Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:09 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban atas pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini adalah: YA!
Pengadaian tidak resmi alias ilegal bisa dibawa ke ranah hukum. Di Indonesia, pengadaian ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengadaian ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan, dengan membawa bukti-bukti yang cukup, seperti:

– Surat perjanjian pengadaian
– Bukti transfer uang
– Rekaman percakapan dengan pengadai
– Foto atau video yang menunjukkan kegiatan pengadaian ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan jika terbukti melakukan pengadaian ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

_Berapa tahun ancaman hukumannya?_

Seseorang dengan uang Rp. 25.000.000 mendapatkan pembayaran dengan cara menikmati Rp. 1.400.000 per bulan dari dua kamar yang seolah disewakan ke orang lain. Selama 11 bulan lancar pembayaran hingga sampai ke bulan 12 tidak ada pembayaran. Lalu 3/1/2026 dibayarkan oleh si pemimjan uang sebesar Rp. 18.000.000, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000.

_Apakah ini ada indikasi praktik gadai ilegal alias rentenir? Mengingat si pemilik uang sudah menerima Rp. 33.400.000._

Ancaman hukuman untuk pengadaian ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan undang-undang yang dilanggar. Namun, secara umum, pengadaian ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 46A, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Ya, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Berikut beberapa alasan:

1. *Bunga yang sangat tinggi*: Si pemilik uang mendapatkan pembayaran Rp. 1.400.000 per bulan, yang berarti bunga tahunan sekitar 67,2% (1.400.000 x 12 / 25.000.000). Bunga ini sangat tinggi dan tidak wajar.
2. *Penggunaan properti sebagai jaminan*: Si peminjam uang menggunakan dua kamar sebagai jaminan, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kontrol atas properti tersebut.
3. *Pembayaran yang tidak lancar*: Si peminjam uang tidak membayar pada bulan ke-12, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kekuasaan untuk menagih utang.
4. *Pembayaran parsial*: Si peminjam uang membayar Rp. 18.000.000 pada 3/1/2026, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang masih memiliki klaim atas properti tersebut.

Dengan demikian, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Si peminjam uang sebaiknya mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya dari segala intrik si pemberi pinjaman.

Berita Terkait

Mahkamah Agung Terbitkan Pedoman Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Diajukan Banding atau Kasasi
Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun
Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan, Cegah Penambangan Tanpa Izin
Temu Ramah dengan Insan Pers, Kapolres Gayo Lues: Saya Merasa Seperti Pulang ke Kampung Sendiri
Dokter Tifa Sesalkan Sikap Kejaksaan yang Abaikan Putusan Pengadilan dalam Sidang Praperadilan
Viral! Pemuda Aceh Jadi Sorotan Setelah Cerita Pengalaman Bermain Slot Gacor yang Mengejutkan
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Habib Rizieq Soroti Polemik Pengibaran Bendera Bulan Bintang dan Implementasi Perjanjian Helsinki di Aceh

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:43 WIB

Polresta Banda Aceh Tetapkan MA Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak Tiga Tahun

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Aksi Berani Wagub Aceh Redam Kericuhan Peringatan Hari Damai di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Pemerintah Aceh Upayakan Penyelesaian Permanen Polemik Pengibaran Bendera Bintang Bulan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:00 WIB

Dorong Daya Saing Industri, Bea Cukai Banda Aceh Berikan Fasilitas Pembebasan Cukai

Rabu, 19 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Pemerintah Diminta Segera Implementasikan MoU Helsinki untuk Menjaga Perdamaian Aceh

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:50 WIB

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri

Senin, 17 Agustus 2026 - 02:44 WIB

Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI

Berita Terbaru