadi adalah pembagian komitmen fee antara Kusnadi dan para pemberi suap dalam kisaran 15 hingga 20 persen dari total dana hibah yang diajukan melalui mekanisme pokir DPRD.

“Dari para tersangka, Kusnadi menerima fee sebesar Rp32,2 miliar. Kondisi ini membuat dana yang benar-benar terealisasi untuk program masyarakat hanya sekitar 55 persen hingga 70 persen dari total anggaran,” jelas Asep.

Sebagai bagian dari tindak lanjut penyidikan, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Kusnadi. Di antaranya tiga bidang tanah dengan luas total 10.566 meter persegi di Kabupaten Tuban, dua bidang tanah dan bangunan seluas 2.166 meter persegi di Kabupaten Sidoarjo, serta satu unit kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Pajero.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK menegaskan bahwa penyitaan aset ini merupakan upaya memaksimalkan penelusuran aliran dana hasil kejahatan sekaligus langkah konkret dalam memulihkan kerugian keuangan negara. Lembaga antirasuah itu menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam perkara yang merugikan masyarakat luas ini.

Berita Terkait

KPK Periksa Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ribuan Warga Samadua Kompak Tolak Tambang, Desak Rekomendasi Eksplorasi Dicabut!

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Bupati Aceh Selatan Didesak Merdekakan Samadua dari Bayang-bayang Perusahaan Tambang

Minggu, 16 Agustus 2026 - 05:34 WIB

Ribuan Warga Samadua Bergerak Tolak Perusahaan Tambang, Ketua DPRK Aceh Selatan Ikut Tandatangani Petisi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 00:06 WIB

ForPAS : IUP MMS Bukan Cek Kosong, KPK Diminta Telusuri Kemungkinan Dugaan Gratifikasi dalam Perizinan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 00:29 WIB

Bupati Aceh Selatan Dukung Peningkatan Kompetensi Guru, Pemkab Jajaki Kerja Sama dengan Pascasarjana USK

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:53 WIB

Senjata Api Mengancam Masyarakat, IMP Desak Evaluasi dan Pemeriksaan Polres Aceh Selatan

Rabu, 22 Juli 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Selatan Percepat Usulan WPR, Sembilan Lokasi Disiapkan untuk Tambang Rakyat Legal

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:25 WIB

Seleksi BCKS 2026 Digelar di Tapaktuan, 71 Guru dari 5 Kabupaten di Aceh Ikuti Ujian CAT

Berita Terbaru