Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:23 WIB

50672 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS  — Insiden pelemparan dan perusakan fasilitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat, menjadi sorotan publik setelah videonya viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Fasilitas yang dirusak diketahui milik PT Megalanic Garuda Kencana (MGK), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis hingga Sabtu, 3–5 Oktober 2025, saat tim gabungan dari DPRK Aceh Barat, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, aparat TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat tengah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.

Kunjungan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi penutupan sementara dua perusahaan tambang di kawasan Krueng Woyla, yakni PT MGK dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, situasi di lapangan berubah menjadi tidak kondusif. Sekelompok warga diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK. Aksi tersebut terekam dalam sejumlah video dan foto yang kemudian ramai dibagikan di media sosial.

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyesalkan tindakan sebagian masyarakat yang dinilainya tidak mencerminkan upaya penyelesaian masalah secara beradab dalam negara hukum.

“Namun sangat disayangkan, dalam kunjungan tersebut terjadi tindakan anarkis dari sekelompok masyarakat yang melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK,” kata Muhammad Nur saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap keberatan atau ketidakpuasan terhadap aktivitas pertambangan semestinya disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Perbedaan pandangan harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang benar, seperti mengajukan gugatan atau keberatan ke pengadilan,” ujarnya.

Muhammad Nur juga menambahkan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih menyerang fasilitas milik perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut hukum atas kejadian tersebut. Sementara itu, upaya mediasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat disebut masih terus diupayakan demi menghindari konflik berkelanjutan di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

Muspika, RAPI dan Masyarakat Sungai Mas Bersatu Kobarkan Semangat Kemerdekaan
Bea Cukai Aceh dan PT Mifa Bersaudara Perkuat Sinergi Pengawasan Ekspor
Golkar Aceh Optimis Nambah Kursi di Dapil 10 Aceh
Brimob Batalyon C Pelopor Pasang Sling Jembatan 109 Meter di Sikundo, Permudah Akses Sekolah dan Kebun Wujud
Mahasiswa Universitas Teuku Umar Gelar Edukasi Hipertensi di Desa Subarang, Warga Antusias
Dilantik Sebagai Wakil Rektor II UTU, Ini Profil Dr. Mursyidin
‎YARA Apresiasi Polres Aceh Barat: Raih Peringkat II Penyelesaian Perkara Terbaik Polda Aceh
Apdesi Aceh Barat Nilai Gugatan dan Laporan Polisi PT SCY Terlalu Gegabah

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:23 WIB

Warga Desak: Mualem Istirahat Total! Urusan Pemerintahan Ditipkan Sementara

Selasa, 1 September 2026 - 18:12 WIB

Polda Aceh Beri Penghargaan kepada Polwan Polres Aceh Tenggara, Dedikasi Iptu Yesi Mendapat Apresiasi

Selasa, 1 September 2026 - 17:44 WIB

Lebih dari 8.500 Hektare Hutan Aceh Rusak Akibat Tambang Emas Ilegal

Selasa, 1 September 2026 - 16:08 WIB

Keluarga Pasien di RS Harapan Bunda Jadi Korban Pencurian, Tas Berisi Uang dan Ponsel Hilang

Selasa, 1 September 2026 - 15:49 WIB

Tingkatkan Kompetensi, Kanwil Bea Cukai Aceh Gelar PKP Bertema Security Awareness

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Agustus 2026 Azanuddin Kurnia Terima Dua Penghargaan Bergengsi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Sikula Legislatif Bergema dengan Pukulan Rapai Geleng, Cetak Kader Muda Pengawal Kebijakan Publik

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DPR Aceh Nurchalis Dorong Sikula Legislatif Perkuat Sistem Legislasi di Kampus untuk Aceh-Indonesia

Berita Terbaru