Aceh Besar – Seorang jurnalis Kompas TV, Davi Abdullah, mengaku mengalami intimidasi dan pemaksaan penghapusan rekaman video saat tengah meliput aktivitas di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam Aceh, di Lanud Sultan Iskandar Muda, Kamis, 11 Desember 2025. Insiden tersebut terjadi ketika Davi dan timnya sedang menyiapkan kebutuhan siaran langsung serta mengambil gambar untuk keperluan dokumentasi jurnalistik.
Menurut keterangan Davi, peristiwa bermula saat ia merekam aktivitas sekelompok warga negara asing yang berada di area posko. Mereka tampak membawa koper dan mengenakan atribut tertentu. Perekaman dilakukan dari jarak yang wajar dan dalam area yang bisa diakses oleh awak media. Namun, saat pengambilan gambar berlangsung, beberapa anggota TNI dan seseorang yang mengaku berasal dari unsur intelijen datang menghampiri dan meminta Davi segera menghapus video yang telah direkam.
Davi mengaku telah menjelaskan posisinya sebagai jurnalis yang sedang bertugas dan menyampaikan bahwa rekaman tersebut tidak akan ditayangkan, melainkan arsip dokumentasi peliputan. Namun, penolakan tersebut justru disambut dengan tekanan. Ia menyebut ponselnya sempat dirampas, dan dua video berdurasi sekitar empat menit akhirnya dihapus secara paksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sekitar pukul 10.29 WIB, saya mendapat ancaman bahwa jika tidak menghapus rekaman, ponsel saya akan dirusak. Dalam kondisi situasi yang cukup menegangkan, perangkat saya akhirnya diambil dan file tersebut dihapus oleh salah satu anggota TNI AU,” tuturnya.
Tak hanya penghapusan paksa, Davi juga mengaku mendapat intimidasi verbal. Beberapa personel di lokasi disebut memotret wajahnya serta kartu identitas pers yang dikenakannya. Salah satu dari mereka juga dikatakan sempat melontarkan bentakan yang menambah ketegangan suasana. Hingga akhir peristiwa, tak ada penjelasan jelas mengenai dasar atau alasan hukum dari permintaan penghapusan tersebut.
Davi menegaskan bahwa sebagai jurnalis, dirinya telah mengikuti etika peliputan dan tidak memasuki area terbatas. Perekaman dilakukan di lokasi terbuka di dalam kawasan posko, tempat di mana kerja-kerja peliputan sebelumnya telah dilakukan oleh berbagai awak media.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari TNI AU maupun unsur pengamanan posko bencana terkait dugaan intimidasi terhadap jurnalis tersebut. Peristiwa ini pun memicu sorotan luas dari kalangan jurnalis dan pegiat kebebasan pers, yang menilai bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.
Insiden ini mencuat di tengah momentum penanganan bencana hidrometeorologi yang terjadi di sejumlah wilayah Aceh dan Sumatera, di mana peran media sangat penting untuk menyampaikan informasi terkini mengenai upaya penyelamatan, distribusi bantuan, serta kondisi warga terdampak.
Lembaga-lembaga advokasi pers di tingkat nasional dikabarkan tengah mengkaji peristiwa ini dan berencana melakukan tindak lanjut agar ada kejelasan mengenai perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput di area bencana dan kawasan yang melibatkan unsur pengamanan negara.
Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk memperoleh dan menyebarluaskan informasi publik dengan tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Kasus ini menambah deretan peristiwa yang memperkuat pentingnya edukasi terkait batas dan kewenangan antara tugas pers dan aparat di lapangan, terutama dalam situasi darurat kebencanaan.
Davi mengatakan, insiden tersebut tidak akan menyurutkan komitmennya untuk terus menyampaikan informasi yang diperlukan publik. Namun ia berharap, peristiwa semacam ini tidak terulang dan ada perlindungan nyata bagi jurnalis di wilayah bencana.
“Kami datang untuk mengabarkan, bukan mengganggu. Tugas kami justru membantu publik dan pemerintah mendapat informasi yang benar,” ujarnya. ***






































