Polda Aceh Tahan Eks Kepala Kantor Pos KCP Rimo Terlibat Korupsi Transaksi Fiktif

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 1 Oktober 2025 - 23:45 WIB

50530 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh —  Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Kabupaten Aceh Singkil, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dengan modus transaksi fiktif.

Tersangka berinisial DW (43) itu diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp1,96 miliar. Penahanan dilakukan usai penyidik menetapkan DW sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang juga dihadiri perwakilan dari Kepolisian Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri.

“Penahanan dilakukan setelah DW ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi perhatian karena adanya kerugian negara mencapai hampir dua miliar rupiah,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Zulhir Destrian, di Banda Aceh, Selasa (30/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Zulhir, penyidikan dimulai dari serangkaian tahapan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap 21 orang saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp67,5 juta serta 85 bundel dokumen yang berkaitan dengan operasional KCP Rimo.

Bentuk korupsi yang dilakukan DW terungkap lewat sejumlah transaksi mencurigakan lewat dua layanan keuangan PT Pos Indonesia, yaitu aplikasi Wesel Pos (cash to account) dan Pospay (cash in giro). DW diduga menyalahgunakan kedudukannya sebagai penanggung jawab operasional keuangan dengan membuat transaksi fiktif.

“Prosedur otorisasi transaksi yang seharusnya ketat diabaikan. Tersangka kemudian memanipulasi laporan pertanggungjawaban harian (berkas N2) agar seolah-olah transaksi sah dan sesuai aturan, padahal dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, salah satunya investasi,” jelas Zulhir.

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh memperkuat dugaan korupsi tersebut. Audit tersebut menghitung nilai kerugian negara secara pasti, serta didukung oleh keterangan ahli auditor.

DW diketahui menjabat sebagai manajer cabang PT Pos Indonesia KCP Rimo pada periode terjadinya tindak pidana tersebut, yakni sepanjang tahun 2024. Melalui jabatannya, DW memiliki akses dan wewenang penuh terhadap dana operasional kantor pos.

“Faktanya, seluruh dana dalam penguasaan tersangka digunakan untuk transaksi fiktif. DW telah menyalahgunakan wewenang demi keuntungan pribadi dan merugikan keuangan negara,” kata Zulhir.

Atas perbuatannya, DW dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Polda Aceh menyatakan akan terus mengembangkan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya di lingkungan pelayanan publik dan lembaga keuangan negara.

Berita Terkait

Pemerintah Aceh dan DPRA Konsultasikan Kepastian Hukum Bendera Bulan Bintang ke Kemendagri
Bendera Merah Putih Kembali Berkibar di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, Simbol Pemulihan Menjelang HUT ke-81 RI
Status Bendera Bintang Bulan Masih Menjadi Polemik di Aceh
Teriakan “Merdeka” Warnai Peringatan Hari Damai Aceh ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman
Hari Damai Aceh Berubah Jadi Chaos, Massa Kejar Aparat hingga Bakar Motor TNI
Aksi Kericuhan Hari Damai Aceh Rusak Sejumlah Kendaraan, Warga Minta Pemerintah Beri Perhatian
Massa Tunjukkan Foto Korban Luka Saat Kerusuhan Peringatan Damai Aceh
Kericuhan Hari Damai Aceh: Tanda Kekecewaan atau Aksi yang Ditunggangi?

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan Pemekaran ALA dan ABAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi

Berita Terbaru