slot preparation.lsrs.lu

Impunitas di Balik Seragam: Keadilan yang Terampas dalam Kasus Andrie Yunus

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 05:31 WIB

50263 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, 15 September 2026 – Proses hukum terhadap pelaku penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, kembali memicu kemarahan publik. Putusan Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta yang meringankan hukuman para terdakwa dinilai telah menodai rasa keadilan dan melanggengkan praktik impunitas di tubuh militer.

Majelis hakim dalam putusan bandingnya secara kontroversial membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto. Tidak hanya itu, hukuman pidana pokok keduanya pun dipangkas masing-masing menjadi 2,5 tahun dan 2 tahun penjara. Keputusan ini menuai kecaman keras dari tim kuasa hukum korban yang menyatakan bahwa Andrie Yunus kini menjadi korban untuk kedua kalinya; pertama melalui serangan fisik yang kejam, dan kedua melalui proses peradilan yang dianggap sesat.

Yang paling disesalkan adalah pertimbangan majelis hakim yang menggunakan ketidakhadiran Andrie Yunus dalam persidangan sebagai alasan untuk meringankan hukuman terdakwa. Padahal, secara medis telah dibuktikan melalui keterangan dokter Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo bahwa kondisi kesehatan korban tidak memungkinkan untuk hadir. Langkah hakim ini dianggap tidak memiliki sensitivitas terhadap korban serta membalikkan logika pertanggungjawaban pidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini semakin mempertegas kegagalan negara dalam menuntaskan reformasi sektor keamanan, khususnya dalam peradilan militer yang masih tertutup. Hingga saat ini, proses hukum hanya menyentuh empat pelaku lapangan, sementara dugaan keterlibatan setidaknya 16 orang lainnya dalam operasi terencana untuk membungkam kritik Andrie Yunus terhadap sepak terjang militer di ranah sipil, dibiarkan menguap begitu saja.

Banyak pihak kini mendorong Oditur Militer untuk segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna menguji kembali putusan banding tersebut. Namun, respons dari institusi TNI justru terkesan lepas tangan dengan dalih bahwa mekanisme pascaputusan berada sepenuhnya di bawah otoritas peradilan militer yang secara kelembagaan berada di bawah Mahkamah Agung.

Kondisi ini menjadi cermin betapa mendesaknya Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil langkah luar biasa, yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kebijakan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili melalui peradilan umum. Tanpa reformasi radikal, peradilan militer hanya akan terus menjadi panggung dagelan publik yang eksklusif, di mana anggota militer mendapatkan perlakuan istimewa di atas prinsip kesetaraan hukum (equality before the law).

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru