KPK Pindahkan 32 Kendaraan Mewah Terkait Dugaan Korupsi Sertifikasi K3 Kemnaker

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 01:24 WIB

50438 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan sebanyak 32 kendaraan bermotor yang merupakan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan/atau gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemindahan dilakukan dari Gedung Merah Putih KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

“KPK memindahkan barang sitaan kasus Kemnaker dari Gedung Merah Putih KPK ke Rupbasan KPK di Cawang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Rabu (1/10/2025). Proses pemindahan dilakukan secara bertahap menggunakan mobil towing guna menjaga kondisi fisik kendaraan.

Deretan kendaraan yang dipindahkan mencerminkan nilai aset yang signifikan, terdiri dari berbagai merek dan tipe mulai dari mobil SUV, sedan mewah, hingga kendaraan roda dua eksklusif. Di antaranya 4 unit Honda CR-V, BMW 330i, Suzuki Jimny 5 pintu, 2 Mitsubishi Xpander, Toyota Corolla, Hyundai Stargazer, 2 Hyundai Palisade, Toyota Hilux, Jeep Cherokee, hingga Nissan GTR. Terdapat pula Mitsubishi Pajero Sport, Toyota Land Cruiser HDJ 80 R, Toyota Yaris, Land Cruiser 300 Series, BAIC BJ40 Plus, Mercedes-Benz C300, Mazda 6 Sedan, Suzuki 3K5FX (4×2), Wuling, serta BMW 218i.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, dari kategori kendaraan roda dua, barang bukti meliputi Vespa Sprint, Vespa, serta beberapa motor gede (moge) merek Ducati yakni Xdiavel, Hypermotard, Multistrada, Streetfighter, dan Scrambler. Seluruh kendaraan disebutkan sebagai bagian dari hasil kejahatan berupa penerimaan gratifikasi oleh pihak-pihak di lingkungan Kemnaker.

KPK sebelumnya telah menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) berinisial IEG sebagai salah satu dari 11 tersangka dalam kasus tersebut. IEG diduga terlibat langsung dalam praktik pemerasan dalam pengurusan izin sertifikasi K3, yang berlangsung sejak 2019 dan menyebabkan kerugian besar pada sektor ketenagakerjaan.

“KPK telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Perkara ini pun ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8/2025).

Para tersangka lainnya berasal dari pejabat struktural dan fungsional di Kemnaker, antara lain IBM selaku Koordinator Kelembagaan dan Personil K3, GAH selaku Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi K3, SB, AK, FRZ, HS, SKP, dan SUP. Selain itu, terdapat dua tersangka dari pihak swasta, yakni TEM dan MM, yang disebut sebagai perwakilan dari PT KEMINDONESIA.

Setyo menyebut bahwa para tersangka diduga dengan sengaja menaikkan atau mark-up biaya pengurusan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya sebesar Rp275.000 menjadi hingga Rp6 juta per orang. Akibatnya, para pekerja atau buruh terpaksa menanggung biaya berlipat ganda dalam memperoleh kelengkapan sertifikasi ketenagakerjaan.

“Kasus ini telah merugikan ribuan tenaga kerja Indonesia, dan nilai dugaan pemerasan yang dilakukan selama lima tahun terakhir mencapai Rp81 miliar,” ungkap Setyo.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dan berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga tuntas, termasuk mengejar aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Pemindahan kendaraan mewah ke Rupbasan menjadi bagian dari langkah pengamanan aset sebagai bukti dalam proses peradilan.

Berita Terkait

KPK Periksa Rudy Tanoesoedibjo Terkait Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos Beras PKH
Kejaksaan Agung Belum Beberkan Seluruh Detail TPPU Febrie Adriansyah Demi Kelancaran Penyidikan
KPK Tegaskan Penanganan Objektif atas Dugaan Pemerasan Pegawai terhadap Bupati Pemalang
OTT Bupati Pemalang dan Peringatan Dini Ombudsman soal Penurunan Kepercayaan Publik
KPK Jelaskan Alasan Penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK, Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK, Ngaku Dikriminalisasi
Jaksa KPK Beberkan Kode “Biru” dan “Sales 2” Soal Suap Bea Cukai di Kasus BlueRay Cargo
Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicegah ke Luar Negeri, Imigrasi Dukung Proses Hukum TPPU

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan Pemekaran ALA dan ABAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi

Berita Terbaru