JAKARTA, 13 September 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) kini tengah berada dalam sorotan tajam setelah Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani perkara internal memastikan telah menemukan bukti permulaan yang kuat terkait dugaan tindak pidana pemerasan. Praktik lancung tersebut disinyalir dilakukan oleh oknum petinggi kejaksaan, Febrie Adriansyah, saat menangani skandal korupsi besar yang menyeret pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidikan kini telah memasuki tahap pendalaman keterangan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti. Dalam proses penggeledahan dan pemeriksaan tersebut, Tim 9 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat merupakan hasil dari praktik pemerasan terhadap pihak-pihak terkait perkara korupsi tersebut. Meskipun pihak kejaksaan menegaskan bahwa sejumlah dokumen berita acara yang beredar di media sosial adalah tidak benar atau hoaks, fakta mengenai adanya indikasi tindak pidana pemerasan di internal lembaga penegak hukum ini tidak dapat dibantah lagi.
Temuan ini tentu menjadi tamparan keras bagi kredibilitas Kejaksaan Agung, terutama di tengah gencarnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan negara. Saat ini, penyidik terus bekerja maraton untuk merampungkan berkas perkara agar kasus ini segera dapat dilimpahkan ke meja hijau. Anang juga memberi sinyal bahwa Febrie Adriansyah tidak hanya akan terjerat pasal korupsi, tetapi juga berpotensi menerima pasal tambahan terkait dugaan pemerasan, yang menandakan keseriusan pihak kejaksaan untuk membersihkan internal lembaga dari oknum yang memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi. Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih terus berjalan dengan pengawasan ketat, sementara publik menuntut transparansi penuh atas skandal yang mencederai marwah penegakan hukum di Indonesia ini.









































