Dua Kasus Rokok Ilegal di Gorontalo Terbongkar, Negara Amankan Potensi Denda Puluhan Juta

Redaksi Bara News

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 15:17 WIB

50274 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gorontalo, 17 Juni 2025 — Penegakan hukum terhadap peredaran barang kena cukai ilegal kembali membuahkan hasil. Bea Cukai Gorontalo, bersama Pangkalan TNI Angkatan Laut Gorontalo dan Direktorat Polairud Polda Gorontalo, berhasil mengungkap dua kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo pada Senin, 9 Juni 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo, Ade Dzirwan, menjelaskan bahwa penindakan pertama dilakukan di salah satu jasa ekspedisi yang berlokasi di wilayah Telaga. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan satu paket mencurigakan yang diambil oleh seorang pria berinisial AL, berusia 39 tahun. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa isi paket tersebut adalah 11.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan II dari berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Barang-barang ini secara hukum dikategorikan sebagai rokok ilegal.

Penindakan kedua dilakukan di Jalan Sapta Marga, Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo. Seorang pria lainnya, berinisial NA, 29 tahun, turut diamankan karena diduga hendak menjual rokok ilegal. Dari tangan NA, tim gabungan mengamankan 5.000 batang rokok SKM Golongan II tanpa pita cukai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua operasi ini mencatat total barang bukti sebanyak 16.600 batang rokok tanpa pita cukai. Menurut Ade Dzirwan, para pelaku dalam dua kasus ini memilih penyelesaian melalui pendekatan ultimum remidium, yakni mekanisme penyelesaian di luar proses pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum administratif.

Pelaku AL dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25.961.000, sementara NA dikenakan denda sebesar Rp11.190.000. Dengan demikian, dari dua penindakan ini saja, negara berhasil mengamankan potensi kerugian melalui pembayaran denda administratif senilai puluhan juta rupiah. Hingga pertengahan Juni 2025, total denda yang telah masuk ke kas negara dari penindakan cukai di Gorontalo melalui mekanisme ultimum remidium telah mencapai Rp1.771.826.000.

Atas capaian ini, Ade Dzirwan menyampaikan apresiasi atas kerja sama erat antara lembaganya dengan Pangkalan TNI Angkatan Laut dan Polairud. Ia menyebut sinergi antarinstansi sebagai kunci utama dalam membongkar dan menindak berbagai modus peredaran rokok ilegal di wilayah Gorontalo.

Keberhasilan operasi gabungan ini, lanjutnya, tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang patuh terhadap regulasi. Peredaran rokok ilegal dinilai merugikan penerimaan negara serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ade Dzirwan juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai karena perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana maupun administratif. Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan pelanggaran cukai kepada pihak berwenang, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga keadilan dan kepatuhan hukum di sektor peredaran barang kena cukai.

Menurutnya, peran masyarakat sangat vital dalam mendukung keberhasilan upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal, karena pelanggaran cukai bukan hanya menyangkut persoalan negara, melainkan juga menyentuh aspek perlindungan konsumen dan pelaku usaha yang sah. (*)

Berita Terkait

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti dari 15 Perkara: 100,8 Kg Ganja dan 51,95 Gram Sabu Dihancurkan
Empat Anggota Bais TNI Dituntut 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS
5 Bulan Operasi, Polda Riau Sikat 525 Pelaku C3 dan Sita 189 Motor Curian
Asap dan Limbah PT Hopson Aceh Industri Dinilai Ancam Lingkungan dan Kehidupan Warga Pinang Rugup
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Wakil Gubernur Babel Hellyana Divonis Empat Bulan Penjara dalam Kasus Penipuan Tagihan Hotel
BKPSDM Gayo Lues Klarifikasi Surat yang Beredar Palsu, Abdul Wahab: Ada Oknum Sengaja Membuat Kisruh
Plang Larangan Sudah Berdiri, Aktivitas PT Rosin Tak Tersentuh—Siapa yang Melindungi?

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 17:22 WIB

Eks Wakil Kepala BGN Siap Bongkar Pihak Besar dalam Dugaan Korupsi MBG, Pengajuan Justice Collaborator Didorong Berbagai Pihak

Minggu, 7 Juni 2026 - 18:51 WIB

Stop Framing dan Mengaitkan Yasonna Laoly dengan Kasus Hukum yang Menjerat Silmy Karim

Sabtu, 6 Juni 2026 - 04:17 WIB

DPN PERMAHI Dukung Langkah Presiden Prabowo Benahi BGN, Korupsi Program MBG Harus Diusut Hingga ke Akar

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:32 WIB

Aktivis Nasional Apresiasi Ketegasan Menteri Imipas Agus Andrianto, Bukti Nyata Komitmen Bersihkan Institusi dari Praktik Korupsi

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:39 WIB

*Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)*

Minggu, 31 Mei 2026 - 10:05 WIB

Sebanyak 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 21:21 WIB

*Jokowi Dijadwalkan Kunjungi Lampung Akhir Juni 2026, BRN: Jawaban atas Kerinduan Masyarakat*

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:32 WIB

Simak Cara Jual Beli Tanah yang Aman agar Terhindar Masalah di Masa Mendatang

Berita Terbaru