Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:09 WIB

50306 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban atas pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini adalah: YA!
Pengadaian tidak resmi alias ilegal bisa dibawa ke ranah hukum. Di Indonesia, pengadaian ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengadaian ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan, dengan membawa bukti-bukti yang cukup, seperti:

– Surat perjanjian pengadaian
– Bukti transfer uang
– Rekaman percakapan dengan pengadai
– Foto atau video yang menunjukkan kegiatan pengadaian ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan jika terbukti melakukan pengadaian ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

_Berapa tahun ancaman hukumannya?_

Seseorang dengan uang Rp. 25.000.000 mendapatkan pembayaran dengan cara menikmati Rp. 1.400.000 per bulan dari dua kamar yang seolah disewakan ke orang lain. Selama 11 bulan lancar pembayaran hingga sampai ke bulan 12 tidak ada pembayaran. Lalu 3/1/2026 dibayarkan oleh si pemimjan uang sebesar Rp. 18.000.000, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000.

_Apakah ini ada indikasi praktik gadai ilegal alias rentenir? Mengingat si pemilik uang sudah menerima Rp. 33.400.000._

Ancaman hukuman untuk pengadaian ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan undang-undang yang dilanggar. Namun, secara umum, pengadaian ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 46A, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Ya, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Berikut beberapa alasan:

1. *Bunga yang sangat tinggi*: Si pemilik uang mendapatkan pembayaran Rp. 1.400.000 per bulan, yang berarti bunga tahunan sekitar 67,2% (1.400.000 x 12 / 25.000.000). Bunga ini sangat tinggi dan tidak wajar.
2. *Penggunaan properti sebagai jaminan*: Si peminjam uang menggunakan dua kamar sebagai jaminan, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kontrol atas properti tersebut.
3. *Pembayaran yang tidak lancar*: Si peminjam uang tidak membayar pada bulan ke-12, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kekuasaan untuk menagih utang.
4. *Pembayaran parsial*: Si peminjam uang membayar Rp. 18.000.000 pada 3/1/2026, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang masih memiliki klaim atas properti tersebut.

Dengan demikian, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Si peminjam uang sebaiknya mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya dari segala intrik si pemberi pinjaman.

Berita Terkait

Skandal Besar di Dunia Pers: Oknum Wartawan Diduga Konsumsi Sabu dan Terlibat Pemalsuan Tanda Tangan, Siapa yang Akan Bertanggung Jawab?
Ulama Muda Aceh Dukung Tgk. Habibi di Ajang AKSI Indonesia 2026
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Gembong Pemasok Dan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Di Tangkap
Polisi Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Provinsi, 1 Warga Medan dan 2 Napi Mantan Calon Bupati Gayo Lues Periode 2025-2030
Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
Respons Cepat Keluhan Warga, Satlantas Polres Nagan Raya Amankan 24 Sepmor Knalpot Brong
Usai Shalat Shubuh Polsek Seunagan Timur Melaksanakan Patroli Aksi Balap Liar Dan Knalpot Brong.

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:31 WIB

Muzakir Manaf Tunjuk Jamaluddin sebagai Plt Ketua KPA Wilayah Banda Aceh

Selasa, 10 Maret 2026 - 11:39 WIB

Iftar Jami PC NU Banda Aceh, Waled Muhibban Ingatkan Pentingnya Jamaah

Senin, 9 Maret 2026 - 21:52 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kinerja Personel Ditpolairud dalam Penanganan Banjir

Senin, 9 Maret 2026 - 21:15 WIB

Polda Aceh Gelar Pemeriksaan Senjata Api

Senin, 9 Maret 2026 - 21:10 WIB

PC NU Banda Aceh Gelar Iftar Jami di Dayah Sirathal Mustaqim

Senin, 9 Maret 2026 - 00:38 WIB

Anggota DPR RI H. Teuku Ibrahim Gelar Bukber Bersama Kapolda Aceh dan Tokoh Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 22:17 WIB

BNNP Aceh Bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Musnahkan Hampir 60 Kilogram Sabu Hasil Pengungkapan Peredaran Narkotika

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:11 WIB

Aceh Didesak Segera Mempercepat Pencairan Proyek APBA 2026

Berita Terbaru