Jakarta | Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Kurs ini berlaku untuk periode 11 hingga 17 Juni 2025.
Penetapan nilai kurs ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 15 Undang-Undang Perpajakan, yang mewajibkan penggunaan kurs resmi negara dalam perhitungan kewajiban perpajakan dan kepabeanan atas barang impor maupun transaksi internasional lainnya.
Untuk dolar Amerika Serikat (USD), yang menjadi acuan utama dalam perdagangan global, nilai kurs ditetapkan sebesar Rp16.292,00. Kurs tersebut mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya seiring dengan dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar valuta asing.
Adapun kurs mata uang negara mitra dagang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan meliputi:
-
Dolar Australia (AUD): Rp10.571,72
-
Dolar Kanada (CAD): Rp11.894,74
-
Euro (EUR): Rp18.596,06
-
Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.063,27
-
Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.347,92
-
Dolar Singapura (SGD): Rp12.655,56
-
Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.844,52
-
Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.266,63
-
Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.650,73
-
Franc Swiss (CHF): Rp19.860,24
Kurs lain yang juga ditetapkan antara lain:
-
Dolar Hongkong (HKD): Rp2.076,47
-
Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.810,24
-
Kroner Denmark (DKK): Rp2.492,93
-
Kroner Norwegia (NOK): Rp1.612,07
-
Kroner Swedia (SEK): Rp1.699,15
-
Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.343,58
-
Peso Filipina (PHP): Rp292,31
-
Rupee India (INR): Rp190,18
-
Dinar Kuwait (KWD): Rp53.146,22
-
Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75
-
Rupee Pakistan (PKR): Rp57,75
-
Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,45
-
Baht Thailand (THB): Rp499,15
-
Won Korea (KRW): Rp11,94
Penyesuaian nilai kurs dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan perhitungan pungutan negara yang berkaitan dengan transaksi valuta asing. Kurs ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan tarif untuk kepentingan pelunasan pungutan negara.
Keputusan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan akan diperbarui kembali setelah tanggal 17 Juni 2025, mengikuti pergerakan pasar dan dinamika ekonomi global yang memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.
Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap nilai kurs, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi kantor pelayanan bea dan cukai terdekat. (RED)