Ketua umum LSM SPA menolak Achmad Marzuki untuk menyambung jabatan PJ gubernur Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 5 Juli 2023 - 21:51 WIB

50571 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh baraNews aceh co. | Teuku Mustafa Ab sebagai ketua umum Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Putra Aceh atau yang disingkat (LSM SPA) meminta kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri agar Achmad Marzuki tidak diberikan perpanjangan jabatan sebagai PJ Gubernur Aceh yang dinilai tidak ada kemenangan buat Masyarakat dan membuat gaduh rakyat Aceh.

Mantan Pangdam Kodam Iskandar Muda itu diduga membuat kegaduhan selama menjabat di periode pertama 2022-2023.
“Beliau itu membuat kegaduhan di Aceh. Kegaduhan pertama sekali masalah tambang yang bikin gaduh di masyarakat tentang beliau banyak sekali memberi izin tambang dan sebagainya.” Ungkap Mustafa.

“Kemudian pengangkatan Dirut Bank Aceh, dan yang lebih berat lagi ketika beliau mengusulkan revisi qanun LKS (Lembaga Keuangan Syariah),” kata Ketua LSM SUARA PUTRA ACEH Mustafa kepada wartawan, saat diwawancara salah satu kafe di Kota Banda Aceh pada hari Rabu,5/6 /2023

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mustafa juga meminta kepada Presiden Ir. H. Joko Widodo
dalam segmen kritis masyarakat sipil Aceh terkait evaluasi satu tahun kinerja Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

“Saya meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk tidak memperpanjang masa jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh, karena menurut saya belum mampu meningkatkan ekonomi rakyat Aceh dan pembangunan Aceh. Maka dengan itu, sangat mengharap tindaklanjuti bapak presiden Joko Widodo untuk mempertimbangkannya”, ujarnya.

(RD)

Berita Terkait

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional
Polda Aceh Gelar Kapolda Cup 2025, Total Hadiah Rp60 Juta Diperebutkan
BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh
M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas
Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana
Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat
KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak
Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru