JPN Kejari Aceh Besar Perjuangkan Perwalian Anak Korban Kekerasan Seksual

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 7 Maret 2025 - 13:25 WIB

501,937 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Besar | Kinerja Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ace Besar dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Jemmy Novian Tirayudi, SH. MH dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Dikha Savana, SH. MH menunjukkan kinerja terbaiknya, khususnya dalam memperjuangkan perwalian seorang anak warga setempat.

Majelis Hakim pada Mahkamah Syariyah Jantho, Aceh Besar mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Besar atas perwalian seorang anak warga setempat, atas nama inisial VCA, dalam persidangan yang di gelar, Kamis 6 Maret 2025. Majelis hakim dalam amar putusannya mengabulkan permohonan perwalian anak ini kepada ibu kandungnya.

“Menyatakan pembebasan kekuasaan orang tua si anak, dalam hal ini bapak kandungnya. Memberikan kekuasaan orang tua sepenuhnya kepada ibu kandung dari VCA, yaitu saudari M,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH. MH dalam keterangan tertulisnya kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 6 Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan menuturkan, pengajuan Gugatan Tersebut telah di daftarkan pada Hari Kamis Tanggal 13 Februari 2025 dengan Nomor Perkara 122/Pdt.G/2025/MS.Jth. Persidangan atas permohonan ini telh dilaksanakan sebanyak 3 kali, dengan agenda pembacaan gugatan, pembuktian dan pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim.

Kasi Intel Filman menyampaikan bahwa Kajari Aceh Besar Jemmy Novian Tirayudi mengaku bangga atas keberhasilan JPN Kejari Aceh esar dalam memperjuangkan status perwalian anak atas nama inisial VCA ini. Sehingga si anak memiliki status perwalian dan melepaskan diri dari kuasa bapak kandungnya. Si anak dalam kuasa ibu kandungnya dalam tumbuh kembangnya dan mendapatkan perhatian dan kasih sayang dari ibu kandungnya.

Dia menegaskan, bahwa Jaksa Pengacara Negara Pada Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua sebagai bentuk implementasi kewenangan Kejaksaan dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.

Kasi Intel Filman Ramahan menuturkan, Jaksa Pengacara Negara dibawah koordinasi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diberi peran melakukan bantuan hukum, pendampingan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lain.

“Kejaksaan RI sebagai lembaga negara bidang hukum profesional, berintegritas dan humanis juga menyentuh langsung kebutuhan masyarakat lewat berbagai aksi-aksi sosialnya, mulai dari pemberian bantuan sembako, donor darah, pasar murah, hingga memperjuangkan hak masyarakat,” kata Filman. (*)

Berita Terkait

Momentum Awal Mei; BKM Aceh Besar Relist 75 Nama Khatib Jumat
Inilah 70 Nama Khatib Jumat se Aceh Besar
Kapolda Ikuti Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I 2026 Secara Virtual Yang Dipimpin Kapolri
Disiplin Shalat Kunci Mengatur Waktu dan Kehidupan
Antisipasi Curanmor Selama Ramadhan, Satlantas Polres Aceh Besar Tingkatkan Patroli di Area Masjid
Ketika Regulasi Tak Lagi Relevan: Aceh Besar Butuh Keberanian DPRK
KPM UIN Ar-Raniry Banda Aceh Sukses Gelar Festival Ramadhan Meriah di Desa Blangkrueng
Hangatnya Kebersamaan di Bulan Suci, KPM UIN Ar-Raniry Gelar Buka Puasa Bersama di Desa Blangkrueng

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 23:37 WIB

Disfungsi Birokrasi Pendidikan Aceh Selatan: Aktivis Tuding Kadisdik dan Kacabdin Gagal Total, Krisis Ini Tak Lagi Bisa Ditoleransi

Senin, 20 April 2026 - 01:59 WIB

Kepala BPMP Aceh Kunjungi Disdikbud Aceh Selatan, Siap Bersinergi Terapkan Program Prioritas Pendidikan Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 03:30 WIB

Plt Kadisdikbud : Penataan Kepala Sekolah di Aceh Selatan Mengacu Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Rabu, 8 April 2026 - 22:04 WIB

Penempatan Guru PPPK Paruh Waktu di Aceh Selatan Gunakan Sistem RTG

Senin, 6 April 2026 - 18:39 WIB

Publik Geram Sri Wahyuni Didesak Transparan: Hilangnya Dokumen BOS Dinilai Janggal dan Sarat Manipulasi

Kamis, 12 Maret 2026 - 19:52 WIB

Baital Mukadis Jaga Stabilitas Pemerintahan Aceh Selatan Tanpa Manuver Politik Saat Menjadi Plt Bupati

Sabtu, 7 Maret 2026 - 23:16 WIB

SPPI Aceh Selatan Berbagi Ratusan Paket Takjil Gratis kepada Pengendara

Jumat, 6 Maret 2026 - 18:23 WIB

Mahasiswa Tetap Kawal Dugaan Penggelapan Dana PIP di SMA Negeri 1 Trumon

Berita Terbaru