Fasilitas Tambang PT MGK di Aceh Barat Dirusak Warga, Insiden Viral di Media Sosial

Redaksi Bara News

- Redaksi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 18:23 WIB

50488 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH BARAT, BARANEWS  — Insiden pelemparan dan perusakan fasilitas tambang di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Woyla, Aceh Barat, menjadi sorotan publik setelah videonya viral dan beredar luas di berbagai platform media sosial. Fasilitas yang dirusak diketahui milik PT Megalanic Garuda Kencana (MGK), salah satu perusahaan tambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis hingga Sabtu, 3–5 Oktober 2025, saat tim gabungan dari DPRK Aceh Barat, sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Balai Wilayah Sungai Sumatera I, aparat TNI-Polri, serta perwakilan masyarakat tengah melakukan kunjungan lapangan ke lokasi tambang.

Kunjungan itu merupakan bagian dari tindak lanjut pemerintah daerah atas rekomendasi penutupan sementara dua perusahaan tambang di kawasan Krueng Woyla, yakni PT MGK dan PT Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA).

Namun, situasi di lapangan berubah menjadi tidak kondusif. Sekelompok warga diduga melakukan tindakan anarkis dengan melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK. Aksi tersebut terekam dalam sejumlah video dan foto yang kemudian ramai dibagikan di media sosial.

Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyesalkan tindakan sebagian masyarakat yang dinilainya tidak mencerminkan upaya penyelesaian masalah secara beradab dalam negara hukum.

“Namun sangat disayangkan, dalam kunjungan tersebut terjadi tindakan anarkis dari sekelompok masyarakat yang melempari dan merusak fasilitas kapal keruk milik PT MGK,” kata Muhammad Nur saat dikonfirmasi, Minggu (5/10/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap keberatan atau ketidakpuasan terhadap aktivitas pertambangan semestinya disampaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal.

“Perbedaan pandangan harus disalurkan melalui mekanisme hukum yang benar, seperti mengajukan gugatan atau keberatan ke pengadilan,” ujarnya.

Muhammad Nur juga menambahkan, tindakan itu tidak dapat dibenarkan, terlebih menyerang fasilitas milik perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi dari pemerintah dan beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait tindak lanjut hukum atas kejadian tersebut. Sementara itu, upaya mediasi antara perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat disebut masih terus diupayakan demi menghindari konflik berkelanjutan di wilayah tersebut. (*)

Berita Terkait

HIMADISTRA CUP II Sukses Digelar: Club Twenty Four (UTU) Juara Usai Kalahkan SMANDA BOSQUE Lewat Drama Adu Penalti
Brimob Polda Aceh Lestarikan Nilai Kepahlawanan Lewat Ziarah dan Bhakti Sosial di Makam Teuku Umar
IPELMAWAR Meulaboh Serukan ORMAWAR Hentikan Kerja Sama dengan Perusahaan Perusak Lingkungan
Semangat Hari Sumpah Pemuda: Komandan Batalyon C Pelopor Peringati Maulid Nabi di Tanah Kelahiran
HIMADISTRA CUP II Resmi Dibuka: 54 Tim Futsal Se-Barat Selatan Aceh Ramaikan GOS Aceh Barat
Bea Cukai Meulaboh dan RRI Gelar Dialog Interaktif “Peluang Ekspor Tanpa Batas di Era Digital”
IPELMAWAR Meulaboh Minta Pemerintah Cabut Izin PT MGK di Krung Woyla
Tulang dan Kantong Jenazah Ditemukan di Proyek RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 03:35 WIB

Aceh Genjot Digitalisasi Gampong, 6500 Gampong Ditargetkan Terhubung Sistem SIGAP

Jumat, 7 November 2025 - 03:33 WIB

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Kamis, 6 November 2025 - 22:56 WIB

DPRA Dorong Bank Aceh Syariah Tingkatkan Transparansi dan Inovasi dalam Rapat Kerja Strategis 2025

Kamis, 6 November 2025 - 17:57 WIB

LIRA Desak Dinas Perizinan Aceh Segera Segel Kembali PT HOPSON yang Diduga Masih Tetap Beroperasi

Kamis, 6 November 2025 - 17:28 WIB

KPK Serahkan Tanah Rampasan Negara untuk Pemerintah Aceh: Bukti Nyata Komitmen Antikorupsi

Kamis, 6 November 2025 - 17:11 WIB

Pemkab Gayo Lues dan USK Bahas Keberlanjutan PSDKU di Banda Aceh

Kamis, 6 November 2025 - 12:46 WIB

Bunda Ana, Istri Mualem Gubernur Aceh, Apresiasi Inovasi Keumamah Katsuobushi PT Suree Aceh

Rabu, 5 November 2025 - 22:20 WIB

Bea Cukai Aceh Gelar Edukasi Kesehatan, Dorong Pegawai Tingkatkan Kepedulian terhadap Pencegahan Kanker dan Tumor

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Pemerintah Aceh Gelar Lokakarya Komunikasi dan Informasi

Jumat, 7 Nov 2025 - 03:33 WIB