SERANG, 15 September 2026 – Ancaman serius terhadap stabilitas nasional kini membayangi Indonesia akibat melebarnya jurang kesenjangan sosial dan kemiskinan yang kian akut. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan bahwa tidak ada satu pun pemerintahan yang mampu bertahan jika ketimpangan ekonomi dibiarkan tumbuh melampaui batas kewajaran.
Dalam orasinya di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Mahfud menyoroti fakta mencolok bahwa saat ini kekayaan satu persen penduduk terkaya di Indonesia setara dengan total harta 100 juta penduduk termiskin. Kondisi ini mencerminkan pelebaran rasio gini yang melonjak dibandingkan era pemerintahan Presiden Soeharto. Jika di masa lalu rasio gini berada pada angka 0,200 yang menunjukkan distribusi ekonomi relatif merata, kini angka tersebut telah menembus 0,360. Mahfud memperingatkan bahwa fenomena ketimpangan ini bukan sekadar statistik ekonomi, melainkan pemicu utama gejolak sosial yang terbukti mampu meruntuhkan pemerintahan di berbagai negara seperti Tunisia, Libya, dan Mesir.
Lebih lanjut, ia mengkritisi ketidaksinkronan antara data kemiskinan nasional dengan realitas di lapangan. Pemerintah sering kali menggunakan standar pendapatan rendah untuk mengklasifikasikan penduduk miskin, namun jika menggunakan parameter internasional dengan standar pendapatan 8,3 dolar AS per hari, maka sekitar 64,2 persen penduduk Indonesia berada dalam kategori miskin. Ironisnya, di tengah kondisi kerentanan ekonomi ini, penegakan hukum dinilai masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mahfud menyoroti adanya ketidakadilan dalam proses hukum, di mana individu yang memiliki kekuatan politik dan ekonomi sering kali luput dari jeratan hukum, sementara masyarakat kecil terus ditekan oleh kewajiban administratif dan pajak yang tidak proporsional.
Ketidakadilan yang terlembaga ini dianggap sebagai penghalang utama bagi Indonesia untuk mencapai target Indonesia Emas 2045. Ia mengingatkan bahwa konstitusi Indonesia telah mengamanatkan keadilan sosial secara berulang kali, namun pada praktiknya, hukum sering kali tidak berjalan seiring dengan keadilan. Tanpa reformasi dalam penegakan hukum yang berpihak pada rasa keadilan rakyat dan perbaikan distribusi kekayaan, Indonesia dinilai akan sulit mempertahankan integritas pemerintahannya dalam jangka panjang. (*)









































