Gubernur Aceh Instruksikan Daerah Segera Usulkan Wilayah Pertambangan Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:45 WIB

50558 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Aceh — dengan pengecualian Wali Kota Banda Aceh dan Wali Kota Sabang — untuk segera mengusulkan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di daerah masing-masing.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Gubernur Aceh Nomor 500.10.25/2565 tertanggal 11 Maret 2025, yang salinannya diperoleh media pada Sabtu malam, (4/9/2025).

Dalam surat tersebut, Muzakir Manaf—yang akrab disapa Mualem—menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program 100 hari pemerintahannya, khususnya untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak ditemukan di sejumlah kabupaten.

“Hal ini sejalan dengan program 100 hari Gubernur Aceh untuk tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola oleh masyarakat melalui permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” tulis Mualem dalam suratnya.

Gubernur menekankan, penetapan WPR diperlukan guna memberikan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, serta mencegah dampak sosial dan konflik yang mungkin timbul dari praktik tambang ilegal.

Surat tersebut juga mencantumkan dasar hukum yang melandasi kebijakan ini, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
  • Pasal 23 dalam UU tersebut yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan WPR.

Dalam pelaksanaannya, Mualem meminta pemerintah kabupaten/kota mengusulkan lokasi WPR yang memenuhi kriteria sebagaimana ditentukan dalam Pasal 22 UU No. 3 Tahun 2020.

Adapun beberapa kriteria yang diatur, antara lain:

  1. Memiliki cadangan mineral sekunder di sungai atau tepian sungai,
  2. Memiliki cadangan mineral logam pada kedalaman maksimal 100 meter,
  3. Berada di endapan teras, dataran banjir, atau endapan sungai purba,
  4. Memiliki luas maksimal 100 hektare, dan
  5. Menyebutkan secara jelas jenis komoditas yang akan ditambang.

Gubernur menambahkan, dengan adanya WPR, masyarakat dapat menambang secara legal dan berkelanjutan tanpa harus berhadapan dengan masalah hukum.

“Pengusulan WPR ini bertujuan untuk memberikan ruang legal kepada masyarakat agar dapat menambang secara sah dan bertanggung jawab,” tulis Mualem.

Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diminta untuk melakukan pendampingan teknis serta verifikasi lapangan terhadap usulan yang masuk dari kabupaten/kota.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang dalam mengelola potensi tambang rakyat secara adil, aman, dan ramah lingkungan. (red)

Berita Terkait

Datang ke Kantor Bea Cukai, Pria Banda Aceh Terselamatkan dari Penipuan Kiriman Palsu Asal Afghanistan
Standar Baru Bea Cukai Aceh: Layanan Publik Kini Lebih Cepat, Jelas, dan Akuntabel
Webinar Internasional FAI USM Bahas Kaedah Pembelajaran Anak Usia Dini di Era Digital
NasDem Aceh Konsisten Bawa Arus Perubahan, Dekat dengan Rakyat Lewat Aksi Nyata
Bea Cukai Aceh Gelar PROKSI Penguatan Integritas dan Pencegahan Pelanggaran Disiplin Pegawai
DPD ALAMP AKSI Desak Kapolda Aceh agar Tetap Selidiki Dugaan Penyimpangan Dana di Baitul Mal Aceh Singkil
Ketua Dekranasda Nagan Raya Raih Juara III Fashion Show se-Aceh, Tampilkan Motif Khas “Bungong Kayee”
Industri Kreatif Aceh Tertekan Akibat Kebijakan Tak Konsisten dan Alasan Syariat yang Timpang

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 03:26 WIB

KPK Tegaskan Korupsi di Daerah Masih Dominan, Dorong Penguatan Integritas Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:23 WIB

Menkes Tegaskan Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Tanpa KTP Jika Kondisi Gawat Darurat

Jumat, 14 November 2025 - 03:14 WIB

MK Nyatakan Permohonan Uji Materi Pajak Pesangon dan Pensiun Tidak Dapat Diterima

Jumat, 14 November 2025 - 03:12 WIB

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Kapolri, Tegaskan Polri Bukan Bagian Kabinet

Jumat, 14 November 2025 - 03:09 WIB

MK Tolak Gugatan Uji Materi Syarat Pengunduran Diri Calon Kepala Daerah

Jumat, 14 November 2025 - 03:06 WIB

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Anggota Polri Aktif Tidak Boleh Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 03:03 WIB

MK Tegaskan Batasan Penggunaan Jangka Waktu Hak Atas Tanah di IKN Harus Bertahap dan Sesuai Evaluasi

Jumat, 14 November 2025 - 02:59 WIB

MK Tolak Permohonan Pembatasan Masa Jabatan Kapolri

Berita Terbaru