Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Juni 2023 - 00:23 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar menghadiri peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Selasa, 27 Juni 2023.

Program tersebut diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo serta ikut dihadiri sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju, Kapolri, Panglima TNI, dan para Duta Besar Negara Sahabat.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menyampaikan, kunjungan presiden Joko Widodo kali ini terasa lebih spesial karena berkaitan dengan pemenuhan hak korban pelanggaran HAM masa lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini Kapolda Aceh bersama Forkopimda menghadiri kegiatan Peluncuran Program Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat di Aceh,” ujar Joko, dalam rilisnya, Selasa, 27 Juni 2023.

Joko juga menyampaikan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh ini merupakan agenda Presiden sebagai pertanda dimulainya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM.

Dalam pelaksanaan, Presiden memilih Aceh, khususnya Rumoh Geudong sebagai lokasi peluncuran kegiatan tersebut, walaupun secara keseluruhan ada 12 kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia yang akan diselesaikan secara non-yudisial.

Dari 12 kasus tersebut, kata Joko, ada tiga kasus yang locusnya di Aceh, yaitu Rumoh Geudong di Pidie, Simpang KKA di Aceh Utara, dan Jamboe Keupok di Aceh Selatan.

Berita Terkait

Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Terkait Polemik Pengolahan Gas Blok Andaman, ForBINA Dorong Skema Win-Win Solution Antara Pemerintah Aceh dan Mubadala
Sinergi Bea Cukai, AVSEC SIM, dan Polresta Banda Aceh Gagalkan Pengiriman Sabu 1,9 Kilogram ke Jakarta
Investor Patuh Harus Dilindungi, Investor Tidak Patuh Regulasi Wajib Ditertibkan
Pemkab Nagan Raya Kembali Raih Opini WTP ke-18 kali dari BPK-RI
Adi Maros Dorong Hilirisasi Gas South Andaman untuk Masa Depan Aceh yang Lebih Maju
Kinerja Ekspor Produk Kopi Aceh: Transparansi Data Kepabeanan dan Tren Pergerakan Devisa Daerah
Ketua DPRA jangan Cengeng Respon Evaluasi APBA oleh KPK

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:44 WIB

Kejaksaan Agung Ungkap Modus Mark Up Pengadaan Motor Listrik dalam Kasus Korupsi Program MBG

Senin, 8 Juni 2026 - 17:34 WIB

PFI Peringatkan Ancaman Penyalahgunaan Yayasan dalam Dugaan Korupsi Program MBG

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Berita Terbaru