JAKARTA, 7 September 2026 — Praktik bisnis curang PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) akhirnya terbongkar setelah Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan perseroan sebagai tersangka korporasi. Keputusan hukum ini mematahkan upaya manipulasi aturan ekspor dan penghindaran kewajiban perpajakan yang dijalankan perusahaan selama hampir dua dekade, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 triliun.
Kasus bermula dari investigasi mendalam Jampidsus yang menyoroti dugaan korupsi transfer pricing dan under invoicing ekspor produk bubur kertas TPL sejak 2008 hingga 2025. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, menegaskan status tersangka diberikan setelah tim penyidik memperoleh cukup bukti berupa hasil pemeriksaan terhadap 112 saksi, penyitaan dokumen fisik dan elektronik, hingga kajian kerugian negara dari tim ahli. Modus utama yang digunakan adalah memanipulasi dokumen ekspor dengan mengatur ulang Harmonized System (HS) Code produk olahan bubur kertas yang seharusnya dikategorikan dissolving pulp menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP) demi menghindari beban pajak tinggi.
Produk dengan nilai pasar lebih tinggi itu dijual di bawah harga riil ke perusahaan afiliasi luar negeri, DP Macao Marketing International Ltd, serta ke Asia Pacific Rayon di pasar domestik. Manipulasi dokumen ekspor ini berlangsung sistematis dengan skenario transfer pricing, melibatkan dua pejabat pajak berinisial BP dan SR yang diduga menerima aliran dana agar menutup mata terhadap pelanggaran, membiarkan perseroan lolos dari audit hingga membiarkan harga pasar digelembungkan atau diperkecil sesuai kepentingan korporasi.
Jampidsus menegaskan, kolusi busuk antara korporasi dan pejabat negara inilah yang memungkinkan praktek pelolosan ekspor dengan nilai jauh di bawah pasar dan manipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan. PT TPL dijerat pasal pemberantasan korupsi dan kejahatan korporasi sesuai aturan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Tipikor.
Merespons putusan hukum yang menjadikannya tersangka, manajemen TPL melalui Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia menyatakan akan mematuhi proses hukum serta melakukan verifikasi internal atas perkara yang berjalan. Langkah-langkah selanjutnya akan diinformasikan kepada otoritas bursa dan publik sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
PT Toba Pulp Lestari Tbk, yang terdaftar sebagai perusahaan terbuka dengan kode saham INRU, beroperasi sejak 1983 dari kawasan Porsea, Sumatera Utara, sebagai anak usaha konglomerasi Royal Golden Eagle (RGE) Group. Praktik bisnis TPL sejak era pendahulunya, PT Inti Indorayon Utama, sudah berulang kali menimbulkan gelombang protes masyarakat adat Batak Toba serta aktivis lingkungan akibat pencemaran, perusakan hutan, hingga sengketa wilayah adat. Operasional perusahaan ini bahkan pernah dihentikan semasa pemerintahan Presiden B.J. Habibie setelah pecah konflik panjang dengan warga.
Catatan hitam PT TPL tidak berhenti di situ. Konflik agraria dan bentrokan dengan masyarakat adat di Simalungun, Humbang Hasundutan, dan Toba kerap berujung kekerasan dan kriminalisasi warga lokal yang mempertahankan hutan kemenyan atau hutan adat. Kini, PT Toba Pulp Lestari tidak lagi sekadar berhadapan dengan konflik sosial yang merusak relasi perusahaan dengan daerah, tetapi juga menghadapi jeratan hukum atas skema korupsi terstruktur yang melukai sendi keuangan negara.
Skandal ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa kolusi pengusaha dan oknum pejabat di sektor sumber daya alam tidak bisa lagi dibiarkan. Pelanggaran aturan pajak, manipulasi ekspor, dan praktik transfer pricing telah memperlemah penerimaan negara, merugikan masyarakat, serta mencederai kepercayaan publik atas sistem hukum dan tata kelola industri nasional. Aparat penegak hukum kini dituntut menuntaskan proses peradilan secara transparan dan memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korporasi yang terstruktur dan masif seperti dalam kasus PT Toba Pulp Lestari ini. (*)









































