slot preparation.lsrs.lu

Kejaksaan Terima Pembayaran Uang Pengganti Kasus Korupsi Sapi di Aceh Tenggara

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 3 September 2026 - 15:34 WIB

50355 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Screenshot

Screenshot

KUTACANE |  Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menerima pembayaran uang pengganti senilai Rp300 juta dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan 200 ekor sapi pada tahun anggaran 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. Uang pengganti tersebut diserahkan langsung oleh perwakilan keluarga MR, salah seorang terpidana, pada Selasa, 1 September 2026, di ruang Tindak Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara.

Pembayaran ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Aceh Tenggara, Saiful Bahri Limbong, proses penyerahan uang itu dilakukan secara tunai dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejari beserta jajaran. “Pembayaran uang pengganti merupakan langkah konkret untuk memulihkan kerugian keuangan negara dari perkara korupsi pengadaan sapi tahun 2019,” kata Saiful, Rabu, 2 September 2026.

Setelah proses penerimaan selesai, uang tunai tersebut kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank BSI Kutacane oleh staf Pidsus dengan didampingi pihak keluarga MR. Proses administrasi dilengkapi dengan pembuatan berita acara penerimaan serta dokumentasi serah terima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perkara korupsi ini bermula dari proyek pengadaan 200 ekor sapi yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dengan nilai anggaran mencapai Rp2,378 miliar pada 2019 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara. MR sebelumnya sempat memperoleh putusan bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, akan tetapi pada tahap kasasi Mahkamah Agung menyatakan MR bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun, pidana denda Rp100 juta, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp300 juta.

Kejaksaan mengingatkan, pembayaran uang pengganti merupakan bagian tak terpisahkan dari eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi. Apabila tidak mampu dibayar, aset milik terpidana akan disita dan dilelang, dan jika tidak mencukupi, maka hukuman penjara dapat dikenakan sebagai pengganti.

Dari perkara ini, tercatat ada tiga orang terpidana, termasuk MR, A selaku Direktur CV MRM, dan M sebagai Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Sekretaris Dinas Pertanian Aceh Tenggara saat itu. Dengan dilakukannya pembayaran uang pengganti oleh keluarga MR, Kejari Aceh Tenggara menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti pemulihan kerugian negara dan menegakkan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayahnya. (*)

Berita Terkait

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Forkopimda Gelar Subuh Keliling dan Jumat Curhat
Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS
Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen
BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan
Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah
DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.
Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 20:33 WIB

Pererat Sinergi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Bersama Bupati dan Forkopimda Melaksanakan Jumat Keliling

Jumat, 6 November 2026 - 16:59 WIB

Kawal Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Apel Gelar Pasukan dan Lepas Personel Pengamanan ke TPS

Jumat, 6 November 2026 - 16:30 WIB

Kemendagri Apresiasi Kinerja Pemkab Aceh Tenggara, Serapan Anggaran Pemulihan Pascabencana Melonjak hingga 41 Persen

Jumat, 6 November 2026 - 14:23 WIB

BPJS Kesehatan Lakukan Kunjungan Kredensial ke UPTD Puskesmas Lawe Dua, Pastikan Mutu Pelayanan Kesehatan

Kamis, 5 November 2026 - 23:01 WIB

Abi Hasan Ajak Seluruh Anggota DPRK Aceh Tenggara Bersatu Perjuangkan Nasib Petani Leuser dan Keadilan Fiskal Daerah

Kamis, 5 November 2026 - 20:23 WIB

DPRK Agara Sahkan Rp1,145 Triliun, Qanun Perubahan APBK ,Tenjun Bebas Sekitar Rp 85,82 Milyar.

Kamis, 5 November 2026 - 12:08 WIB

Matangkan Pengamanan Pilkades Serentak 2026, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Bersama Jajaran

Kamis, 5 November 2026 - 11:30 WIB

Cegah Curas, Curat dan Curanmor, Sat Samapta Polres Aceh Tenggara Gencarkan Patroli 3C

Berita Terbaru