Jaksa Tuntut Hukuman Mati Mantan Kasat Narkoba Polres Barelang dan Jajaran dalam Kasus Jual Barang Bukti Sabu 1 Kg

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 06:35 WIB

50387 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, secara resmi mengajukan tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Satria Nanda, mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Barelang, atas perbuatan pidana narkotika berupa jual beli barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam pada Senin, 26 Mei 2025.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Tiwik, S.H., M.Hum., bersama hakim anggota Douglas R.P. Napitupulu, S.H., M.H., dan Andi Bayu M.P. Syadli, S.H., M.H., berjalan dalam suasana serius dan penuh perhatian. Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa tuntutan hukuman mati dilayangkan karena perbuatan terdakwa sangat merusak mental dan kesehatan anak bangsa.

“Perbuatan terdakwa merupakan pengkhianatan luar biasa terhadap tugas dan jabatan sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas peredaran narkotika. Justru ia terlibat dalam jaringan peredaran narkoba yang sangat merusak generasi muda,” tegas jaksa dalam persidangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa menambahkan bahwa tindakan terdakwa bertentangan langsung dengan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika secara tegas dan tanpa kompromi. “Sebagai Kasat Narkoba, Satria Nanda adalah sosok yang harus menjadi panutan dan teladan bagi anggotanya, bukan menjadi bagian dari praktik kriminal yang mencemarkan institusi kepolisian,” ujar jaksa.

Selain tuntutan terhadap Satria Nanda, jaksa juga membacakan tuntutan berat terhadap sembilan terdakwa lain yang terlibat dalam kasus yang sama. Dari total sepuluh terdakwa yang terjerat perkara ini, tiga di antaranya, yakni Higit Sarwo Edhi, Fadillah, dan Rahmadi, juga dituntut hukuman mati. Beberapa terdakwa lainnya mendapat tuntutan hukuman seumur hidup, seperti Junaidi Gunawan, Alex Candra, Aryanto, Ibnu Rambe, dan Jaka Surya. Sementara itu, terdakwa Wan Rahmat Kurniawan juga dituntut pidana mati.

Sementara itu, Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli dan Aziz Martua Siregar masing-masing dituntut pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penahanan, dengan tambahan denda sebesar Rp3,854 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama tujuh bulan.

Kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan polisi terkait peredaran narkotika di wilayah Batam, khususnya jaringan yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum. Pada Juli 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus bandar sabu di Kampung Aceh, Muka Kuning, yang menjadi titik awal pengungkapan kasus ini. Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, pada Agustus 2024, dilakukan penangkapan terhadap Satria Nanda dan sejumlah anak buahnya di jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang.

Penangkapan tersebut menimbulkan kehebohan publik karena para pelaku bukan hanya pengedar biasa, melainkan aparat kepolisian yang justru bertugas memberantas narkoba. Fakta mencengangkan terungkap ketika diketahui bahwa oknum anggota Satresnarkoba ini diduga kuat menjual barang bukti narkotika yang seharusnya disita dan dimusnahkan.

Sebanyak 10 anggota Polresta Barelang yang terlibat dalam kasus ini resmi diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) akibat keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran sabu tersebut. Kejadian ini menjadi catatan buruk bagi institusi kepolisian di wilayah tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat penegak hukum di Indonesia.

Tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa menjadi langkah tegas negara dalam memberantas narkotika, apalagi jika pelaku berasal dari aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba. Jaksa berharap hukuman berat ini dapat memberikan efek jera tidak hanya bagi terdakwa, tetapi juga bagi aparat lain dan masyarakat luas agar tidak terlibat dalam jaringan narkotika.

Sidang berikutnya akan memasuki tahap pembelaan dari para terdakwa, di mana mereka akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan mereka atas tuntutan yang telah diajukan jaksa. Masyarakat, keluarga terdakwa, dan berbagai pihak yang mengikuti kasus ini dengan seksama menantikan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena memperlihatkan adanya permasalahan serius di tubuh kepolisian, sekaligus menguji komitmen penegak hukum dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru