DPR dan Pemerintah Jelaskan Mekanisme Pendaftaran Tanah dalam Sistem Hukum Nasional

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:56 WIB

5095 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA — Mekanisme pendaftaran tanah dalam sistem hukum nasional kembali menjadi sorotan dalam persidangan uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang digelar Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 19 Mei 2026. Pada sidang yang memasuki tahap keempat itu, Mahkamah mendengarkan penjelasan mendetail dari perwakilan Pemerintah dan DPR RI terkait tata cara, asas hukum, serta jaminan perlindungan hak dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia, terutama dalam menjawab permohonan sejumlah pemohon terkait perlindungan tanah adat dan hak-hak lama dalam regulasi nasional.

Pemerintah, yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menegaskan pendaftaran tanah diatur berdasarkan prinsip keterbukaan dan asas pengumuman sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Dalam ketentuan tersebut, setiap data fisik dan yuridis dari tanah yang didaftarkan harus diumumkan agar para pihak berkepentingan, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat, dapat mengajukan keberatan apabila terdapat ketidaksesuaian. Dalam praktik di lapangan, pendaftaran tanah tidak semata urusan administrasi, tetapi juga melibatkan pengumpulan data secara faktual, penelusuran riwayat penguasaan, serta partisipasi perangkat desa, kelurahan dan masyarakat sekitar untuk menjamin proses verifikasi berjalan objektif.

Salah satu prinsip penting dalam proses ini adalah asas kontradiktur delimitasi, yakni keharusan adanya persetujuan dari pemilik dan para tetangga berbatasan saat penetapan batas tanah. Pemerintah menilai mekanisme tersebut penting guna mencegah terjadinya sengketa akibat tumpang tindih lahan dan untuk memastikan setiap bidang tanah memiliki bukti kepemilikan dan batas yang jelas. Selain itu, pengumuman pendaftaran juga ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang menetapkan jangka waktu pengumuman baik dalam pendaftaran secara sistematis maupun sporadik. Hal ini memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mengajukan sanggahan atau melengkapi bukti sebelum sertifikat diterbitkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalu Agung juga menyebut sistem hukum pertanahan menyediakan ruang bagi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mempertahankan hak melalui gugatan ke jalur perdata maupun tata usaha negara apabila terdapat kekeliruan dalam penerbitan sertifikat. Dalam konteks tanah adat dan hak lama yang menjadi perhatian utama para pemohon, Pemerintah menekankan bahwa keberadaan hak-hak masyarakat hukum adat dijamin melalui Pasal 3 UUPA serta dijabarkan lebih lanjut dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian, instrumen pendaftaran tanah justru dihadirkan sebagai sarana memperkuat perlindungan hukum bagi tanah-tanah adat, dengan pemberian sertifikat sebagai alat bukti yang lebih kuat di mata hukum.

Lebih jauh, Pemerintah menerangkan berbagai kebijakan telah diambil untuk merespons keterbatasan masyarakat, antara lain melalui penyederhanaan prosedur pendaftaran, pengurangan biaya, serta program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan secara partisipatif desa demi desa. Program ini memungkinkan seluruh bidang tanah, termasuk tanah lama dan tanah adat, dipetakan dan diverifikasi sejarahnya, dengan melibatkan aparat desa maupun masyarakat adat setempat. Transformasi pelaksanaan pendaftaran tanah telah bergulir sejak masa PP 10/1961 hingga kebijakan PTSL sebagai bentuk nyata tanggung jawab konstitusional negara.

Pemerintah menegaskan bahwa pendaftaran tanah tidak berfungsi mengeliminasi hak-hak lama, namun menyediakaan mekanisme hukum agar konversi bukti kepemilikan adat ke bentuk sertifikat memberikan kepastian dan perlindungan hukum lebih kuat. Jika terdapat potensi pengabaian terhadap tanah adat atau tanah lama di lapangan, sistem nasional membuka ruang keberatan, mekanisme pembuktian, dan proses penyelesaian sengketa.

Pada forum yang sama, DPR RI yang diwakili Sarifudin Sudding menguraikan bahwa pendaftaran tanah, sebagaimana diamanatkan pada Pasal 19 ayat (1) UUPA, memiliki tujuan mendasar sebagai sistem administrasi pertanahan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam catatan sejarah, rezim agraria sebelum UUPA menimbulkan ketidakpastian hukum dan sering merugikan rakyat asli, terutama masyarakat adat yang secara formal tidak terlindungi secara administrasi.

