KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:24 WIB

50432 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 32 kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemindahan dilakukan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025). Proses pemindahan dilakukan secara bertahap menggunakan mobil towing guna menjaga kondisi fisik kendaraan.

Deretan kendaraan yang dipindahkan mencerminkan nilai aset yang signifikan, terdiri dari berbagai merek dan tipe mulai dari mobil SUV, sedan mewah, hingga kendaraan roda dua eksklusif. Di antaranya 4 unit Honda CR-V, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, hingga Nissan GTR. Terdapat pula Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Land Cruiser HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300 Series, BAIC BJ40 Plus, Mercedes-Benz C300, Mazda 6 Sedan, Suzuki 3K5FX (4×2), Wuling, serta BMW 218i.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari kategori kendaraan roda dua, barang bukti meliputi Vespa Sprint, Vespa, serta beberapa motor gede (moge) merek Ducati yakni Xdiavel, Hypermotard, Multistrada, Streetfighter, dan Scrambler. Seluruh kendaraan disebutkan sebagai bagian dari hasil kejahatan berupa penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak di lingkungan Kemnaker.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) berinisial IEG sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus tersebut. IEG diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan dalam pengurusan izin sertifikasi K3, yang berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar pada sektor ketenagakerjaan.

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka lainnya berasal dari pejabat struktural dan fungsional di Kemnaker, antara lain IBM selaku Koordinator Kelembagaan dan Personil K3, GAH selaku Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP. Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yakni TEM dan MM, yang disebut sebagai perwakilan dari PT KEMINDONESIA.

Setyo menyebut bahwa para tersangka diduga dengan sengaja menaikkan atau mark-up biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp275.000 menjadi hingga Rp6 juta per orang. Akibatnya, para pekerja atau buruh terpaksa menanggung biaya berlipat ganda dalam memperoleh kelengkapan sertifikasi ketenagakerjaan.

“Kasus ini telah merugikan ribuan tenaga kerja Indonesia, dan nilai dugaan pemerasan yang dilakukan selama lima tahun terakhir mencapai Rp81 miliar,” ungkap Setyo.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Pemindahan kendaraan mewah ke Rupbasan menjadi bagian dari langkah pengamanan aset sebagai bukti dalam proses peradilan.

Berita Terkait

KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU
Bungkamnya Jaksa Agung ST Burhanuddin Setelah Kasus Febrie Adriansyah, Sorotan Tajam soal Komitmen Bersih-bersih Korps
Kapolri Tegaskan Penyidikan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Murni Tugas Penegakan Hukum
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah
Mahfud MD Sebut Konflik Kapolri dan Jaksa Agung Hambat Penegakan Hukum Kasus Febrie Adriansyah

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Pratu Galuh Nugraha, Personel Subdenpom IM/1 Bireuen

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:15 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:18 WIB

Aceh Bangkit! Rp58,9 Triliun Dikucurkan untuk Rehabilitasi-Rekonstruksi, Safrizal ZA: Kita Bangun Lebih Baik dan Tangguh

Senin, 20 Juli 2026 - 02:43 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Kasus Perampokan Toko Emas di Aceh Selatan dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WIB

Medco E&P dan BPMA Tanam 1.000 Mangrove di Banda Aceh

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:28 WIB

Pemerintah Diminta Segera Hadir Beri Kepastian Hukum Tanah Wakaf Blang Padang

Minggu, 19 Juli 2026 - 00:44 WIB

Ketua IWO Indonesia Provinsi Aceh Kecam Pernyataan Oknum Pejabat BPJN Aceh yang Dinilai Merendahkan Profesi Wartawan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 22:42 WIB

Wadokai Day Karate Championship 2026 Resmi Ditutup, Hasballah Cut Apa: Dari Aceh Lahir Karateka Gemilang

Berita Terbaru