Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:04 WIB

50349 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  | Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Kurs ini berlaku untuk periode 11 hingga 17 Juni 2025.

Penetapan nilai kurs ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 15 Undang-Undang Perpajakan, yang mewajibkan penggunaan kurs resmi negara dalam perhitungan kewajiban perpajakan dan kepabeanan atas barang impor maupun transaksi internasional lainnya.

Untuk dolar Amerika Serikat (USD), yang menjadi acuan utama dalam perdagangan global, nilai kurs ditetapkan sebesar Rp16.292,00. Kurs tersebut mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya seiring dengan dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar valuta asing.

Adapun kurs mata uang negara mitra dagang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan meliputi:

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.571,72

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.894,74

  • Euro (EUR): Rp18.596,06

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.063,27

  • Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.347,92

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.655,56

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.844,52

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.266,63

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.650,73

  • Franc Swiss (CHF): Rp19.860,24

Kurs lain yang juga ditetapkan antara lain:

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.076,47

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.810,24

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.492,93

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.612,07

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.699,15

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.343,58

  • Peso Filipina (PHP): Rp292,31

  • Rupee India (INR): Rp190,18

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.146,22

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,75

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,45

  • Baht Thailand (THB): Rp499,15

  • Won Korea (KRW): Rp11,94

Penyesuaian nilai kurs dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan perhitungan pungutan negara yang berkaitan dengan transaksi valuta asing. Kurs ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan tarif untuk kepentingan pelunasan pungutan negara.

Keputusan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan akan diperbarui kembali setelah tanggal 17 Juni 2025, mengikuti pergerakan pasar dan dinamika ekonomi global yang memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap nilai kurs, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi kantor pelayanan bea dan cukai terdekat. (RED)

Berita Terkait

Dolar Tembus Rp16.577, Pemerintah Tetapkan Kurs Bea Masuk dan Pajak 15–21 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah
Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor
Kurs Pajak Periode 1–7 Oktober 2025, Dolar AS Capai Rp16.690,00 Berdasarkan Keputusan Kemenkeu
Menteri Keuangan Tegaskan Pemerintah Terus Tanggung Selisih Harga Energi dan Pangan Lewat Subsidi untuk Jaga Daya Beli Masyarakat
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025, Bidik Lapangan Kerja dan Investasi Baru
Menkeu Purbaya: Ekonomi RI Tangguh, Prospek 2025 Kian Optimistis
LPS Nilai Penempatan Dana Pemerintah Rp200 T di Bank BUMN Perkuat Likuiditas

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:52 WIB

Purbaya Siap Tangkap Mafia Perdagangan, Targetkan Penyelundupan dan Under Invoicing

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Purbaya Tampil Bersahaja dan Tegas, Gibran dan Dedi Mulyadi Kian Redup di Panggung Politik Nasional

Rabu, 22 Oktober 2025 - 05:19 WIB

Menuju Era Baru Gemilang, Perisai SI Apresiasi Glenny Kairupan Jadi Dirut Garuda Indonesia

Selasa, 21 Oktober 2025 - 09:02 WIB

BNN dan PWI Perkuat Kolaborasi dalam Perang Melawan Narkoba

Selasa, 21 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Puluhan Pabrik di Kawasan Industri Banten Tercemar Radiasi Cs-137, Pemerintah Telusuri Sumber Paparan Berbahaya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 05:19 WIB

AMPG Konsultasi ke Polda Metro, Siapkan Laporan Terkait Dugaan Serangan terhadap Ketum Golkar Bahlil Lahadalia

Senin, 20 Oktober 2025 - 12:14 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Lawan Korupsi dalam Penyerahan Rp13 Triliun Uang Pengganti Negara

Senin, 20 Oktober 2025 - 11:59 WIB

Kejagung Serahkan Rp13 Triliun Uang Korupsi CPO ke Negara

Berita Terbaru