Oleh : Masfirah
(Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Fakultas Sosial Sains Universitas Pembangunan Panca Budi Medan)
Latar Belakang.
Berttitik tolak kepada hasil Programme for International Student Assessment (PISA) yang menunjukkan bahwa 70% siswa yang berusia 15 tahun di Indonesia berada di bawah kompetensi minimum dalam memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Skor hasil PISA ini tidak mengalami peningkatan yang signifikan dalam sepuluh hingga lima belas tahun terakhir. Sehingga dengan demikian studi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan besar antar wilayah dan antar kelompok sosial-ekonomi dalam hal kualitas belajar. Hal ini diperparah dengan adanya pandemi COVID-19 yang sangat berpengarus signifikan terhadap kemajuan pendidikan dunia, khususnya negara kita Republik Indonesia.
Untuk mengatasi hal tersebut, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan kurikulum dalam kondisi khusus (kurikulum darurat) untuk memitigasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) pada masa pademi. Hasilnya, dari 31,5% sekolah yang menggunakan kurikulum darurat menunjukkan, penggunaan kurikulum darurat dapat mengurangi dampak pandemi sebesar 73% (literasi) dan 86% (numerasi).
Efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif dengan mengacu kepada kondisi rancangan dan implementasi kurikulum sebelum perubahan menuju arah perubahan kurikulum yang akan dijalankan yang rancangannya dapat digambarkan bahwa rancangan dan implementasi kurikulum sebelum perubahan memiki Struktur kurikulum yang kurang fleksibel, jam pelajaran ditentukan per minggu; Materi terlalu padat sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan yang sesuai dengan tarap perkembangan peserta didik; Materi terlalu padat sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan pembelajaran yang mendalam dan yang sesuai dengan tarap perkembangan peserta didik; dan Teknologi digital belum digunakan secara sistematis untuk mendukung proses belajar guru melalui berbagai praktek baik. Sementara itu Arah perubahan kurikulum yang akan dijalankan tergambar bahwa Struktur kurikulum yang lebih fleksibel, jam pelajaran ditargetkan untukdipenuhi dalam satu tahun; Fokus pada materi yang esensial, capaian pembelajaran di atur per fase, bukan per tahun; Memberikan keleluasaan bagi guru mengunakan perangkat ajar sesuai kebutuhan dan karakteristik peserta didik; dan Aplikasi yang menyediakan berbagai referensi bagi guru untuk dapat terus mengembangkan praktek mengajar secra mandiri dan berb agi praktek baik.
Faktor lainnya yang melatar belakangi perubahan kurikulum ini antara lain sebagai berikut:
- Adanya kebutuhan untuk mengembalikan hak dan kebebasan belajar pada siswa, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang lebih kreatif dan inovatif.
- Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan yang berbasis karakter dan kepekaan sosial, tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik.
- Penyederhanaan kurikulum yang dianggap terlalu padat dan membebani siswa, serta perlu adanya penekanan pada aspek kehidupan, seperti kemampuan berpikir kritis, kemampuan berkomunikasi efektif, dan kemampuan bekerja sama dalam tim.
- Adaptasi terhadap perkembangan dunia yang semakin cepat dan perubahan kebutuhan masyarakat yang memerlukan tenaga kerja yang fleksibel, kreatif, dan inovatif.
Untuk efektivitas kurikulum dalam kondisi khusus, sehingga semakin menguatkan pentingnya perubahan rancangan dan strategi implementasi kurikulum secara lebih komprehensif yang mendukung visi pendidikan Indonesia, dan sebagai bagian dari upaya pemulihan pembelajaran, dimana Kurikulum Merdeka (yang sebelumnya disebut sebagai kurikulum prototipe) dikembangkan sebagai kerangka kurikulum yang lebih fleksibel, sekaligus berfokus pada materi esensial dan pengembangan karakter dan kompetensi peserta didik.
Pembahasan.
- Kebijakan-kebijakan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar untuk Pemulihan Pembelajaran.
Implementasi Kurikulum Merdeka untuk pemulihan pembelajaran dilakukan berdasarkan kebijakan-kebijakan berikut ini:
Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kesatuan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian kemampuan peserta didik dari hasil pembelajarannya pada akhir jenjang pendidikan. SKL menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka.
Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Standar isi dikembangkan melalui perumusan ruang lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan. Ruang lingkup materi merupakan bahan kajian dalam muatan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan: 1) muatan wajib sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2) konsep keilmuan; dan 3) jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Standar isi menjadi acuan untuk Kurikulum 2013, Kurikulum darurat dan Kurikulum Merdeka Belajar.
Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran. Memuat struktur Kurikulum Merdeka, aturan terkait pembelajaran dan asesmen, Projek Penguatan Profil Pelajar Peancasila, serta beban kerja guru.
Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, pada Kurikulum Merdeka. Memuat Capaian Pembelajaran untuk semua jenjang dan mata pelajaran dalam struktur Kurikulum Merdeka.
Dimensi, Elemen, dan Sub Elemen Profil Pelajar Pancasila pada Kurikulum Merdeka. Memuat penjelasan dan tahap-tahap perkembangan profil pelajar Pancasila yang dapat digunakan terutama untuk projek penguatan pelajar Pancasila.
Menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 262/M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 56/M/2022 Tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.
- Pengertian dan Tujuan Kurikulum Merdeka Belajar
Kurikulum Merdeka Belajar merupakan salah satu inovasi dalam dunia pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan minat belajar siswa secara maksimal. Kurikulum ini didesain agar siswa dapat belajar sesuai dengan minat dan bakat mereka, tanpa merasa terbebani oleh tuntutan akademik yang terlalu tinggi.
Dalam kurikulum ini, konten pembelajaran dirancang agar lebih optimal, memberikan waktu yang cukup bagi peserta didik untuk memahami konsep dan mengembangkan kompetensi. Guru juga memiliki kebebasan dalam memilih berbagai perangkat pembelajaran, sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik.
Projek yang bertujuan untuk memperkuat pencapaian profil pelajar Pancasila dikembangkan dengan pendekatan berbasis tema yang ditetapkan oleh pemerintah. Projek ini tidak ditujukan untuk mencapai target capaian pembelajaran tertentu, sehingga tidak terikat pada konten mata pelajaran tertentu.
Ada beberapa tujuan yang ingin dicapai melalui penerapan Kurikulum Merdeka Belajar ini, diantaranya:
- Meningkatkan kualitas pembelajaran yang lebih menyenangkan dan efektif.
- Mengurangi beban akademik siswa sehingga mereka lebih memiliki waktu untuk menggali bakat dan minat mereka.
- Mendorong guru untuk lebih kreatif dan inovatif dalam membuat metode pembelajaran yang relevan.
- Membentuk karakter siswa yang mandiri, kritis, dan memiliki kepekaan sosial yang baik.
- Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar.
Dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka ini satuan pendidikan dapat menerapkannya secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing. Dimana sejak Tahun Ajaran 2021/2022 Kurikulum Merdeka telah diimplementasikan di hampir 2500 sekolah yang mengikuti Program Sekolah Penggerak (PSP) dan 901 SMK Pusat Keunggulan (SMK PK) sebagai bagian dari pembelajaran dengan paradigma baru. Kurikulum ini diterapkan mulai dari TK-B, SD & SDLB kelas I dan IV, SMP & SMPLB kelas VII, SMA & SMALB dan SMK kelas X. sedangkan mulai Tahun Ajaran 2022/2023 satuan pendidikan dapat memilih untuk mengimplementasikan kurikulum berdasarkan kesiapan masing-masing mulai TK-B kelas I, IV, VII, dan X. Pemerintah menyiapkan angket untuk membantu satuan pendidikan menilai tahap kesiapan dirinya untuk menggunakan Kurikulum Merdeka.
Satuan pendidikan dalam mengimplementasi kurikulum merdeka setidaknya melibatkan tiga tahapan utama sebagai berikut :
- Asesmen Diagnostik: Tahap pertama adalah melakukan asesmen diagnostik untuk mengidentifikasi potensi, karakteristik, kebutuhan, perkembangan, dan pencapaian peserta didik dalam pembelajaran. Asesmen ini dilakukan pada awal tahun ajaran untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kemampuan dan kebutuhan siswa. Hasil asesmen diagnostik ini menjadi dasar untuk perencanaan pembelajaran yang lebih efektif.
- Perencanaan: Tahap kedua melibatkan perencanaan pembelajaran yang mencakup tujuan, strategi, metode, dan materi pembelajaran. Guru menggunakan hasil asesmen diagnostik untuk menyusun perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan siswa. Selain itu, guru juga dapat mengelompokkan siswa berdasarkan tingkat kemampuan mereka sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan individu.
