DPRK Aceh Singkil Rekom PT Nafasindo Bangun Kebun Plasma Bukan Pola Kemitraan

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 21 Februari 2025 - 10:50 WIB

502,871 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkil 20/02/2022 Baranews com |  Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nafasindo di Aceh Singkil wajib membangun kebun plasma untuk masyarakat.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRK Aceh Singkil, Juliadi usai menggelar rapat dengar pendapat dengan PT Nafasindo di Gedung DPRK setempat, Kamis, 20 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Merujuk pada Permentan nomor 18 tahun 2021 tentang pembangunan kebun plasma dan Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2017 tentang pengelolaan perkebunan. Bahwa setiap perusahaan harus membangun kebun plasma sebanyak 20 persen.

“Yang terjadi di PT Nafasindo adalah pola kemitraan dengan masyarakat, yang mana mereka hanya memberikan berupa limbah janjang kosong (jangkos) dan penyekrapan jalan,” kata Juliadi didampingi Sekretaris Komisi II, Warman.

Pola kemitraan PT Nafasindo selama ini dilakukan dengan tiga kelompok tani yakni kelompok Bukit Jaya beralamat di Kecamatan Gunung Meriah seluas 355,85 hektar dengan jumlah petani 238 KK.

Kelompok Serasi Bersama beralamat di Kecamatan Singkohor seluas 112,19 hektar dengan jumlah petani 52 KK.

Kelompok Miftakhul Annisa beralamat di Kecamatan Kuta Baharu seluas 193,44 hektar dengan jumlah petani 108 KK. Ketiga kelompok tani tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Singkil pada tahun 2023.

Menurut Juliadi, pola kemitraan yang dilakukan oleh PT Nafasindo tersebut bukan merupakan bagian dari kebun plasma 20 persen yang dimaksud.

“Apalagi pola kemitraan ini pun tidak menyasar masyarakat yang tinggal di ring satu atau bersentuhan langsung dengan HGU perusahaan,” imbuhnya.

Juliadi menegaskan PT Nafasindo selama ini tidak memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana yang diamanahkan oleh peraturan perundang-undangan serta PT Nafasindo telah menelantarkan perkebunan.

Atas hal tersebut, DPRK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Singkil agar PT Nafasindo area seluas 3.007 hektar berlokasi di Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor dan Kuta Baharu kepada kedua belah pihak untuk tidak memanen hasil kebun dan melakukan operasional pada area kebun tersebut sebelum ada kejelasan terkait pembangunan kebun masyarakat sebagaimana diamanahkan peraturan perundang-undangan.

Kemudian Pemerintah diminta meninjau kembali pemberian izin HGU dan perpanjangan izin HGU PT Nafasindo yang sedang dalam proses.

“Awalnya luas HGU PT Nafasindo 3.007 hektar, sementara saat ini perpanjangan izinnya seluas 2.901,26 hektar, artinya ada selisih 106 hektar lagi yang kita tidak tahu dimana lokasinya,” ujarnya.

Kata dia, PT Nafasindo berjanji akan menunjukkan dimana lokasi yang 106 hektar tersebut.

Selain itu Juliadi menyebut jika RDP dilakukan menyikapi pidato Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon saat pelantikan dirinya, yang akan menganulir program plasma.

Pidato itu turut diamini oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf saat melantik Bupati dan Wakil Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon-Hamzah Sulaiman, yang akan mengukur ulang HGU perusahaan yang ada di Aceh. Hal ini dilakukan demi kesejahteraan masyarakat.

“Begitu luas HGU di Aceh Singkil ini sekitar 52.000 hektar, tapi daerah ini masih tetap menjadi daerah termiskin, jika nanti terlaksana kebun plasma maka diharapkan akan turun kemiskinan,” terangnya.

Juliadi menegaskan usai PT Nafasindo, DPRK akan memanggil 13 perusahaan lain pemegang HGU di Aceh Singkil. “Akan kita RDP-kan satu persatu 13 perusahaan pemegang HGU,” tegasnya.

Turut hadir saat RDP, tujuh anggota DPRK termasuk wakil ketua I dan II DPRK, Wartono dan Darto, Asisten I Setdakab, Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, PT Nafasindo, tokoh masyarakat dan lainnya.

Sementara itu Juliadi turut menyesalkan ketidakhadiran pihak Kantor Pertanahan/BPN, Kabag Hukum Setdakab dan Dinas Perizinan Aceh Singkil saat RDP. “Artinya mereka tidak mendukung program pemerintah,” pungkasnya.

Liputan Alexander H A ,,kabiro Aceh singkil

Berita Terkait

Massa Kepung PT Socfindo Lae Butar, Tuntut Plasma, Lapangan Kerja, hingga Legalitas Operasional Pabrik
Dugaan Penganiayaan di Suro Dilaporkan ke Polisi, Unit Reskrim Bertindak Cepat
Bea Cukai Meulaboh Perkuat Sinergi DBHCHT dan Tebar Literasi Kepabeanan bagi Generasi Muda Aceh Singkil
Disambut Haru dan Sorak Dukungan, Yakarim Munir Resmi Keluar dari Rutan Singkil
Kapolda Aceh Pimpin Apel di Mapolres Aceh Singkil, Apresiasi Kinerja Personel dalam Penanganan Bencana Alam
KUA Kecamatan Kluet Utara Menyalurkan Bantuan Korban Kebakaran Gampong Simpang Lhee
Polsek Singkil Tunjukkan Aksi Sigap dan Humanis Bantu Warga di Jalan Terputus Akibat Banjir
Viral Kisah Wanita Aceh Singkil Diceraikan Dua Hari Sebelum Suami Terima SK PPPK

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 21:22 WIB

BNNP Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu Hasil Pengungkapan di Bireuen

Senin, 20 April 2026 - 21:20 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Perkuat Sinergi dengan Stakeholder melalui Kegiatan SEUDATI Bersama Travel Umroh dan Perusahaan Jasa Bandara

Senin, 20 April 2026 - 21:18 WIB

Bea Cukai Banda Aceh Laksanakan Customs Visit Customers (CVC) dan Serahkan Sertifikat UMKM Binaan kepada CV. Aceh Socolatte

Rabu, 15 April 2026 - 20:18 WIB

Polisi Selidiki Penemuan 27 Kilogram Diduga Kokain di Pesisir Pantai Pasir Putih Kahuripan

Rabu, 15 April 2026 - 20:09 WIB

Polri Bongkar Produksi dan Peredaran Gas N20 Merk Whippink dengan Omset Miliaran Rupiah

Rabu, 15 April 2026 - 19:33 WIB

Mayat Pelajar di Muara Kaliadem, Polisi Periksa Delapan Saksi dan Dalami Dugaan Tawuran

Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB

46 Batang Rel Kereta Dicuri di Way Kanan, Polisi Tangkap Dua Pelaku dan Telusuri Dugaan Jaringan

Rabu, 15 April 2026 - 19:16 WIB

Mayat Pria dengan Luka di Leher Gegerkan Warga Jombang

Berita Terbaru