Jakarta – Kejaksaan Agung menyita uang sebesar Rp1,003 triliun dan 166 ribu dolar Amerika Serikat dari PT PSMI dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penggunaan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di wilayah PT Inhutani V, Lampung. Uang tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan perusahaan melalui seorang pegawai berinisial VRL kepada penyidik Jampidsus.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, mengungkapkan penyerahan dana itu merupakan bentuk itikad baik dari perusahaan sebagai jaminan apabila nantinya pengadilan memutuskan terjadinya kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. “Uang ini, yang Rp1 triliun, merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (10/9).
Seusai penyitaan, dana tersebut ditempatkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank Syariah Indonesia. Saiful menegaskan, eksekusi ke kas negara baru akan dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikeluarkan. Jika pengadilan menyatakan terdapat kerugian negara sebesar nilai yang sama, uang sitaan segera disetorkan kepada Kementerian Keuangan.
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung sebelum diambil alih oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung. Tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya tindakan melawan hukum berupa pembukaan lahan tebu seluas 1.268 hektare di dalam kawasan PT Inhutani V. Penyidikan juga masih berlanjut untuk mengidentifikasi luasan dan lokasi lahan lain yang diduga masuk ke dalam kawasan hutan.
Penanganan perkara ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mengusut dan menindak tegas pelaku korupsi yang berdampak pada kerugian keuangan negara, sekaligus upaya memperkuat penegakan hukum di sektor kehutanan dan lingkungan hidup. (*)









































