slot preparation.lsrs.lu

Ambisi MBG yang Berujung Bencana ?

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 15 September 2026 - 05:43 WIB

50395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 15 September 2026 — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai agenda prioritas nasional kini justru berdiri di atas fondasi yang rapuh. Data Kementerian Kesehatan per 2 September 2026 mencatat lebih dari 50.000 orang di 36 provinsi terdampak keracunan akibat konsumsi makanan dari program ini. Alih-alih mengutamakan keselamatan penerima manfaat, pemerintah dinilai lebih mementingkan pengejaran target perluasan jangkauan yang agresif tanpa dibarengi pengawasan ketat.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menyoroti lemahnya kontrol Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap Satuan Pelayanan Gizi (SPPG). Menurutnya, kecepatan pemberian izin operasional kepada mitra dapur tidak berbanding lurus dengan kelayakan standar higienitas. Banyak SPPG yang lolos verifikasi meski tidak memiliki fasilitas standar seperti sistem pengolahan limbah, pendingin yang memadai, hingga sertifikasi layak higienis. Ketimpangan ini dipicu oleh target ambisius pemerintah yang memaksa para pelaksana di lapangan berlomba-lomba memenuhi angka kuantitas, hingga mengabaikan prosedur keamanan pangan dasar.

Persoalan ini kian pelik karena adanya indikasi pembiaran sistemik. Di lapangan, pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh personel BGN di setiap unit SPPG justru tidak berjalan efektif. Makanan yang sudah basi atau tidak layak konsumsi tetap lolos terdistribusi, memicu dugaan adanya kelalaian berat. Irma menegaskan bahwa tiga pihak kunci dalam SPPG—ahli gizi, kepala unit, dan staf akunting—harus bertanggung jawab atas kegagalan ini, karena mereka adalah representasi BGN di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari perspektif hukum pidana, pakar hukum dari Universitas Trisakti, Maria Silvia Ewangga, menilai rentetan kasus keracunan ini tidak bisa lagi sekadar dikategorikan sebagai kecelakaan teknis. Adanya pembiaran terhadap SPPG yang tidak memenuhi standar untuk tetap beroperasi demi mencapai target, dapat dikualifikasi sebagai kelalaian berat atau bahkan kesengajaan (dolus eventualis). Jika terbukti ada pihak yang mengetahui makanan tersebut tidak layak namun tetap mendistribusikannya demi menghindari kerugian finansial, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui konstruksi hukum yang mencakup pelaku lapangan hingga korporasi.

Kritik keras juga tertuju pada ketidakterbukaan anggaran dan minimnya sinergi antarlembaga. Program ini dinilai berjalan eksklusif tanpa pelibatan optimal dari kementerian atau badan lain seperti Kementerian Kesehatan dan BPOM yang memiliki otoritas dalam pengawasan pangan aman. Hingga saat ini, belum ada langkah hukum tegas terhadap pengelola dapur yang terbukti lalai, padahal dampak kesehatan yang dialami anak-anak sekolah, termasuk kasus kehilangan ingatan di Karo, menjadi sinyal darurat bahwa sistem ini sedang di ambang kegagalan total.

Pemerintah didesak untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, melakukan penutupan permanen terhadap SPPG yang bermasalah, serta memperbaiki tata kelola anggaran agar tidak berfokus pada cuan semata. Tanpa perbaikan radikal, program yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi bangsa ini justru berisiko menjadi ancaman kesehatan yang terus berulang bagi masyarakat.

Berita Terkait

Hasto Kristiyanto Minta Aparat Usut Tuntas Aktor Intelektual di Balik Kasus Penyadapan Presiden
Habiburokhman Minta Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden Prabowo Diusut Tuntas
YUSRIL Sebut Prabowo Tahu Penangkapan Jenderal Listyo, Tegaskan Kasus Penyadapan Ilegal Bukan Makar
Sikap Kritis PDIP terhadap Pemerintahan Prabowo dan Polemik Pemakzulan Wakil Presiden
Bareskrim Polri Tetapkan Kepala Staf Kepresidenan dan Dua Perwira Tinggi Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal
Dugaan Penyadapan Presiden dengan Spyware Canggih Seret Sejumlah Jenderal, Terungkap karena Operator Melapor
Tiga Perwira Tinggi Polri Jadi Tersangka Penyadapan Presiden, Pemerintah Tegaskan Tak Ada Unsur Makar
Bareskrim Tetapkan Tiga Jenderal Polri Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 15:27 WIB

Listrik Mati Hidup di Blangkejeren Tak Kunjung Stabil, PLN Pusat Diminta Evaluasi Kinerja Jajaran Bawahannya

Rabu, 4 November 2026 - 13:34 WIB

Ironi Gagal Bayar Puluhan Miliar, BPKK Gayo Lues Malah Bobol Kas Daerah demi Kelebihan Bayar TPK!

Rabu, 4 November 2026 - 12:42 WIB

Satgas TMMD Kerjakan Pembuatan Gorong gorong di titik Tiga

Rabu, 4 November 2026 - 03:15 WIB

Longsor di Tiga Titik Tutup Total Jalan Lintas Kutacane-Blangkejeren, Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat Tak Bisa Melintas

Selasa, 3 November 2026 - 15:39 WIB

Normalisasi Sungai Jadi Kunci di Gayo Lues, Jembatan Putus Hambat Evakuasi Warga

Selasa, 3 November 2026 - 15:32 WIB

Ratusan Hektare Sawah di Gayo Lues Kembali Panen Pascabencana Banjir 2025

Selasa, 3 November 2026 - 15:19 WIB

Pemkab Gayo Lues Kebut Penyerapan Dana TKD untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana

Selasa, 3 November 2026 - 15:14 WIB

Pemkab Gayo Lues Berpacu dengan Waktu di Tengah Keterbatasan Anggaran untuk Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Berita Terbaru