SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:11 WIB

50234 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pembangunan fisik dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Penandatanganan SKB dilakukan Kamis (9/10) di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), dihadiri langsung oleh jajaran lintas kementerian dan lembaga.

Dokumen SKB ditandatangani oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengatur BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa SKB ini merupakan turunan langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 soal percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah ini disebutnya menjadi tonggak penting untuk mempercepat pembangunan fisik gudang dan gerai sebagai fondasi operasional koperasi desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hari ini alhamdulillah kita teken SKB. Insyaallah dalam waktu dekat, pembangunan fisik gerai dan gudang di desa dan kelurahan akan segera dimulai,” ujar Ferry.

Ferry bilang, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih siap all out menjalankan program. Fokus jangka pendeknya merampungkan pembangunan infrastruktur dasar seperti gudang, gerai, serta sarana pendukung agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya langsung dilakukan. Kita akan turun kembali ke desa, targetnya gerai mulai aktif Oktober ini,” lanjutnya.

Soal pendanaan, Ferry memastikan tidak ada hambatan berarti karena pencairan anggaran akan dikawal langsung oleh BPI Danantara. Ia menyebut tiap Kopdes disiapkan plafon dana Rp3 miliar untuk digunakan sebagai modal pembangunan fisik dan kebutuhan operasional dasar lainnya.

“Urusan cair-mencair aman. Danantara sudah siap. Plafon 3 M bisa langsung dipakai bangun gudang, gerai, kelengkapan operasional, dan modal kerja,” tegasnya.

Menteri Desa PDTT Yandri Susanto yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi terbitnya SKB dan menyebutnya sebagai langkah penting. Menurutnya, keberhasilan pembangunan koperasi desa akan bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah, terutama keterlibatan kepala desa dan BPD.

“Pesan saya cuma satu, ayo kita sukseskan program ini bareng-bareng. Ini cara jitu pemerataan ekonomi di akar rumput, sekaligus strategi jangka panjang pemberantasan kemiskinan di desa,” ucap Yandri.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa dukungan pembiayaan lewat skema APBN juga sudah disiapkan secara penuh. Ia optimistis proyek Kopdes akan punya efek domino yang positif untuk ekonomi desa.

“Program ini bukan cuma ningkatin perputaran uang di desa. Tapi juga nambah lapangan kerja, ningkatin daya beli, dan bantu pemerintah daerah dorong pemerataan ekonomi,” kata Askolani.

Dengan SKB ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan koperasi desa bisa dipercepat tanpa hambatan regulasi. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Indonesia punya koperasi aktif yang dikelola langsung oleh masyarakat dan jadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Korupsi MBG, Dugaan Penyimpangan Sentuh Pengadaan Rp 1 Triliun
Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Pergantian Mendadak Pimpinan BGN Memantik Sorotan Publik
Sidang Pembelaan Nadiem Makarim: Antara Klaim Tak Bersalah dan Deret Bukti Lapangan
Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:30 WIB

Pasang Patok, Cara Sederhana Cegah Sengketa Tanah dengan Tetangga

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:45 WIB

Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:38 WIB

Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan

Berita Terbaru

ACEH TENGGARA

Polda Aceh Ajak Masyarakat Meriahkan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 14:16 WIB