Kejari Sabang Berhasil Selamatkan Rp359 Juta Kerugian Negara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 26 Mei 2023 - 20:13 WIB

501,316 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SABANG, BARANEWS | Kinerja Kejaksaan Negeri Sabang, Nanggroe Aceh Darussalam patut diapresiasi. Apa pasal? Kejaksaan Negeri Sabang mampu menyelamatkan sejumlah uang yang merupakan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bertempat di Kantor Kejari Sabang, Sabang, Senin 22 Mei 2023, Kejari Sabang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013 a.n terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017.

Uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID. Kajari Sabang Milono Raharjo SH.MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Muliana SH dan Kasi Intel Jen Tanamal SH menerima langsung penyerahan uang itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini kita patut berbangga, kerugian keuangan negara atas tindak pidana korupsi mampu kita kembalikan. Uang ini nantinya akan kita setorkan ke kas negara lewat rekening bank sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud,” ujar Kajari Sabang Miliono Raharjo.

Miliono, Muliana dan Jen Tanamal menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini, dan semoga menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas.” Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan,” tegas Kajari Sabang Miliono.

Sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki

oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI ACEH KEJAKSAAN NEGERI SABANG Jln. T. Umar Nomor 12 Kota Atas Sabang, Kode Pos (23511) Telp. (0652 )21010 W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA.

Dan kemudian Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.

Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (FS)

Berita Terkait

Informasi Shalat Idul Adha di Kota Sabang, Siap Sambut Momentum Idul Qurban
Bea Cukai, Polres Sabang, dan BNNK Bersama Perkuat Pengawasan Barang Penumpang di Pelabuhan Balohan Sabang
Berikut Daftar Khatib se Kota Sabang
Kunjungan Perdana ke Sabang, Kakanwil DJBC Aceh Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Kemenag Kota Sabang Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Gayo Lues
BPKS Sabang Jadi Lokus Studi Lapangan PKA II LAN RI, Soroti Kepemimpinan Adaptif dan Tata Kelola Berintegritas
Imigrasi Sabang Deportasi Tiga Warga Malaysia Diduga Salah Gunakan Izin Tinggal
Menjaga Gerbang Barat Nusantara: Sinergi Laut Tiga Institusi Amankan Perairan Sabang
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:30 WIB

6 Bulan Pascabencana, Gubernur Aceh ke Mendagri: Sawah Belum Bisa Dipakai, Sungai Harus Dibersihkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:25 WIB

Ambulans Tabrak Kerbau di Tol Sibanceh, 1 Penumpang Luka Ringan

Minggu, 14 Juni 2026 - 02:15 WIB

Ratusan Warga Laksanakan Salat Jenazah Mantan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Masjid Raya Baiturrahman

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:47 WIB

Mantan Peraih Kompolnas Award 2022, IPTU Muhammad Abidinsyah Dipercaya Jabat Kasatreskrim Polres Langsa

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:27 WIB

1. ASDP Bergerak Cepat! Tanggung Jawab Penuh Korban Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Pemulihan Jadi Prioritas

Sabtu, 13 Juni 2026 - 04:55 WIB

Ledakan KMP Aceh Hebat 2, Suryadi Djamil Desak Usut Tuntas dan Pertanyakan Spesifikasi Kapal

Sabtu, 13 Juni 2026 - 01:19 WIB

FORBINA: Polemik IUP di Aceh Harus Disikapi Objektif, Fokus pada Pengawasan dan Manfaat bagi Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 - 00:57 WIB

Dukungan untuk Tarmizi Age Menguat, Nama Putra Aceh Ini Viral sebagai Kandidat Wakil Menteri Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Dikejar TNI AL di Laut, Nelayan Kurir Narkoba Ditangkap di Karimun

Minggu, 14 Jun 2026 - 02:43 WIB