IDeAS Beberkan 13 Perusahaan Kuasai 24 Ribu Hektare Tambang Emas di Aceh

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 02:19 WIB

5082 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan temuan terbaru mengenai penerbitan izin tambang emas di Aceh. Berdasarkan data publikasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Juni 2025, terdapat 64 Izin Usaha Pertambangan (IUP) sektor mineral dan batubara yang aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare. Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan tambang emas dengan total luas mencapai sekitar 24.045 hektare.

Direktur IDeAS, Munzami HS, menjelaskan bahwa izin-izin tambang emas ini tersebar di enam kabupaten, yaitu Aceh Selatan, Aceh Jaya, Aceh Barat, Aceh Tengah, Nagan Raya, dan Aceh Barat Daya. Mayoritas izin diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir, dengan enam izin baru pada 2024 dan dua lagi pada 2025. “Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. Publik berhak bertanya mengapa izin baru justru terus bermunculan,” ujar Munzami, Kamis 9 Oktober 2025.

Beberapa perusahaan pemegang IUP antara lain PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha), PT Abdya Mineral Prima (2.319 Ha), dan PT Selatan Aceh Emas (1.648 Ha). Sisanya merupakan perusahaan kecil hingga menengah, namun total luasannya tetap mencapai lebih dari 24 ribu hektare. Sebagian izin berlaku antara delapan hingga sepuluh tahun, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi tambang rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munzami menyoroti ironi situasi ini. Di satu sisi, tambang rakyat ditertibkan, sementara korporasi besar memperoleh izin baru dengan mudah. “Jangan-jangan kebijakan penertiban tambang rakyat justru membuka jalan bagi korporasi besar. Semoga hal itu tidak terjadi,” katanya.

IDeAS mendorong Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan IUP minerba, seperti yang pernah dilakukan pada masa Gubernur Zaini Abdullah dan Irwandi Yusuf antara 2014-2018. Moratorium diperlukan untuk mengevaluasi tata kelola tambang dan mencegah penyalahgunaan izin. “Jangan sampai izin untuk bijih besi atau tembaga digunakan menambang emas, seperti beberapa kasus sebelumnya,” ujar Munzami.

Selain moratorium, IDeAS meminta DPRA dan Pemerintah Aceh memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi dan produksi 64 perusahaan pemegang IUP. Pengawasan berkala dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Munzami juga menekankan perlunya revisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar disesuaikan dengan UU Minerba Nomor 2 tahun 2025. Revisi ini penting untuk mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). “Negara harus hadir untuk menata, bukan menyingkirkan rakyat. Legalitas tambang rakyat harus menjadi prioritas,” katanya.

Selain itu, revisi UUPA Nomor 11 tahun 2006 juga perlu dilakukan agar sinkron dengan regulasi minerba nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh. “Jika regulasi tumpang tindih, rakyat kecil akan terus menjadi korban,” tegas Munzami.

IDeAS menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan hanya soal izin, melainkan keadilan pengelolaan sumber daya. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional yang kini dikategorikan ilegal. “Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru. Rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” tutup Munzami HS.

Berita Terkait

CEO NBK Malaysia-USK Store Jajaki Peluang Kerja Sama Produk Kecantikan dan Kesehatan
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Tinjau Gerakan Pangan Murah di SPN Seulawah, Wujud Sinergi dan Kepedulian untuk Rakyat
HIMPOTEA ISBI Aceh Gelar Mubes IX “Back to Reality”, Della Syafira Terpilih sebagai Ketua Baru
Ekspor Perdana CV. AYBI Melalui Sistem NLE Resmi Tercatat di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda
Usung Inovasi Digital, Fakultas Keperawatan USK Dorong Transformasi Kesehatan Global Lewat AINC ke-8
Bea Cukai Aceh dan Dinas Perindag Bahas Penguatan Kerja Sama Perdagangan Luar Negeri di Banda Aceh
Viral Video Pria Asal Aceh Diduga Hina Nabi Muhammad, GP Ansor: Ini Krisis Moral dan Pemahaman Agama
Plh Kadinsos Aceh dan Kepala Sentra Darussa’adah Bahas Penguatan Layanan Sosial di Banda Aceh

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:14 WIB

Menteri ESDM Bahlil: 75 Wilayah Kerja Migas Akan Dilelang, Target Lifting 2025 Harus Tercapai

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:11 WIB

SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:08 WIB

Menkeu Purbaya Mau Alihkan Sisa Dana Rp200 T Bank Himbara, Sindir Penyerapan BTN Rendah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:51 WIB

Kementan Gandeng BSSN Perkuat Keamanan Digital Pertanian Nasional

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:47 WIB

Jokowi Mania Desak Polri Segera Tetapkan Roy Suryo Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:16 WIB

Relawan Jokowi Minta Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Singgung Dugaan Fitnah soal Ijazah Jokowi dan Kunjungan ke Makam

Rabu, 8 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Kapolri Pastikan Polri Dukung Ketahanan Pangan Era Prabowo-Gibran Lewat Inovasi Pertanian, Teknologi, hingga Rekrut Bintara Khusus

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:22 WIB

Dolar Tembus Rp16.655 per USD, Kemenkeu Tetapkan Kurs Periode 8–14 Oktober 2025 sebagai Dasar Bea Masuk dan Pajak Impor

Berita Terbaru