KPI Aceh dan Secangkir Kopi yang Terlupakan

denny

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:02 WIB

50453 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

🎧 Dengarkan Artikel Ini
Klik tombol di atas untuk generate suara dari artikel ini.
Proses membutuhkan waktu 5-10 detik.

Oleh: Denny Satria
Pemerhati Media dan Kebijakan Publik.

Baru-baru ini, konflik antara pengusaha warung kopi di Aceh dan penyedia layanan siaran video.com sempat memanas. Intinya, warung-warung kopi dianggap melanggar hak siar karena menayangkan pertandingan sepak bola berbayar secara publik. Namun, permasalahan menjadi pelik ketika para pelaku usaha ini tidak mengetahui adanya regulasi yang mengatur hal tersebut.

Untungnya, konflik ini berhasil diredam setelah dimediasi oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Komisi A DPRA. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai, dengan komitmen ke depan untuk mengikuti prosedur legal yang ada. Video.com pun bersedia memberikan paket siaran dengan harga terjangkau bagi pelaku usaha kecil. Sebuah penyelesaian yang patut diapresiasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ada satu elemen yang patut dikritisi secara serius dalam kisruh ini. Kehadiran Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPI Aceh) yang baru terlihat setelah adanya laporan justru memperlihatkan kelemahan serius. Sebagai institusi yang dibentuk untuk mengawasi dan mendidik masyarakat dalam hal penyiaran, KPI Aceh seharusnya peka sejak awal terhadap praktik nonton bareng pertandingan sepak bola di warung kopi. Ini bukanlah fenomena baru, melainkan sudah menjadi budaya populer yang berlangsung bertahun-tahun.

Di sinilah KPI Aceh gagal memainkan perannya secara utuh. Tidak ada edukasi atau sosialisasi tentang pentingnya lisensi hak siar, terutama kepada pelaku usaha mikro seperti warung kopi. Akibatnya, banyak dari mereka tidak sadar bahwa kebiasaan mereka, yang bersifat kolektif dan kultural, dapat berbenturan dengan aturan hukum.

Tugas KPI bukan semata-mata mengawasi dan menghukum, tetapi juga menjembatani antara hukum penyiaran yang kompleks dan masyarakat yang awam. KPI Aceh seharusnya hadir lebih awal, menjadi pengarah yang proaktif, bukan hanya bereaksi saat konflik sudah terjadi. Apalagi dalam konteks Aceh, di mana warung kopi bukan sekadar tempat usaha, tetapi juga ruang sosial dan budaya.

Penyelesaian damai ini harus menjadi momentum perbaikan. KPI Aceh harus keluar dari sikap pasif dan mulai mendekati masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif skala kecil. Regulasi tidak bisa ditegakkan hanya dengan sanksi, tetapi juga dengan pemahaman. Sosialisasi harus menjadi program utama KPI Aceh agar tidak ada lagi yang terjebak dalam ketidaktahuan.

Karena pada akhirnya, secangkir kopi yang dinikmati bersama di warung pinggir jalan menyimpan lebih banyak makna sosial daripada sekadar tayangan bola. Lembaga negara seperti KPI pun harus mampu hadir di ruang-ruang kecil seperti itu, bukan hanya di meja rapat atau layar siaran.(*)

Tentang Penulis:
Denny Satria adalah penulis dan pemerhati isu media, komunikasi publik, dan kebijakan sosial di Aceh. Aktif menulis opini di berbagai platform lokal.

Berita Terkait

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang
Pelaku UMKM Kini Bisa Ganti Background Foto Produk Sendiri Tanpa Biaya Mahal 
Saat Al Aqsha Dikunci, Dimana Perisai Umat?
Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?
Mitigasi Kebudayaan dalam Menjaga Budaya Gayo
Rekomendasi Dan Harga Hoodie Adidas 2026

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 22:43 WIB

Promosi Pendidikan Smk Swasta IT Samudra Pasai Mulia Hadirkan Pendidikan Gratis Dan Siapkan Lulusan Go Internasional

Senin, 23 Maret 2026 - 13:34 WIB

SMP Swasta IT Samudera Pasai Siapkan 1000 Formulir Untuk Pendidikan Gratis

Jumat, 20 Maret 2026 - 02:19 WIB

Terinspirasi Pesan Bijak Presiden Prabowo, Fatimah Zuhra Rayakan Ultah Bantu Korban Banjir Aceh

Senin, 16 Maret 2026 - 09:47 WIB

Penerima Huntara Desa Lubuk Pusaka Perlu Dievaluasi Kembali Karena Tidak Tepat Sasaran

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:16 WIB

Mahasiswa Berdampak Gelar Kegiatan Penanaman Pohon di Taman Baca Desa Cot Seurani

Sabtu, 28 Februari 2026 - 12:06 WIB

Komunitas S3 Aceh Utara Salurkan Santunan dan Menu Berbuka untuk Yatim Piatu di Ramadhan Camp AOC 1447 H

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:29 WIB

Aksi Sosial Ramadhan, Bea Cukai Lhokseumawe Turun ke Babah Kreung, Sawang

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:58 WIB

Pelantikan MGMP Aceh Utara, Dorong Inovasi Metode Mengajar Demi Pendidikan Berdaya Saing

Berita Terbaru