Dua Terduga Pelaku Curanmor Ditangkap di Bener Meriah, Satu Unit Sepeda Motor Diamankan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:14 WIB

50507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Baranews  Tim gabungan dari Polsek Pintu Rime Gayo dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Dusun Menderek, Desa Alur Gading, Kecamatan Pintu Rime Gayo, pada Jumat (3/10/2025) dini hari.

Kedua pelaku yang diamankan berinisial RRY (30) dan RP (30). Mereka ditangkap setelah diduga mencuri sebuah sepeda motor milik Sah Rizal (28), petani asal Desa Simpang Lancang, yang kehilangan motornya di area perkebunan cabai pada Kamis (2/10/2025) malam.

“Sekitar pukul 20.30 WIB, saat hendak pulang, korban tidak menemukan lagi sepeda motornya. Ia langsung melapor ke Polsek Pintu Rime Gayo. Dari kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Aris Cai Dwi Susanto, dalam keterangannya, Jumat (3/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendapat laporan tersebut, aparat gabungan segera melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Informasi dari masyarakat mengarahkan polisi ke sebuah gubuk kebun di wilayah Desa Timang Gajah Dua, Kecamatan Gajah Putih. Tepat pukul 01.00 WIB, tim mendapati dua orang yang diduga pelaku berada di dalam gubuk tersebut.

“Petugas dengan cepat mengamankan kedua pelaku serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban,” kata Aris.

Barang bukti yang turut disita dalam penangkapan tersebut adalah sepeda motor Honda Beat berwarna biru putih dengan nomor polisi BL 6581 GR, berikut nomor rangka MH1JFM229FK177341 serta nomor mesin JFM2E2162706 yang sesuai dengan laporan kehilangan.

Kedua pria tersebut kini telah diamankan di Mapolres Bener Meriah guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang bisa dikenai hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Polres Bener Meriah juga tengah melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan pelaku lain maupun dugaan keterlibatan jaringan pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut. (Dani)

Berita Terkait

Bimtek Konten Budaya Lokal Diserbu Peserta, Dinas Arpus Bener Meriah Siapkan Buku Antologi
Zakat Produktif dan Harapan Kemandirian Umat
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
“Bemunge” Hidupkan Warisan Leluhur, Puluhan Wali Murid Hadiri Pelepasan Siswa MIN 2 Bener Meriah
Prosesi Adat Gayo “Bemunge” Warnai Perpisahan Siswa SMP Negeri 1 Bukit
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:39 WIB

Brigjen TNI Mahesa Fitriadi Kagum Lihat Antusias Pelajar Sambut Penutupan TMMD

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:13 WIB

Penampilan Spektakuler Pelajar dan TNI Warnai Penutupan TMMD ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:30 WIB

Pencak Silat Militer Yon TP 958/RM Curi Perhatian pada Penutupan TMMD ke-128 Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:30 WIB

Kapok Sahli Pangdam IM: TNI Hadir Membantu Kesulitan Masyarakat Hingga Pelosok Desa

Kamis, 21 Mei 2026 - 19:00 WIB

Brigjen TNI Mahesa Bersama Dansatgas TMMD Serahkan Bantuan kepada Masyarakat

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:35 WIB

Sembako Murah Jadi Daya Tarik Penutupan TMMD Ke-128 Kodim Abdya

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:07 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, TMMD Ke-128 Abdya Bantu Warga dengan Kandang Ayam

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:46 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Hadirkan Pelayanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru