Gelar FGD di Polda Aceh, Tim Divkum Bahas Tugas Kepolisian dalam Perspektif HAM

Redaksi Bara News

- Author

Selasa, 27 Juni 2023 - 01:44 WIB

50144 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh – Tim Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri membahas tentang hak asasi manusia (HAM) dan kolerasinya dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Hal tersebut dikupas secara tuntas dalam focus group discussion (FGD) di Aula Machdum Sakti Polda Aceh, Senin, 26 Juni 2023.

FGD tersebut dibuka oleh Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Imam Sayuti, serta ikut didampingi Irwasda Polda Aceh Kombes Muhamad Setyobudi Dwiputro dan Kabidkum Kombes Wika Hardianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

FGD yang mengusung tema “Perlakuan terhadap Tersangka di Lingkungan Polri dalam Perspektif HAM” tersebut diikuti oleh para penyidik, baik tingkat Polda maupun Polres jajaran.

Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Supriady Utama, selaku salah satu narasumber menyampaikan, bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Polri harus mempedomani beberapa regulasi, terutama aturan terkait HAM, seperti UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM, KUHAP, Perkap Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, Perkap dan SOP, serta beberapa aturan lain yang memiliki kaitannya dengan HAM.

Baca Juga :  786 Jemaah Haji Aceh Telah Tiba Arab Saudi

“Sesuai dengan prinsip menghargai dan menghormati HAM, setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas atau dalam kehidupan sehari-hari wajib untuk menerapkan perlindungan dan penghargaan HAM, sebagaimana regulasi terkait HAM,” kata Supriady Utama.

Menurutnya, standar perilaku anggota Polri dalam penegakan hukum wajib
mematuhi ketentuan berperilaku atau code of conduct. Salah satunya, yaitu tidak boleh menggunakan kekerasan, kecuali dibutuhkan untuk mencegah kejahatan, membantu melakukan penangkapan terhadap pelanggar hukum atau tersangka, itu pun harus sesuai dengan peraturan penggunaan kekerasan.

“Standar perilaku anggota Polri dalam bertindak sudah ada SOP atau aturan yang perlu dipedomani, mulai dari penyelidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, hingga pemeriksaan. Artinya, dalam memperlakukan tersangka juga perlu memperhatikan hak-haknya, jangan sampai penyidik mengabaikan hak tersangka. Bagaimana pun, azas praduga tak bersalah perlu dikedepankan,” ujarnya.

Baca Juga :  Sekda Aceh Hadiri Kegiatan Lomba Mancing Sinergitas TNI-Polri di Mapolda

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Dr. M Gaussyah, dalam kapasitasnya sebagai pemateri membahas tentang sejarah HAM di Indonesia dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode reformasi.

Terkait perspektif HAM dalam penegakan hukum di Indonesia, Dr. M Gaussyah mengurai apa yang termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dia menjelaskan, bahwa tindakan kepolisian dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga, harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman masyarakat.

“Intinya dalam setiap tindakan kepolisian harus tetap menghormati HAM dan tetap mempedomi Undang-undang dan aturan yang berlaku,” pungkas Dr. M Gaussyah

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Himatara dan Himahesa UINAR Bedah Film “The Black Road” (Jalan Hitam) “Kilas Balik Kuasa Kekerasan Negara Terhadap Rakyat Aceh”
Gelar Temu Ramah, FPA Siap Mendorong dan Mendukung PEMA dalam Membangun Aceh
Penjabat Gubernur Serahkan Serentak Secara Digital 3.360 SK Pensiun dan Naik Pangkat PNS se-Aceh
Ismet, ST.,MT terpilih kembali sebagai ketua Karang Taruna Aceh
PLN Berkomitmen, Tahun 2024 Seluruh Dusun di Aceh Terlistriki 100%
PT. PEMA Sukses Laksanakan Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama Mahasiswa dan Pemuda Aceh
FPA Apresiasi PJ Bupati Aceh Tamiang Mampu Naikan Seratus Persen DAK Tahun 2024
Sudah Hampir 20 Tahun Damai, Malik Mahmud Al-Haythar Patut Bertanggung Jawab Mewujudkan Janji MoU Helsinki?

Berita Terkait

Rabu, 27 September 2023 - 22:38 WIB

Cetak 4 Gol Pada Adu Pinalti, Kapja FC Berhasil Raih Juara 1 Sepak Bola Piala Bupati Tahun 2023

Rabu, 27 September 2023 - 22:33 WIB

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 September 2023 - 22:27 WIB

Kadisdik Aceh Naik Pitam Lihat Kondisi Sekolah SMAN Seribu Bukit

Rabu, 27 September 2023 - 22:19 WIB

Kopja FC Juara Pada Laga Adu Finalti VS Putra Sangir FC Dengan Skor 4-2

Rabu, 27 September 2023 - 14:45 WIB

Brimob Bersama Tim Gabungan Musnahkan Ladang Ganja di Pegunungan Desa Pepelah

Selasa, 26 September 2023 - 12:10 WIB

Pj Bupati Gayo Lues Serahkan 69 SK Kenaikan Pangkat dan 1 Pensiun

Selasa, 26 September 2023 - 11:56 WIB

Pj Bupati Alhudri Serahkan SK Kenaikan Pangkat untuk 69 PNS Pemkab Gayo Lues

Senin, 25 September 2023 - 18:55 WIB

Alhudri Salurkan Bantuan Baitul Mal kepada Korban Kebakaran Kota Blangkejeren

Berita Terbaru

GAYO LUES

Saat Ditinjau, Boarding School Berselemak Sampah

Rabu, 27 Sep 2023 - 22:33 WIB