Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau

Redaksi Bara News

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

50214 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Rabu, 13 Mei 2026, menjadi hari krusial dalam babak baru pemberantasan korupsi di sektor pendidikan Indonesia. Untuk pertama kalinya, seorang mantan Menteri Pendidikan, Riset, Kebudayaan dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dituntut hukuman berat: 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat itu sekaligus menyorot kembali problematika digitalisasi pendidikan nasional dan sistem pengadaan barang pemerintah—dua sisi berbeda dari satu kebijakan besar yang kelak justru menjadi jerat hukum.

Kasus bermula dari keputusan pada masa pandemi Covid-19, ketika kegiatan belajar tatap muka dihentikan demi mencegah penyebaran virus. Untuk menghindari potensi learning loss, pemerintah lewat Kementerian Pendidikan menggelontorkan program digitalisasi pendidikan, salah satunya pengadaan massal laptop berbasis sistem operasi Chrome atau Chromebook. Nadiem, yang ketika itu menjabat Mendikbudristek, mengeklaim kebijakan itu buah arahan Presiden Joko Widodo, yang menuntut percepatan pemanfaatan teknologi guna mengatasi darurat pendidikan. Ia pun merekrut talenta teknologi, menjalin komunikasi dengan Google, serta dalam waktu singkat menarik berbagai sumber daya untuk mengimplementasikan solusi berbasis daring ke ribuan satuan pendidikan, termasuk di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Namun, di balik narasi membanggakan penguatan ekosistem digital nasional, berbagai kejanggalan mulai bermunculan. Perjalanan program Chromebook sejak pengadaannya pada 2020-2022 tak lepas dari sorotan tajam, mulai dari proses penentuan kebutuhan, pemilihan merek dan sistem operasi, hingga pembentukan kelompok kerja dan tim teknis di internal kementerian. Kesaksian para pejabat, pegawai, dan pelaku bisnis yang terungkap di persidangan menggambarkan adanya sejumlah masalah serius dalam pelaksanaan program—mulai dari kebijakan mendadak, kebingungan birokrasi, ketidakhadiran kajian komparatif harga, hingga potensi rekayasa administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa penuntut umum menilai Nadiem terbukti memperkaya diri sendiri maupun orang lain melalui skema pengadaan yang melangkahi aturan dan menimbulkan kerugian negara besar. Jaksa menyebut beberapa poin utama inti tuntutan: pengadaan Chromebook disebut-sebut tidak memperhatikan hasil pengkajian sebelumnya yang menyarankan penggunaan sistem operasi Windows, terutama setelah ditemukan keterbatasan Chromebook dalam hal konektivitas dan kompatibilitas aplikasi di pelosok—yang notabene menjadi prioritas distribusi. Dugaan pelanggaran makin kuat manakala keterangan saksi-saksi dari LKPP dan para pelaksana pengadaan mengungkap harga laptop yang dibeli pemerintah jauh di atas harga pasar, dengan keuntungan vendor membengkak hingga dua kali lipat. Pada penyediaan Chrome Device Management (CDM), jaksa menyoroti pengadaan perangkat lunak senilai ratusan miliar rupiah, yang dinilai tidak dibutuhkan serta tidak memberi manfaat nyata.

Aliran dana menjadi perhatian tersendiri. Penelusuran jaksa menyoroti dana pengadaan, mulai dari Rp6,3 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK) hingga Rp3,5 triliun dana satuan pendidikan, dialirkan ke ratusan ribu unit Chromebook dan layanan pengelolaan device. Hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,1 triliun, yang berasal dari kemahalan harga dan pengadaan aplikasi CDM yang mubazir. Lebih lanjut, jaksa menuduh Nadiem mendapat keuntungan dana senilai Rp809 miliar dari transaksi antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia, yang konon diduga oleh jaksa berkaitan dengan kasus pengadaan. Namun, Nadiem membantah keras: “Itu adalah transaksi antarperusahaan sebelum IPO. Tidak satu rupiah pun uang itu masuk ke saya,” tegasnya di depan majelis hakim.

Proses hukum yang berjalan sejak awal Januari 2026 pun membawa sejumlah nama ke ruang sidang. Selain Nadiem, tiga terdakwa lainnya—Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Ibrahim Arief—sudah lebih dulu divonis bersalah, meski dengan hukuman lebih ringan dari tuntutan. Sri, mantan Direktur SD, dan Mulyatsyah, eks Direktur SMP, terbukti menerima uang dari rekanan dan membaginya kepada atasan maupun kolega sebagai “bantuan operasional”, praktik yang selama ini terjadi secara kasual namun jelas-jelas melanggar hukum. Sementara itu, Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan perorangan, meski juga dinyatakan bersalah, mendapat pembelaan dissenting opinion dari dua hakim yang menilai peran Ibam tak terkait langsung dengan arah pengadaan ataupun keuntungan pribadi.

Nama lain yang kerap muncul dalam sidang adalah Jurist Tan, eks staf khusus menteri yang oleh sejumlah saksi disebut sebagai “The Real Menteri”—memiliki kuasa penuh dalam urusan pengadaan dan penentuan perangkat teknologi. Hingga kini, ia masih buron dan menjadi buruan Kejaksaan Agung di tengah upaya membongkar semua alur kebijakan dan pertukaran keputusan di lingkaran eselon satu kementerian.

Proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program pun menelanjangi berlapis-lapis kelemahan tata kelola di kementerian. Keterangan dari pejabat di LKPP dan para pelaksana pengadaan mengungkap bahwa harga di e-katalog yang digunakan sebagai acuan pengadaan ternyata mudah dimanipulasi vendor, dan tak pernah dibandingkan ulang dengan harga pasar. Negosiasi—jika pun ada—sering kali hanya formalitas dengan penurunan harga minim, sehingga negara membayar lebih mahal tanpa justifikasi. “Pengadaan dilakukan tak ubahnya pembelanjaan eceran, tanpa survei, tanpa perbandingan, dan tanpa argumen logis soal kebutuhan riil,” keluh Eko Rinaldo dari LKPP saat bersaksi.

Cerita lain muncul dari bawah wilayah teknis. Kepala Pusat TIK Kemendikbudristek, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa sejak sebelum era Nadiem, uji coba Chromebook sebenarnya dinilai gagal. Tidak semua guru bisa mengoperasikan perangkat, sebagian besar aplikasi pendidikan nasional tidak kompatibel, dan masalah jaringan membuat laptop tak bisa digunakan di banyak wilayah. Namun, rekomendasi atas hasil kajian itu tak menjadi pedoman pengadaan berikutnya. Pada akhirnya, petunjuk teknis yang ditandatangani oleh pejabat-pejabat tingkat direktorat lebih bersifat normatif, tanpa ruang diskusi dan penyempurnaan. Saksi lain membenarkan, seringkali mereka hanya mengikuti perintah tanpa memahami detail ataupun menyadari konsekuensi kebijakan.

Dampak dari seluruh rangkaian kebijakan digitalisasi Chromebook ini pun kini terlihat nyata di lapangan. Banyak sekolah, khususnya di daerah 3T, mengeluhkan perangkat yang kerap menganggur. Guru dan siswa kebingungan mengoperasikan perangkat, bahkan sekadar untuk login ke sistem administrasi sekolah. Sementara, berbagai aplikasi critical seperti Data Pokok Pendidikan dan sistem UNBK tak bisa berjalan semestinya, menambah panjang daftar kegagalan implementasi program secara teknis. Tidak hanya pendidikan nasional kehilangan momentum transformasi digital, negara juga menanggung kerugian triliunan rupiah yang semestinya dapat dialokasikan pada kebutuhan esensial lain.

Pada akhirnya, duduk di ruang sidang dengan mengenakan baju tahanan, Nadiem Makarim terus mengagas pembelaan atas segala dakwaan. Ia menegaskan semangat dan keputusannya diambil demi kepentingan pendidikan nasional dan dalam keadaan darurat pandemi. “Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar,” ujarnya, mencoba berdiri di atas integritas yang selama ini identik dengan citranya sebagai pembaharu.

Di luar semua argumentasi, kasus ini telah menandai babak penting dalam upaya menegakkan akuntabilitas tata kelola pemerintahan, sekaligus memperlihatkan risiko besar ketika kebijakan strategis diambil secara tergesa, tanpa pengawasan yang kuat, dengan transparansi dan akuntabilitas yang rendah. Di tengah suara masyarakat yang menuntut keadilan, sidang tuntutan Nadiem dan proses hukum lanjutan menjadi cermin harapan publik atas perubahan sistemik dalam pengelolaan dana pendidikan nasional—bahwa pendidikan bukan sekadar proyek, melainkan amanat masa depan bangsa. (*)

Berita Terkait

Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026
PJI Kaltim dan MIO Indonesia Soroti Pengamanan Demo Samarinda: Humanis, Profesional, dan Jaga Ruang Demokrasi
Jaga Desa Terintegrasi Siskeudes, Kejaksaan Perkuat Pengawasan Dana Desa Secara Real Time

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:39 WIB

Rekomendasi Dan Harga Hoodie Adidas 2026

Minggu, 24 Agustus 2025 - 09:59 WIB

Pr⁠omo Ra⁠ket Padel Terba‌ik Ta⁠h​un‌ Ini,‍ Bandin​gkan Harga dan Spesifikasi Ter⁠b‌ar​u

Kamis, 17 Juli 2025 - 21:36 WIB

5 Niche Produk yang Paling Menguntungkan Jika Dibeli dengan Gratis Ongkir

Sabtu, 12 Juli 2025 - 05:06 WIB

6 Produk Bolde Utensils Yang Harus Anda Miliki di Dapur

Jumat, 27 Juni 2025 - 17:16 WIB

6 Barang Elektronik Blibli yang Bisa Anda Beli

Selasa, 3 Juni 2025 - 21:50 WIB

Kelebihan dan Harga iPad Air M3

Rabu, 23 April 2025 - 22:22 WIB

6 Manfaat Menggunakan Baju Fitness, Biar Hasil Maksimal!

Kamis, 10 April 2025 - 19:48 WIB

iPhone 16 Series Segera Dijual Di Indonesia. Cek Spesifikasi Dan Harganya!

Berita Terbaru

BANDA ACEH

Negeri Syuhada: Ketika Hukum Diinjak, Alam Menjadi Saksi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:28 WIB