136 Koperasi Telah Terbentuk di Gayo Lues, Lima Diantaranya Jadi Prioritas

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 03:35 WIB

50415 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES, BARANEWS — Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM mencatat sebanyak 136 Koperasi Merah Putih telah resmi terbentuk di wilayah tersebut. Dari total koperasi yang ada, lima di antaranya ditetapkan sebagai koperasi prioritas karena dinilai lebih siap secara kelembagaan dan operasional.

Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM Gayo Lues, Syamsul Bahri, menyampaikan bahwa pembentukan koperasi ini merupakan bagian dari program nasional yang bertujuan memperkuat ekonomi kerakyatan di daerah. Namun begitu, menurutnya, masih terdapat kendala di lapangan, terutama terkait pemahaman pengelola koperasi terhadap sistem aplikasi digital yang digunakan dalam proses administrasi dan pengajuan proposal.

“Petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebenarnya sudah kami bagikan melalui grup koordinasi. Jika dipahami secara seksama, sistem ini tidak rumit. Edukasi terus kami lakukan hingga ke tingkat desa,” ujar Syamsul Bahri, Rabu (8/10/2025).

Lima koperasi prioritas yang ditetapkan merupakan koperasi yang telah menunjukkan kesiapan administratif dan telah aktif berkoordinasi dengan lembaga keuangan, khususnya Bank Syariah Indonesia (BSI). Bahkan, menurut Syamsul, pihak koperasi secara berkala melakukan konsultasi untuk memastikan kesiapan dalam menerima akses pendanaan.

Meski demikian, Pemkab Gayo Lues tidak membatasi keleluasaan koperasi dalam memilih mitra perbankan. Syamsul menegaskan bahwa kerja sama dengan Bank Aceh juga diakomodasi guna memperluas jangkauan dan memudahkan proses transaksi permodalan.

“Bermitra dengan Bank Syariah Indonesia memang diarahkan, tetapi kami tidak menutup kemungkinan bagi koperasi untuk menjalin kerja sama dengan Bank Aceh. Bahkan Asisten II Setda Aceh juga menyarankan agar pendanaan koperasi dapat disalurkan melalui jalur perbankan yang lebih dekat dengan jangkauan koperasi di daerah,” jelasnya.

Melalui penetapan koperasi prioritas ini, pemerintah berharap ke depan akan muncul lebih banyak koperasi mandiri yang mampu mengelola usaha secara profesional dan transparan. Selain itu, sinergi antara pemerintah, koperasi, dan perbankan diyakini dapat mempercepat pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Gayo Lues.

Koperasi-koperasi ini juga diharapkan menjadi tulang punggung penguatan ekonomi desa, yang tidak hanya berperan dalam distribusi produk lokal, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan yang berbasis potensi daerah. (Abdiansyah)

Berita Terkait

PSGL Gayo Lues Resmi Tuan Rumah Liga 4 Zona Aceh 2025, Siap Tampil Maksimal di Kandang Sendiri
Pekerjaan Perbaikan Jalan Nasional di Singgah Mulo Sebabkan Antrean Akibat Sistem Buka-Tutup
Satpol PP dan WH Gayo Lues Bersihkan Masjid, Dukung Gerakan GEMA Masjid Pemkab
Dugaan Pemalsuan Nama di Buku Nikah, Warga Pulo Gelime Minta Aparat Hukum Bertindak
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo Pimpin Pembinaan Spiritual Tahanan Lewat Kegiatan Yasinan Bersama
Peningkatan Kasus ISPA, Dinas Kesehatan Gayo Lues Minta Fasilitas Kesehatan Tingkatkan Kewaspadaan
Plt.Sekda Gayo Lues Buka Lomba Baca Puisi DWP, Tekankan Peran Perempuan sebagai Penjaga Harmoni
Pemkab Gayo Lues Perkuat Komitmen Jaga Stabilitas Harga dan Daya Beli Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru