KPK Tahan Direktur PT WA Terkait Suap Pengurusan Perkara di MA

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 23:15 WIB

50462 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas terhadap praktik suap yang mencederai integritas lembaga peradilan. Seorang direktur perusahaan bernama MED, yang menjabat sebagai pimpinan PT WA, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

MED ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September hingga 14 Oktober 2025, di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahanan dilakukan setelah tersangka tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, dua di antaranya tanpa memberikan alasan yang sah.

“KPK akhirnya melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka MED pada Rabu, 24 September 2025, di wilayah Tangerang Selatan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara ini bermula pada tahun 2021, saat MED diketahui menjalin komunikasi dengan HH, yang kala itu menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung periode 2020–2023. HH sebelumnya telah divonis enam tahun penjara dalam kasus serupa. Dalam pertemuan awal, MED meminta bantuan HH untuk mengatur hasil akhir perkara hukum yang menimpa salah seorang rekan bisnisnya.

Serangkaian pertemuan dilaporkan terus berlanjut, hingga tercapai kesepakatan antara kedua pihak. HH meminta imbalan dalam bentuk biaya pengurusan perkara dengan nominal yang bervariasi. MED menyanggupi dan menyerahkan sejumlah uang muka sebagai tanda jadi, dengan janji pelunasan jika perkara dimenangkan. Namun, dalam kenyataannya, putusan pengadilan tak sesuai harapan. MED kemudian menuntut pengembalian dana awal tersebut.

Atas perbuatannya, MED dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Juru bicara lembaga antirasuah menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bukti keseriusan KPK dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi di sektor peradilan, khususnya yang melibatkan praktik percaloan atau penyuapan demi mengatur hasil perkara.

“KPK berkomitmen membersihkan institusi peradilan dari praktik suap dan percaloan perkara yang mencederai keadilan,” ujar Budi.

Penahanan MED menambah daftar panjang tersangka yang tersandung kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung. KPK terus mengingatkan seluruh pihak, terutama para pelaku usaha dan aparatur hukum, untuk tidak mencoba merusak sistem peradilan dengan tawaran imbalan dalam bentuk apa pun. Transparansi dan integritas, dikatakan Budi, adalah kunci mutlak dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak keadilan.

Berita Terkait

Dapat Tanah dari Orang Tua? Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
Sambangi Sulbar, Wamen Ossy Imbau GTRA Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah
Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Jadi Pembicara dalam SUSBANPIM VIII, Menteri Nusron: Good Governance Dimulai dari Disiplin, Pembagian Tugas, dan Tata Kelola yang Jelas
Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT
Sertipikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Hak Adat
Rakor Bersama para Kepala Daerah di Kalsel, Menteri Nusron: Penentuan Lokasi LP2B Menjadi Kewenangan Daerah
PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Berita Terbaru