- Pembelajaran: Tahap terakhir adalah implementasi pembelajaran. Guru melaksanakan proses pembelajaran sesuai dengan perencanaan yang telah disusun. Selama proses pembelajaran, guru melakukan asesmen formatif secara berkala untuk memantau perkembangan siswa. Hal ini memungkinkan guru untuk menyesuaikan metode pembelajaran jika diperlukan. Pada akhir periode pembelajaran, guru juga melakukan asesmen sumatif sebagai evaluasi akhir untuk mengukur pencapaian tujuan pembelajaran.
Dengan mengikuti tahapan ini, implementasi Kurikulum Merdeka Belajar dapat memastikan pembelajaran yang lebih efektif, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan peserta didik.
Sedangkan dalam implementasi Kurikulum Merdeka Satuan Pendidikan juga dapat memilih tiga pilihan penggunaan Kurikulum Merdeka pada tahun 2023/2024, yaitu:
- Mandiri Belajar, untuk pilihan ini satuan pendidikan menerapkan beberapa prinsip Kurikulum Merdeka dalam pelaksanaan pembelajaran dan asesmen namun tetap menggunakan kurikulum satuan pendidikan yang sedang diterapkan.
- Mandiri Berubah, untuk pilihan ini satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Merdeka dalam pengembangan kurikulum satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen.
- Mandiri Berbagi, untuk pilihan ini satuan pendidikan menggunakan Kurikulum Merdeka dalam mengembangkan satuan pendidikannya dan menerapkannya dalam melaksanakan pembelajaran dan asesmen dengan komitmen untuk membagikan praktik-praktik baiknya kepada satuan pendidikan lain.
Kesimpulan dan Saran.
- Kesimpulan
Latar belakang Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar adalah hasil PISA yang menunjukkan rendahnya tingkat kompetensi siswa, kesenjangan dalam kualitas pembelajaran, dan dampak pandemi COVID-19 serta diharapkan dapat mengembalikan hak dan kebebasan belajar pada siswa, sehingga mereka dapat tumbuh menjadi individu yang lebih kreatif dan inovatif, menyadari akan pentingnya pendidikan yang berbasis karakter dan kepekaan sosial, tidak hanya berfokus pada pencapaian akademik,. tidak terlalu padat dan membebani siswa, serta perlu adanya penekanan pada aspek kehidupan, seperti kemampuan berpikir kritis, kemampuan berkomunikasi efektif, dan kemampuan bekerja sama dalam tim serta merupakan bentuk adaptasi terhadap perkembangan dunia yang semakin cepat dan perubahan kebutuhan masyarakat yang memerlukan tenaga kerja yang fleksibel, kreatif, dan inovatif.
Kurikulum Merdeka Belajar adalah inovasi dalam pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mengembangkan potensi dan minat belajar siswa. Kurikulum ini memberikan kebebasan kepada siswa dalam memilih minat belajar mereka, mengurangi beban akademik, dan mendorong kreativitas guru. Tujuannya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran, membentuk karakter siswa yang mandiri, dan mengurangi kesenjangan dalam pendidikan.
Implementasinya melibatkan asesmen diagnostik, perencanaan pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan siswa, dan implementasi pembelajaran yang melibatkan asesmen formatif dan sumatif dengan masing-masing satuan pendidikan dapat memilih tiga pilihan penggunaanya, yakni mandiri berlajar, mandiri berubah dan mandiri berbagi.
Melalui Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, pendidikan di Indonesia menjadi lebih inklusif, kreatif, dan sesuai dengan kebutuhan siswa dan tuntutan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk optimalnya pemulihan pembelajaran pada setiap Satuan Pendidikan, diharapkan seluruh Satuan pendidikan sudah menjalankan Kurikulum Merdeka Belajar, sesuai dengan kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah republik Indonesia melalui Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Daftar Pustaka
- https://kurikulum.kemdikbud.go.id/rujukan
- https://arrohmah.co.id/kurikulum-merdeka-belajar-pengertian-tujuan-latar-belakang/
- https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220209_133143_PERMENDIKBUDRISTEK%20NOMOR%205%20TAHUN%202022_JDIH.pdf
- https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220211_105800_Salinan%20Permendikbudristek%20Nomor%207%20Tahun%202022_JDIH.pdf
- https://jdih.kemdikbud.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/salinan_20220711_121315_Fix%20Salinan%20JDIH_Kepmen%20Perubahan%2056%20Pemulihan%20Pembelajaran.pdf
- https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/unduhan/CP_2022.pdf
- https://kurikulum.kemdikbud.go.id/wp-content/unduhan/Dimensi_PPP.pdf
- https://kurikulum.kemdikbud.go.id/file/1675738974_manage_file.pdf