DPR menegaskan, UUPA dengan jelas memerintahkan pengakuan dan penghormatan hak-hak adat melalui Pasal 3 dan Pasal 5 yang menetapkan hukum adat sebagai fondasi hukum agraria nasional. Selain itu, hak-hak atas tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 16 sampai Pasal 18 UUPA memastikan ragam status hak dihormati dan diakui. Selanjutnya, pendaftaran tanah sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (1) bertindak sebagai instrumen formal pembuktian dan perlindungan hukum, bukan norma pencabutan, pembatasan ataupun pengambilalihan hak masyarakat.

DPR juga menyebutkan, meski UUPA tidak mengatur secara detail tentang mekanisme penyelesaian konflik pertanahan, sistem hukum nasional membuka berbagai forum, mulai dari sengketa administratif, pembatalan sertifikat melalui tata usaha negara, hingga jalur peradilan umum. Pendaftaran tanah dalam tatanan peraturan turunannya, khususnya PP Nomor 24 Tahun 1997, mencakup tahapan pengukuran, perpetaan, pembukuan, serta pendaftaran hak dan peralihannya. Sertifikat yang dihasilkan dari proses tersebut berlaku sebagai alat pembuktian kuat, bukan mutlak, sehingga pihak yang merasa lebih berhak masih dapat menempuh upaya hukum lanjutan.

Dengan demikian, pihak DPR dan Pemerintah menilai sistem pendaftaran tanah di Indonesia telah memenuhi prinsip inklusivitas, akomodasi hak historis, dan keterbukaan dalam prosesnya. Seluruh tahapan tata kelola pertanahan disusun agar hak-hak masyarakat adat, pemilik tanah lama, maupun masyarakat umum dapat terlindungi dalam kerangka hukum nasional. Masyarakat diberikan kemungkinan melakukan verifikasi, sanggahan hingga menempuh jalur hukum apabila haknya terancam atau dirugikan dalam proses administrasi pertanahan nasional. Seluruh penjelasan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perkara terkait sistem pendaftaran tanah dan perlindungan hak atas tanah di Indonesia. (*)

Berita Terkait

MK Uji Pengamatan Hakim Sebagai Alat Bukti, DPR Nilai Dapat Tingkatkan Objektivitas Persidangan
Dinamika Tuntutan Berat untuk Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Chromebook: Polemik Digitalisasi yang Menyeret Mantan Menteri ke Meja Hijau
Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan
Kementerian Keuangan Tetapkan Nilai Kurs untuk Pelunasan Pajak dan Bea Masuk Periode 06– 12 Mei 2026
KKP Rampungkan 65 Kampung Nelayan Merah Putih Tahap I, Satgas Dikerahkan Percepat Operasional
Dirjen LIP Apresiasi TA Khalid Dalam Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana
Wakapolri Dorong Brimob Tingkatkan Profesionalisme dan Modernisasi Hadapi Tantangan Baru
Polda Riau Raih IKPA Terbaik Nasional Kategori Pagu Sedang Di Rakernis Polri 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:40 WIB

Rehab RTLH Over Prestasi TMMD Abdya Capai Progres Signifikan di Gunung Cut

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:13 WIB

Satgas TMMD Ke-128 Kodim 0110/Abdya Lakukan Semenisasi Sambungan Jembatan di Desa Gunung Cut

Senin, 18 Mei 2026 - 21:40 WIB

TNI dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni untuk Lansia di Abdya

Senin, 18 Mei 2026 - 21:02 WIB

Mobilisasi Panen Petani di Gunung Cut Bakal Lancar Berkat Jalan 2,5Km Dibuka TNI

Senin, 18 Mei 2026 - 20:33 WIB

TMMD Ke-128 Kodim Abdya Tinggal Tiga Hari, Rehab RTLH Tembus 85 Persen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:37 WIB

Dandim Abdya Tekankan Keseriusan Prajurit Ikuti Garjas Periodik 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:16 WIB

Tak Hanya Bangun Infrastruktur, Satgas TMMD Abdya Benahi Mushola Warga

Minggu, 17 Mei 2026 - 18:57 WIB

Rumah Umardi dan Fauziah Direhab Satgas TMMD, Warga Desa Ikut Bergotong Royong

Berita Terbaru