Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:09 WIB

50370 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban atas pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini adalah: YA!
Pengadaian tidak resmi alias ilegal bisa dibawa ke ranah hukum. Di Indonesia, pengadaian ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengadaian ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan, dengan membawa bukti-bukti yang cukup, seperti:

– Surat perjanjian pengadaian
– Bukti transfer uang
– Rekaman percakapan dengan pengadai
– Foto atau video yang menunjukkan kegiatan pengadaian ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan jika terbukti melakukan pengadaian ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

_Berapa tahun ancaman hukumannya?_

Seseorang dengan uang Rp. 25.000.000 mendapatkan pembayaran dengan cara menikmati Rp. 1.400.000 per bulan dari dua kamar yang seolah disewakan ke orang lain. Selama 11 bulan lancar pembayaran hingga sampai ke bulan 12 tidak ada pembayaran. Lalu 3/1/2026 dibayarkan oleh si pemimjan uang sebesar Rp. 18.000.000, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000.

_Apakah ini ada indikasi praktik gadai ilegal alias rentenir? Mengingat si pemilik uang sudah menerima Rp. 33.400.000._

Ancaman hukuman untuk pengadaian ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan undang-undang yang dilanggar. Namun, secara umum, pengadaian ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 46A, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Ya, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Berikut beberapa alasan:

1. *Bunga yang sangat tinggi*: Si pemilik uang mendapatkan pembayaran Rp. 1.400.000 per bulan, yang berarti bunga tahunan sekitar 67,2% (1.400.000 x 12 / 25.000.000). Bunga ini sangat tinggi dan tidak wajar.
2. *Penggunaan properti sebagai jaminan*: Si peminjam uang menggunakan dua kamar sebagai jaminan, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kontrol atas properti tersebut.
3. *Pembayaran yang tidak lancar*: Si peminjam uang tidak membayar pada bulan ke-12, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kekuasaan untuk menagih utang.
4. *Pembayaran parsial*: Si peminjam uang membayar Rp. 18.000.000 pada 3/1/2026, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang masih memiliki klaim atas properti tersebut.

Dengan demikian, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Si peminjam uang sebaiknya mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya dari segala intrik si pemberi pinjaman.

Berita Terkait

Kronologi Kematian Misterius Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Polisi Dituntut Transparan
Penjaga Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Meninggal Mendadak, Polisi Lakukan Penyelidikan
27 Adengan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Lw Sempilang Agara, Motif Pemerkosaan.
Hotman Paris Dilaporkan Dua Organisasi Wartawan ke Polda Metro Jaya, Dinilai Hina Profesi Jurnalistik
Hampir 3 Tahun Kematian Sungguh Satria Aritonang Belum Terungkap, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidik Polres Langkat
Operasi Besar Ditres Siber Polda Jabar Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Berbasis Aplikasi
Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
BBM Kurang Atau Banyak Kendaraan Baru Hingga Harus Membeli Pertalit Hitam

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru