JAKARTA, 15 September 2026 – Wacana penghapusan pembatasan masa jabatan kepala desa kembali mencuat ke permukaan publik, memicu kekhawatiran serius terhadap keberlangsungan prinsip demokrasi di tingkat akar rumput. Sejumlah kepala desa yang akan mengakhiri masa jabatannya kini gencar menyuarakan aspirasi agar masa jabatan mereka tidak lagi dibatasi oleh regulasi, sebuah manuver yang dinilai oleh banyak kalangan sebagai ancaman nyata terhadap sirkulasi kepemimpinan dan mekanisme kontrol kekuasaan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sebenarnya telah memberikan ruang yang cukup luas bagi kepala desa untuk memimpin, yakni selama delapan tahun untuk satu periode dengan maksimal dua periode. Dengan durasi total mencapai 16 tahun, batas ini bahkan jauh lebih lama dibandingkan masa jabatan presiden, gubernur, bupati, maupun wali kota di Indonesia. Upaya untuk menuntut masa jabatan seumur hidup atau tanpa batasan periode dinilai tidak memiliki landasan yuridis, sosiologis, maupun filosofis yang kuat, melainkan hanya ambisi untuk melanggengkan kekuasaan pribadi.
Kekhawatiran publik semakin beralasan mengingat besarnya anggaran dan sumber daya yang kini dikelola oleh pemerintah desa. Tanpa adanya regenerasi dan batasan masa jabatan, kekuasaan yang terpusat terlalu lama pada satu tangan berpotensi besar membuka celah bagi penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang sistemik. Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar soal pemilihan pemimpin, melainkan bagaimana kekuasaan itu dibatasi, diawasi, dan dipergilirkan secara berkala guna mencegah terjadinya otoritarianisme.
Berbagai alasan yang diajukan para kepala desa, seperti efisiensi anggaran pemilihan kepala desa atau stabilitas keamanan, sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran untuk meniadakan prinsip dasar demokrasi. Biaya demokrasi seharusnya dipandang sebagai investasi bagi rakyat untuk menentukan mandat kepemimpinan mereka, bukan sebagai beban yang harus dipangkas dengan mengorbankan hak rakyat untuk melakukan evaluasi. Persoalan administratif seperti ketersediaan penjabat kepala desa pun semestinya diselesaikan melalui perbaikan tata kelola, bukan dengan cara menghancurkan sistem pembatasan kekuasaan yang telah dibangun.
Pemerintah dan DPR kini berada di bawah sorotan tajam. Langkah politik akomodasi yang hanya bertujuan memuaskan kelompok tertentu berisiko merusak fondasi republik dari desa. Kepekaan elit politik terhadap pentingnya regularitas kepemimpinan menjadi kunci dalam menjaga kesehatan demokrasi nasional. Jika dibiarkan tumbuh subur tanpa batas, kekuasaan di desa berisiko berubah menjadi kepemilikan pribadi yang justru membelenggu partisipasi warga dan menutup akses bagi pemimpin-pemimpin baru yang lebih inovatif. (*)









































