SKB Diteken, Pemerintah Gas Percepatan Pembangunan Gudang & Gerai Kopdes Merah Putih

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 04:11 WIB

50180 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Pemerintah resmi meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk percepatan pembangunan fisik dan operasional Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih. Penandatanganan SKB dilakukan Kamis (9/10) di kantor Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop), dihadiri langsung oleh jajaran lintas kementerian dan lembaga.

Dokumen SKB ditandatangani oleh Menteri Koperasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengatur BUMN, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa SKB ini merupakan turunan langsung dari Instruksi Presiden (Inpres) No 9 Tahun 2025 soal percepatan pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di seluruh Indonesia. Langkah ini disebutnya menjadi tonggak penting untuk mempercepat pembangunan fisik gudang dan gerai sebagai fondasi operasional koperasi desa.

“Hari ini alhamdulillah kita teken SKB. Insyaallah dalam waktu dekat, pembangunan fisik gerai dan gudang di desa dan kelurahan akan segera dimulai,” ujar Ferry.

Ferry bilang, seluruh kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Satgas Percepatan Pembangunan Kopdes Merah Putih siap all out menjalankan program. Fokus jangka pendeknya merampungkan pembangunan infrastruktur dasar seperti gudang, gerai, serta sarana pendukung agar bisa segera dimanfaatkan masyarakat.

“Setelah terbentuk dan terbangun, operasionalisasinya langsung dilakukan. Kita akan turun kembali ke desa, targetnya gerai mulai aktif Oktober ini,” lanjutnya.

Soal pendanaan, Ferry memastikan tidak ada hambatan berarti karena pencairan anggaran akan dikawal langsung oleh BPI Danantara. Ia menyebut tiap Kopdes disiapkan plafon dana Rp3 miliar untuk digunakan sebagai modal pembangunan fisik dan kebutuhan operasional dasar lainnya.

“Urusan cair-mencair aman. Danantara sudah siap. Plafon 3 M bisa langsung dipakai bangun gudang, gerai, kelengkapan operasional, dan modal kerja,” tegasnya.

Menteri Desa PDTT Yandri Susanto yang hadir dalam acara tersebut mengapresiasi terbitnya SKB dan menyebutnya sebagai langkah penting. Menurutnya, keberhasilan pembangunan koperasi desa akan bergantung pada sinergi pemerintah pusat dan daerah, terutama keterlibatan kepala desa dan BPD.

“Pesan saya cuma satu, ayo kita sukseskan program ini bareng-bareng. Ini cara jitu pemerataan ekonomi di akar rumput, sekaligus strategi jangka panjang pemberantasan kemiskinan di desa,” ucap Yandri.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menegaskan bahwa dukungan pembiayaan lewat skema APBN juga sudah disiapkan secara penuh. Ia optimistis proyek Kopdes akan punya efek domino yang positif untuk ekonomi desa.

“Program ini bukan cuma ningkatin perputaran uang di desa. Tapi juga nambah lapangan kerja, ningkatin daya beli, dan bantu pemerintah daerah dorong pemerataan ekonomi,” kata Askolani.

Dengan SKB ini, pemerintah berharap pelaksanaan pembangunan koperasi desa bisa dipercepat tanpa hambatan regulasi. Targetnya, seluruh desa dan kelurahan di Indonesia punya koperasi aktif yang dikelola langsung oleh masyarakat dan jadi motor penggerak ekonomi berbasis komunitas.

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru