KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

50470 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik suap yang mencederai integritas lembaga peradilan. Seorang direktur perusahaan bernama MED, yang menjabat sebagai pimpinan PT WA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua di antaranya tanpa memberikan alasan yang sah.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula pada tahun 2021, saat MED diketahui menjalin komunikasi dengan HH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. HH sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan awal, MED meminta bantuan HH untuk mengatur hasil akhir perkara hukum yang menimpa salah seorang rekan bisnisnya.

Serangkaian pertemuan dilaporkan terus berlanjut, hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak. HH meminta imbalan dalam bentuk biaya pengurusan perkara dengan nominal yang bervariasi. MED menyanggupi dan menyerahkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, dalam kenyataannya, putusan pengadilan tak sesuai harapan. MED kemudian menuntut pengembalian dana awal tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru bicara lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di sektor peradilan, khususnya yang melibatkan praktik percaloan atau penyuapan demi mengatur hasil perkara.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” ujar Budi.

Penahanan MED menambah daftar panjang tersangka yang tersandung kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terutama para pelaku usaha dan aparatur hukum, untuk tidak mencoba merusak sistem peradilan dengan tawaran imbalan dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas, dikatakan Budi, adalah kunci mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak keadilan.

Berita Terkait

Sebut Wartawan “Otak Kamu Ada Nggak” Saat Wawancara, Benny K Harman Minta Maaf dan Klarifikasi Pernyataan Kontroversial
Upaya Pencarian Barang Pribadi Almarhum Sutrimo, Kuasa Hukum Sambangi Kediaman Mantan Jampidsus
Misteri Ponsel Hilang di Balik Kematian Sutrimo, Polisi Perdalam Penyidikan
Keluarga Sutrimo Datangi Rumah Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Soroti Kejanggalan Kematian
Jusuf Kalla Tegaskan Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Aceh Bukan Bentuk Penolakan ke Pemerintah Pusat
Jusuf Kalla Tanggapi Kerusuhan Hari Damai Aceh dan Serukan Penyelesaian Damai
Tim Forensik Lakukan Uji Laboratorium Puluhan Sampel Jenazah Mantan Pegawai Jampidsus di Banyumas
Pemerintah Tetapkan Anggaran Rp240 Triliun untuk Program MBG di 2027

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 12:41 WIB

Semangat Kemerdekaan, Wakapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara HUT RI ke-81 di Mapolres

Minggu, 16 Agustus 2026 - 12:54 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:25 WIB

Kepala SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:17 WIB

Kepala BPKD Aceh Tenggara Mengucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 02:15 WIB

Sekda Aceh Tenggara Yusrizal Ucapkan Selamat HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Ajak Masyarakat Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 21:48 WIB

Kaukus Nusantara Desak Pemerintah Segera Sahkan Pemekaran ALA dan ABAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Yahdi Hasan: Pendidikan dan Perdamaian Jadi Kunci Masa Depan Aceh, Disampaikan di Hari Damai Aceh ke-21 Untuk Menyongsong HUT ke-81 RI di SMAN 1 Badar, Kab. Aceh Tenggara

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:47 WIB

Pasangan Selingkuh Memiliki Suami Istri di Aceh Tenggara, Berujung Masuk ke Polisi

Berita Terbaru