Roy Suryo Datangi Makam Ibunda Jokowi, Relawan Fokus Kawal Proses Hukum Ijazah Palsu

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 06:07 WIB

50114 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Kehadiran pakar telematika Roy Suryo di makam ibunda Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan publik setelah videonya beredar luas di media sosial. Meski memantik beragam reaksi, langkah Roy tersebut tidak terlalu dipermasalahkan oleh relawan Jokowi dan pihak kuasa hukum yang saat ini fokus mengawal kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu presiden.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menanggapi santai aksi Roy Suryo bersama rombongan. Ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025), Ade menyebut pihaknya justru memilih langkah hukum dengan mendatangi Mabes Polri guna menyerahkan surat pengawasan penyidikan kepada pihak kepolisian.

“Jadi teman-teman hari ini, cie ada yang ke kuburan, ada yang ke kuburan nih ye,” ujarnya sembari tersenyum.

Ade menambahkan bahwa kunjungan Roy ke makam ibunda Jokowi tidak mengganggu fokus mereka. “Karena mereka ke kuburan, kami ke Mabes Polri. Silakan ziarah, kami di sini memberikan surat teguran dan pengawasan terhadap penyidikan di Polda Metro,” ujarnya.

Langkah ini, kata Ade, dilakukan sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden Jokowi, yang sebelumnya dilaporkan ke sejumlah kantor kepolisian dan kini telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Pihaknya ingin memastikan penanganan hukum berjalan secara adil dan tidak berlarut-larut.

Dalam kesempatan yang sama, politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan juga relawan Jokowi, Ade Armando, mendesak agar kepolisian segera menetapkan tersangka dalam perkara ini. Ia menilai penyebaran hoaks yang masif di media sosial harus segera dihentikan demi menjaga ketertiban publik.

“Jika tidak terbukti mencemarkan nama baik atau menghina Pak Jokowi, ya sudah, diputuskan tidak terjadi pencemaran nama baik,” ujarnya.

“Namun jika terbukti, penegakan hukum harus dilakukan. Orang harus tahu bahwa hal itu tidak boleh dilakukan di Indonesia,” lanjut Ade Armando.

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi sendiri kini telah naik ke tahap penyidikan. Polda Metro Jaya diketahui menerima pelimpahan dari empat polres terkait laporan yang sama. Penyidikan kasus ini kini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kepolisian belum menyampaikan secara rinci perkembangan terbaru dari penyidikan yang sedang berjalan ini. Namun publik luas, khususnya para relawan dan simpatisan Presiden Jokowi, berharap proses hukum dapat segera memberikan kepastian dan menghentikan penyebaran hoaks yang dinilai merugikan nama baik kepala negara.

Roy Suryo, yang beberapa kali muncul dalam kontroversi digital dan perkara hukum, juga belum memberikan penjelasan resmi terkait kunjungannya. Namun kemunculan tokoh publik di tengah isu sensitif semacam ini dinilai sejumlah kalangan bisa memperkeruh suasana bila tidak disertai tanggung jawab etis.

Meski demikian, relawan Jokowi menegaskan bahwa langkah mereka tetap berada di jalur hukum. Tujuan utama mereka saat ini adalah mendorong penegakan hukum secara objektif agar nama baik Presiden Jokowi tidak terus menjadi sasaran disinformasi yang tak berdasar. (*)

Berita Terkait

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah
Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat
MK Terima Pencabutan Permohonan Uji Materi Pasal Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Maju Pilkada
MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet
MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah
Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil
MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru