HOTELBET slot preparation.lsrs.lu

Kejaksaan Agung Pilih Menunggu Persidangan Terkait Dugaan Uang Rp 40 Miliar untuk Empat Pejabat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 8 September 2026 - 05:17 WIB

50296 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Kejaksaan Agung menanggapi isu dugaan aliran dana Rp 40 miliar kepada empat pejabat di lingkungan institusi tersebut yang sebelumnya disampaikan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena informasi yang beredar masih dianggap sebagai asumsi.

Di hadapan wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (7/9), Anang menyampaikan, informasi terkait dugaan aliran uang tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Ia menekankan, pihak Kejaksaan Agung memilih menunggu seluruh proses persidangan hingga fakta hukum benar-benar terbuka.

“Kita lihat saja nanti, seandainya naik ke persidangan semuanya akan terbuka. Jadi kami belum bisa memberikan pernyataan apapun sebelum proses persidangan berlangsung,” ujar Anang saat ditemui usai kegiatan di Kejagung. Ia menegaskan, sikap hati-hati dalam memberikan pernyataan dipilih karena seluruh informasi hingga kini masih belum jelas dan masih sebatas dugaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan Kejaksaan Agung ini merupakan respons atas bantahan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, terkait tudingan kliennya menerima uang dari seorang pengusaha. Febri menjelaskan, keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) justru menyebutkan bahwa uang tersebut diberikan kepada pihak lain, dan hanya disampaikan kemungkinan bisa saja ditujukan untuk empat pejabat Kejagung sebagaimana disebut dalam pemeriksaan.

Sebelumnya, dugaan pemberian uang terkait kasus Jiwasraya dan ASABRI juga sempat diulas dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, hakim menyampaikan adanya keterangan saksi dan alat bukti mengenai dugaan adanya pemberian uang dalam jumlah besar serta komunikasi antara Febrie dengan pihak-pihak yang terlibat dua kasus besar itu. Hakim menilai, dari keterangan dan kombinasi alat bukti, telah cukup alasan penetapan status tersangka, meskipun belum dapat menyimpulkan terjadi atau tidaknya tindak pidana sepanjang belum dibuktikan dalam persidangan secara terbuka.

Kejaksaan Agung memastikan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada pengadilan. Publik juga diimbau untuk menunggu perkembangan terbaru melalui proses persidangan yang bersifat terbuka. Adapun perkara terkait dugaan aliran uang ini masih menjadi perhatian, terutama karena menyeret nama sejumlah pejabat penegak hukum yang sebelumnya menangani perkara-perkara besar di sektor keuangan. (*)

Berita Terkait

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita
KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir
MK Perintahkan Presiden dan DPR Revisi UU Peradilan Militer dalam Dua Tahun
MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum
Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi
Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah
Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis
14 Orang Ditangkap di BNPB, Uang Tunai dan Emas Batangan Disita KPK, Ada Apa di Balik Dana Siap Pakai?

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:29 WIB

Asap Karhutla Racuni 13 Juta Warga, 277 Ribu Terserang ISPA dan 62 Ribu Korban Balita

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:20 WIB

KPK Ancam Jemput Paksa Menteri ATR Nusron Wahid yang Dua Kali Mangkir

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:39 WIB

MK Putuskan Prajurit TNI Pelaku Pidana Umum Diadili di Peradilan Umum

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:15 WIB

Bahlil Desak Kepolisian Segera Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Stok Pertalite Nasional Tersisa 16 Hari, Bahlil Klaim Aman di Tengah Antrean BBM di Daerah

Jumat, 16 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Pembatasan Rujukan JKN Mengancam Keselamatan Pasien Kronis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:13 WIB

Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Digelandang ke Gedung Merah Putih KPK, Barang Bukti Diangkut Pakai Tong Biru

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:07 WIB

PDI-P Sebut Framing Karhutla sebagai Bencana Alam Keliru, Soroti Kegagalan Mitigasi Pemerintah

Berita Terbaru