JAKARTA | Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali diwarnai pengakuan mengejutkan dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan mantan Menteri Agama dan sejumlah pejabat terkait. Pada sidang yang digelar Jumat, 4 September 2026 dini hari, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex mengungkap adanya permintaan uang dari 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi tahun 2024.
Dalam persidangan, Gus Alex menanyakan kepada saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kementerian Agama, apakah ia ingat adanya permintaan uang dari para anggota Panja. Gus Alex menyatakan, para anggota tersebut awalnya meminta 3.000 riyal per orang, namun dirinya hanya mampu memberikan separuh dari jumlah itu dengan menggunakan uang honor miliknya, yakni 1.500 riyal per orang. Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah menyampaikan hal tersebut.
Sidang itu juga mengulas dugaan pertemuan antara Gus Alex dengan tiga pimpinan Komisi VIII—Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi—di sebuah restoran di Aziziyah, Arab Saudi. Pertemuan tersebut diinisiasi setelah seorang staf Komisi VIII menghubungi Gus Alex dan menyampaikan keinginan pimpinan untuk bertemu. Dalam persidangan, Jaja kembali membenarkan bahwa Gus Alex pernah menceritakan pertemuan itu kepadanya.
Selain persoalan uang saku, terungkap pula permintaan agar menyiapkan uang belanja oleh-oleh untuk para anggota DPR dalam perjalanan kerja mereka. Gus Alex menegaskan kembali kepada Jaja, dan disetujui oleh saksi, bahwa hal tersebut juga pernah dibahas di antara mereka.
Dalam dakwaan yang disusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perkara korupsi kuota haji ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 622,09 miliar. Selain Gus Alex, terdakwa lain dalam kasus ini termasuk mantan Menteri Agama, Direktur Operasional PT Maktour, dan Ketua Umum Kesthuri. Dalam proses penyidikan, diketahui juga ada aliran dana sejumlah 1 juta dolar AS yang diduga disiapkan sebagai upaya untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR saat menggelar sidang terkait pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan terdapat upaya pemberian uang yang kemudian tidak sampai diterima oleh Pansus Haji DPR. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, memastikan pihaknya telah menyita sejumlah uang, serta memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan aliran dana tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengaku tidak mengetahui adanya upaya “pengkondisian” yang melibatkan sejumlah pihak terkait penyelenggaraan haji. Ia menegaskan, selama memimpin Pansus Haji DPR, dirinya hanya fokus pada proses kerja Pansus tanpa mengetahui adanya praktik permintaan uang maupun pemberian dana dari pihak eksternal.
Proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap lebih jauh peran dan keterlibatan sejumlah pihak, serta memastikan pertanggungjawaban dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret pejabat tinggi negara dan penegak amanah haji di Indonesia. (*)









































