Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk dan Pajak untuk Periode 11 hingga 17 Juni 2025

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:04 WIB

50295 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta  | Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/MK/EF.2/2025 menetapkan nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan berbagai pungutan negara, termasuk Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Keluar, serta Pajak Penghasilan (PPh). Kurs ini berlaku untuk periode 11 hingga 17 Juni 2025.

Penetapan nilai kurs ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan dan Pasal 15 Undang-Undang Perpajakan, yang mewajibkan penggunaan kurs resmi negara dalam perhitungan kewajiban perpajakan dan kepabeanan atas barang impor maupun transaksi internasional lainnya.

Untuk dolar Amerika Serikat (USD), yang menjadi acuan utama dalam perdagangan global, nilai kurs ditetapkan sebesar Rp16.292,00. Kurs tersebut mengalami penyesuaian dari periode sebelumnya seiring dengan dinamika ekonomi global dan fluktuasi pasar valuta asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun kurs mata uang negara mitra dagang lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan meliputi:

  • Dolar Australia (AUD): Rp10.571,72

  • Dolar Kanada (CAD): Rp11.894,74

  • Euro (EUR): Rp18.596,06

  • Poundsterling Inggris (GBP): Rp22.063,27

  • Yen Jepang (JPY) per 100: Rp11.347,92

  • Dolar Singapura (SGD): Rp12.655,56

  • Ringgit Malaysia (MYR): Rp3.844,52

  • Renminbi Tiongkok (CNY): Rp2.266,63

  • Dolar Brunei Darussalam (BND): Rp12.650,73

  • Franc Swiss (CHF): Rp19.860,24

Kurs lain yang juga ditetapkan antara lain:

  • Dolar Hongkong (HKD): Rp2.076,47

  • Dolar Selandia Baru (NZD): Rp9.810,24

  • Kroner Denmark (DKK): Rp2.492,93

  • Kroner Norwegia (NOK): Rp1.612,07

  • Kroner Swedia (SEK): Rp1.699,15

  • Riyal Arab Saudi (SAR): Rp4.343,58

  • Peso Filipina (PHP): Rp292,31

  • Rupee India (INR): Rp190,18

  • Dinar Kuwait (KWD): Rp53.146,22

  • Kyat Myanmar (MMK): Rp7,75

  • Rupee Pakistan (PKR): Rp57,75

  • Rupee Sri Lanka (LKR): Rp54,45

  • Baht Thailand (THB): Rp499,15

  • Won Korea (KRW): Rp11,94

Penyesuaian nilai kurs dilakukan secara berkala untuk memastikan keakuratan perhitungan pungutan negara yang berkaitan dengan transaksi valuta asing. Kurs ini digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak sebagai dasar perhitungan tarif untuk kepentingan pelunasan pungutan negara.

Keputusan ini mulai berlaku pada 11 Juni 2025 dan akan diperbarui kembali setelah tanggal 17 Juni 2025, mengikuti pergerakan pasar dan dinamika ekonomi global yang memengaruhi nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing.

Untuk informasi lebih lanjut dan daftar lengkap nilai kurs, masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses laman resmi Kementerian Keuangan atau menghubungi kantor pelayanan bea dan cukai terdekat. (RED)

Berita Terkait

Kemenkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 9–15 Juli 2025, Dolar AS di Rp16.215
6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Bea Masuk, PPN, PPnBM, Bea Keluar, dan PPh Periode 25 Juni hingga 1 Juli 2025
ASN Gayo Lues Diajak Belanja di Pasar Tradisional, Bupati Suhaidi Dorong Pemulihan Ekonomi Rakyat
Menkeu Tetapkan Nilai Kurs Bea Masuk dan Pajak Periode 18–24 Juni 2025, Dolar AS Rp16.268 per USD
PT Samudra Mandiri Sentosa Ekspor Perdana 43 Ribu Kilogram Tuna Kaleng ke AS dan Belanda
Kemenkeu Tetapkan Kurs Pajak 4–10 Juni 2025: Dolar AS Rp16.254, Euro Tembus Rp18.400
Pemerintah Tetapkan Kurs Pajak Periode 28 Mei–3 Juni 2025: Dolar AS di Rp16.376, Euro Tembus Rp18.500

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 09:02 WIB

Bea Cukai Aceh Ungkap 4,5 Ton Narkotika Semester Pertama 2025, Separuh dari Total Nasional

Jumat, 11 Juli 2025 - 20:03 WIB

BenQ dan Datascrip Perkuat Pengadaan Digital Berbasis Produk Lokal di Aceh

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:49 WIB

M Hawanis Ketua LSM Rambu Darat Apresiasi Dinas ESDM Aceh, Sumur Minyak Rakyat Menuju Legalitas

Jumat, 11 Juli 2025 - 01:48 WIB

Museum Tsunami Aceh Gelar Pameran Temporer, Ajak Masyarakat Siaga Hadapi Bencana

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:22 WIB

Penerimaan Bea Cukai Aceh Semester I 2025 Tembus Rp1,13 Triliun, Naik Dua Kali Lipat

Selasa, 8 Juli 2025 - 10:31 WIB

KKN USM 2025: Dari Pembekalan Menuju Pengabdian Berdampak

Selasa, 8 Juli 2025 - 01:44 WIB

Bea Cukai Aceh Berikan Pembebasan Bea Masuk Lebih dari 1,5 Juta Dolar AS untuk Dukung Investasi Hulu Migas dan Ketahanan Energi Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 22:46 WIB

Ribuan Warga Terima Sajikan Bubur Kanji Asyura untuk Warga Dari DPW GR Aceh

Berita Terbaru