Pengadaian Tidak Resmi Alias ilegal Bisa Dibawa ke Ranah Hukum?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:09 WIB

50332 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawaban atas pertanyaan yang menjadi judul dalam tulisan ini adalah: YA!
Pengadaian tidak resmi alias ilegal bisa dibawa ke ranah hukum. Di Indonesia, pengadaian ilegal adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pengadaian ilegal dapat dilaporkan ke pihak berwajib, seperti polisi atau kejaksaan, dengan membawa bukti-bukti yang cukup, seperti:

– Surat perjanjian pengadaian
– Bukti transfer uang
– Rekaman percakapan dengan pengadai
– Foto atau video yang menunjukkan kegiatan pengadaian ilegal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak berwajib akan melakukan penyelidikan dan jika terbukti melakukan pengadaian ilegal, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

_Berapa tahun ancaman hukumannya?_

Seseorang dengan uang Rp. 25.000.000 mendapatkan pembayaran dengan cara menikmati Rp. 1.400.000 per bulan dari dua kamar yang seolah disewakan ke orang lain. Selama 11 bulan lancar pembayaran hingga sampai ke bulan 12 tidak ada pembayaran. Lalu 3/1/2026 dibayarkan oleh si pemimjan uang sebesar Rp. 18.000.000, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000.

_Apakah ini ada indikasi praktik gadai ilegal alias rentenir? Mengingat si pemilik uang sudah menerima Rp. 33.400.000._

Ancaman hukuman untuk pengadaian ilegal dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan undang-undang yang dilanggar. Namun, secara umum, pengadaian ilegal dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.

Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 46A, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha perbankan tanpa izin dari Bank Indonesia, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 3, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan tindak pidana pencucian uang, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Ya, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Berikut beberapa alasan:

1. *Bunga yang sangat tinggi*: Si pemilik uang mendapatkan pembayaran Rp. 1.400.000 per bulan, yang berarti bunga tahunan sekitar 67,2% (1.400.000 x 12 / 25.000.000). Bunga ini sangat tinggi dan tidak wajar.
2. *Penggunaan properti sebagai jaminan*: Si peminjam uang menggunakan dua kamar sebagai jaminan, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kontrol atas properti tersebut.
3. *Pembayaran yang tidak lancar*: Si peminjam uang tidak membayar pada bulan ke-12, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang memiliki kekuasaan untuk menagih utang.
4. *Pembayaran parsial*: Si peminjam uang membayar Rp. 18.000.000 pada 3/1/2026, tapi masih ditagih kekurangan uang sebesar Rp. 7.000.000, yang menunjukkan bahwa si pemilik uang masih memiliki klaim atas properti tersebut.

Dengan demikian, ada indikasi kuat bahwa ini adalah praktik gadai ilegal alias rentenir. Si peminjam uang sebaiknya mencari bantuan hukum untuk melindungi hak-haknya dari segala intrik si pemberi pinjaman.

Berita Terkait

Polres Nagan Raya Kembali Keluarkan DPO, Pelaku Kasus Pencurian dan Penganiayaan Diburu
Satreskrim Polres Nagan Raya Berhasil Amankan 2 Pencuri Sawit Diamankan Hasil Curian disembunyikan di Semak-semak.
Dari Tiga DPO Polres Nagan Raya Satu Orang Menyerahkan Diri. Ini Kasusnya
Dirreskrimum Polda Aceh Kunker Ke Polres Nagan Raya. Perkuat Fungsi Reskrim
Polemik TKD Bencana: YARA Tuding Kepala Bappeda Aceh “Tertidur Pulas” Saat Aceh Barat Diterjang Banjir
Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang
Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan
Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 00:18 WIB

Bea Cukai Meulaboh Edukasi Pelajar Abdya Lewat Program Customs Goes To School

Sabtu, 25 April 2026 - 19:50 WIB

Sasar Fisik dan Non Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Eratkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 - 19:22 WIB

Sasaran Fisik, TMMD ke-128 Kodim Abdya Buka Jalan 2,5Km di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 18:52 WIB

Keuchik Gunung Cut Apresiasi TMMD ke-128 Kodim 0110/Abdya

Sabtu, 25 April 2026 - 18:25 WIB

5 Rumah Warga Kurang Mampu di Abdya Direhab Satgas TMMD

Sabtu, 25 April 2026 - 17:48 WIB

Program TMMD 128 Sentuh Kebutuhan Dasar, 5 Rumah Direhabilitasi

Sabtu, 25 April 2026 - 17:05 WIB

Wawasan Kebangsaan Jadi Bekal Penting bagi Pramuka di Gunung Cut

Sabtu, 25 April 2026 - 16:36 WIB

TNI di Abdya Genjot Bedah 5 Unit RTLH Program TMMD ke-128 Kodim Abdya

Berita Terbaru