Kejari Aceh Besar Periksa 60 Saksi Kasus Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 22:06 WIB

50840 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Aceh Besar. Hingga awal pekan ini, jaksa penyidik telah memeriksa sedikitnya 60 orang saksi yang terkait dengan kegiatan SPPD pada rentang waktu tahun 2020 hingga Mei 2025.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlanjut untuk mengumpulkan lebih banyak bukti yang memperjelas indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran perjalanan dinas tersebut.

“Sampai saat ini, penyidik sudah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi. Seluruhnya merupakan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kasus ini. Pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mendalami peran masing-masing,” ujar Filman saat dikonfirmasi dari Banda Aceh, Senin (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terkait total kerugian negara dalam perkara ini, Filman menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan yang dilakukan oleh auditor independen. Nilai final anggaran maupun kerugian negara baru dapat disampaikan secara resmi setelah hasil audit diterima oleh kejaksaan.

“Masih menunggu hasil dari ahli. Nanti akan kami sampaikan angkanya setelah audit selesai,” katanya.

Dalam perkembangan terbaru, Kejari Aceh Besar telah menetapkan dua orang tersangka, inisial Z dan J. Z diketahui menjabat sebagai Kepala Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, sementara J merupakan Sekretaris Inspektorat. Keduanya saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Jantho guna kepentingan penyidikan.

Filman Ramadhan mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, dan menemukan adanya keterlibatan kedua pejabat tersebut dalam penyimpangan dana perjalanan dinas—baik dari segi administratif maupun realisasi penggunaan anggaran di lapangan.

“Penahanan ini untuk memperlancar proses penyidikan dan menghindari kemungkinan menghilangkan barang bukti. Kami juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, jika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Di antaranya Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Ayat (1), jo Pasal 18 Ayat (1), serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Secara umum, pasal-pasal yang disangkakan kepada tersangka meliputi unsur penyalahgunaan wewenang, memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta menyebabkan kerugian keuangan negara.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan SPPD ini menjadi salah satu kasus yang menjadi prioritas penindakan oleh Kejari Aceh Besar. Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas birokrasi dan integritas dalam penggunaan anggaran daerah. Kejari pun memastikan akan terus mengembangkan penyidikan hingga semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban hukum.

Berita Terkait

Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
KPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sukses Gelar Festival Ramadhan Meriah di Desa Blangkrueng
Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci, KPM UIN Ar-Raniry Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Blangkrueng
YBHA Peutuah Mandiri Kecewa Terhadap Sikap Kejaksaan Negeri Jantho Yang Menahan Seorang Ibu-Ibu
Umat Islam Harus Persiapkan Diri Sambut Ramadhan
Kecamatan Simpang Tiga melaksanakan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) tahun 2027

Berita Terkait

Kamis, 5 Maret 2026 - 01:11 WIB

Ketua Umum HMP2T Desak Kadisdik Aceh Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA N 1 Trumon

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:39 WIB

Ketua Umum HMP2T Desak Kadisdik Aceh Usut Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA N 1 Trumon

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:20 WIB

IMPPETA Saweu Sikula & Berbagi Takjil: Menjalin Silaturahmi, Menginspirasi Generasi, dan Berbagi Berkah Ramadhan Bersama SMPN 1 Trumon Timur

Selasa, 24 Februari 2026 - 04:40 WIB

SPBU Seuneubok Pasieraja Disorot : Jerigen Didahulukan, Regulasi Disingkirkan?

Senin, 16 Februari 2026 - 22:27 WIB

Fatan Sabilulhaq Terpilih Secara Aklamasi sebagai Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Aceh Selatan Periode 2026–2028

Minggu, 15 Februari 2026 - 21:57 WIB

IMAS Sukses Gelar SAWEU SIKULA IX Menguatkan Arah, Membangkitkan Mimpi Generasi Aceh Selatan

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:22 WIB

Fatan Sabilulhaq: Ketua IMPS Ajak Warga Bersikap Bijak dan Harmonis dalam Dinamika Pemerintahan Aceh Selatan

Minggu, 25 Januari 2026 - 01:26 WIB

Gusmawi: Eksekusi Program Baitul Mal Harus Aman Secara Regulasi dan Hukum

Berita Terbaru