Ketua Dewan Pembina GPI Nagan Raya Ajak Masyarakat Aceh Kawal 4 Pulo Yang Direbut Oleh Pemerintah Sumut.

Redaksi

- Redaksi

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:05 WIB

50150 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Ketua Dewan Pembina Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Kabupaten Nagan Raya Agussalim. IS. S. Sos ,mengajak Masyarakat Aceh untuk sama sama kita kawal 4 Pulo yang di Kabupaten Aceh Singkil.

Agus mengatakan. Kemaren pada hari Senin Tanggal 16 Juni 2025 Ratusan Mahasiswa Mengelar Ujuk Rasa Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh ( DPRA) Di Banda Aceh untuk menuntut Terkait sengketa 4 Pulo Tersebut.

Agus menbahkan. Mereka lupa, atau mungkin tidak tahu, bahwa bagi masyarakat pesisir Aceh, pulau-pulau itu bukan sekadar titik di GPS. Itu ruang hidup. Itu tempat di mana nenek moyang mereka menambatkan sampan, menanam doa, dan menulis makna tentang siapa mereka. Ketika negara memindahkan pulau itu dari Aceh ke Sumut tanpa konsultasi dan partisipasi, itu seperti mencabut akar dari tubuh yang masih berdarah. Selasa 17 Juni 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal kita sedang bicara tentang wilayah bekas konflik. Ada banyak bekas luka. Kondisi di mana damai tidak bisa dipertahankan dengan pendekatan administratif semata. Di sana, setiap keputusan punya gema sosial. Setiap garis di peta bisa menjadi bara dalam sekam. Dan jika tak hati-hati, bisa membangkitkan ketidakpercayaan baru terhadap negara. Ucap Agus.

Dalam kesempatan itu, Agus juga mendukung Sikap pernyataan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK mengenai empat pulau yang disengketakan oleh Aceh dan Sumut. Dia mengatakan apa yang disampaikan JK bakal dipelajari seperti dokumen-dokumen lainnya.

“Kami melihat apa yang disampaikan Pak Jusuf Kalla itu penting untuk menjadi rujukan. Kami pelajari masing-masing substansi, ke arah mana petunjuk untuk kepemilikan yang lebih permanen begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, JK mengatakan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumut adalah milik Aceh. Secara historis, kata dia, kepemilikan Aceh atas pulau itu berkaitan dengan kesepakatan perundingan Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki pada 2005.

Dalam perundingan tersebut disepakati perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara yang ditandatangani oleh Presiden Sukarno. UU tersebut menetapkan Provinsi Aceh sebagai daerah otonom dan memisahkan wilayah tersebut dari Sumut.

JK juga menilai UU itu memiliki kedudukan lebih tinggi dari Kepmendagri  Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Kepmendagri itu menyatakan empat pulau tersebut adalah bagian dari Sumut. Karena itu, kepemilikan Aceh atas empat pulau itu tidak bisa dibatalkan dengan Kepmen. “Jadi tidak mungkin bisa dibatalkan dengan Kepmen. Kepmen tidak bisa mengubah UU,” kata JK dalam keterangan resmi pada Ahad, 15 Juni 2025. Tutupnya ( Red)

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango
Bupati TRK Diwakili Plt Sekda Ikuti Peresmian Operasional 1.061 KDKMP Secara Virtual
PT Socfindo Semayam Salurkan Bantuan Sembako untuk Penyandang Disabilitas

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:35 WIB

Inilah Nama Khatib Jumat di Masjid Ternama Aceh Jaya

Minggu, 15 Februari 2026 - 11:38 WIB

Saweu Sikula ke SMK Negeri 1 Panga, Wakil Rektor II USM Ajak Alumni Jadi Duta Kampus

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:55 WIB

Sebelum Tim Gabungan Tiba, Penambang Emas Ilegal Asal Vietnam Sudah Tinggalkan Lokasi Tambang di Aceh Jaya

Minggu, 23 November 2025 - 17:01 WIB

Dandim Aceh Jaya: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Dilarang karena Status Belum Final

Rabu, 12 November 2025 - 16:52 WIB

Tim PKM UTU Latih Petani Kopi Aceh Jaya Kuasai Pengemasan dan Pemasaran Digital Sesuai Tren Marketing Global

Selasa, 28 Oktober 2025 - 16:17 WIB

STIAPEN Nagan Raya Lepas 80 Mahasiswa KKN di Kecamatan Teunom dan Pasie Raya, Aceh Jaya

Selasa, 14 Oktober 2025 - 21:43 WIB

Nadya Souvenir, Satu-satunya Toko di Aceh Jaya yang Menyediakan Makanan dan Kue Khas Aceh

Rabu, 8 Oktober 2025 - 00:31 WIB

Dukung Legalitas Tambang Rakyat, Aceh Jaya Usulkan Lima Lokasi WPR di Tiga Kecamatan

Berita Terbaru

NASIONAL

PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:35 WIB