Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:45 WIB

50516 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh —  Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Tersangka berinisial DW (43) itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,96 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan DW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

“Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya kerugian negara mencapai hampir dua miliar rupiah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, di Banda Aceh, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zulhir, penyidikan dimulai dari serangkaian tahapan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp67,5 juta serta 85 bundel dokumen yang berkaitan dengan operasional KCP Rimo.

Bentuk korupsi yang dilakukan DW terungkap lewat sejumlah transaksi mencurigakan lewat dua layanan keuangan PT Pos Indonesia, yaitu aplikasi Wesel Pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro). DW diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai penanggung jawab operasional keuangan dengan membuat transaksi fiktif.

“Prosedur otorisasi transaksi yang seharusnya ketat diabaikan. Tersangka kemudian memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (berkas N2) agar seolah-olah transaksi sah dan sesuai aturan, padahal dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya investasi,” jelas Zulhir.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh memperkuat dugaan korupsi tersebut. Audit tersebut menghitung nilai kerugian negara secara pasti, serta didukung oleh keterangan ahli auditor.

DW diketahui menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia KCP Rimo pada periode terjadinya tindak pidana tersebut, yakni sepanjang tahun 2024. Melalui jabatannya, DW memiliki akses dan wewenang penuh terhadap dana operasional kantor pos.

“Faktanya, seluruh dana dalam penguasaan tersangka digunakan untuk transaksi fiktif. DW telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” kata Zulhir.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pelayanan publik dan lembaga keuangan negara.

Berita Terkait

Jemaah Haji Dihimbau Pahami Ketentuan Barang Bawaan dan Barang Kiriman
Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Bea Cukai Aceh Lakukan Koordinasi dengan Kejati Aceh
Desak Pemerintah Aceh Laporkan IUP PT. Linge Mineral Resource ke Pemerintah Pusat
Yahdi Hasan Ramud Apresiasi Polres Aceh Tenggara, Tegaskan Perang Tanpa Kompromi terhadap Narkoba
Polda Aceh dan Kanwil DJBC Aceh Perkuat Sinergi Melalui Latihan Menembak Bersama
Polemik JKA, Jangan Masyarakat yang Dikorbankan, Efisiensi Harus Menyasar Birokrasi, Mualem Jangan Mau Disetir!
Mantan Pandam IM : JKA Harus Diselamatkan, Bukan Dilemahkan
Prodi MKM FK USK Raih Akreditasi Unggul dari LAM-PTKes

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Sabtu, 11 April 2026 - 17:34 WIB

Polda Kepri Ungkap 41 Kasus Narkotika, Sita Ribuan Butir Ekstasi dan Etomidate Cair

Sabtu, 11 April 2026 - 17:29 WIB

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 15,7 Kilogram Sabu di Pelabuhan Bakauheni

Senin, 6 April 2026 - 16:55 WIB

Dua Oknum Pejabat Sempat Diamankan Terkait Judol, Bupati Gayo Lues Diminta Berikan Penjelasan 

Kamis, 2 April 2026 - 21:15 WIB

Mawardi Basyah Anggota DPR Aceh Fraksi Partai PPP Ditahan di Lapas Kelas IIB Banda Aceh

Berita Terbaru

ARTIKEL

Kecanduan Judol, Nyawa Ibu Kandung Melayang

Kamis, 16 Apr 2026 - 06:10 WIB

GAYO LUES

BGN Setop Sementara 17 Dapur MBG di Aceh Tenggara dan Gayo Lues

Kamis, 16 Apr 2026 - 05:57 WIB

YOGYAKARTA

Gandung Pardiman Bantu Korban Laka di Gunungkidul

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:30 WIB