Kutacane Bara News Minggu 24 Mei 2026. | Oknum Kepala SD N Trt Seperai Kecamatan Bambel Aceh Tenggara diduga mengambil dan menguasai barang bekas rehab bangunan sekolah yang dia Pimpin tampa hal dan proses sebangaimana mestinya.
Pasalnya Sesuai keterangan yang di sampaikan Soesanto Kepala SD N Trt Seperai, kepada Bara News Aceh Grub di ruang kerjanya sabtu 23/5. kalau seluruh barang bekas dari SD Trt Seperai yang mendapat dana bantuan Rehabilitasi penanggulangan bencana bidang pendidikan khusus ya sekolah dasar sesuai impres no 7 tahun 2025 yang di keluarkan Presiden Prabowo Subianto. mencapai 800 juta lebih. dari sumber dana APBN tahun 2026 yang langsung masuk kerekening sekolah yang mendapat bantuan korban bencana banjir Aceh Sumatera akhir Nopember 2025 lalu.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Barang barang bekas dari hasil rehab ini dia bawa ke rumah pribadi ya di Desa lawe Hijau Kecamatan Bambel dengan dalih di amankan dan telah mendapat persetujuan dari Bidang Aset Aceh Tenggara katanya ,apakah telah melalui proses lelang sebangai mana mestinya.
Adapun barang barang bekas hasil pembongkaran gedung sekolah ini merupakan Seng yg masih layak pakai dari empat ruangan belajar kelas. satu ruangan kantor dan gedung( WC kamar mandi guru dan murid posisi belum di bongkar pada sabtu 24/5/2026.)

Kayu kayu beroti bekas atap yang juga masih layak pakai. dan bahan bahan barang lain dari hasil pembongkaran gedung sekolah ini. Hal ini di duga di bawa sebelum ada proses lelang sebangai mana mestinya.
Sementara, Ketentuan barang bekas hasil rehab SD diatur di Permendikbudristek No. 23 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Kemendikbudristek, dan PMK No. 59/PMK.06/2016 tentang Penghapusan Barang Milik Negara.
Bahwasanya barang bekas dari rehab itu statusnya Barang Milik Negara (BMD) jadi tidak boleh langsung dijual atau dibuang atau di kuasai pihak sekolah. tampa prosedur sebangai mana ketentuan.

prosedurnya adalah sebangai berikut :
Jenis Barang Bekas dari Rehab
Biasanya berupa:
– Pintu, jendela, kusen, genteng, bata, kayu, besi tua
– Meja-kursi rusak berat yang diganti baru
– Material bongkaran lain yang masih ada nilai
Ketentuan Pengelolaannya
Identifikasi dan Penilaian
Sekolah/TPK harus buat berita acara inventarisasi barang bekas.
Tim dari Dinas Pendidikan atau dinas PUPR setempat nilai kondisi dan nilai sisa barang.
Kalau masih layak pakai, dialihkan ke sekolah lain yang membutukan bukan malah serta merta di kuasai oleh kepala sekolah.
Kalau tidak layak pakai maka Penghapusan
Kalau sudah tidak layak pakai, barang harus dihapuskan dari daftar BMN sekolah.
Kepala Bidang Aset Dinas Pengelola keuangan dan Aset Daerah (BPKD,) Aceh Tenggara Bintang Terang Sekedang, saat di mintai keterangannya minggu 24 Mei 2025, menyatakan kalau proses pengambilan barang bekas SD Negeri Trt Seperai telah di Nilai tim penilai dari Asset daerah dan nilai ganti rugi telah di bayar oleh kepala sekolahnya, tampa merinci berapa nilai yang di ganti rugi dan apakah proses yang di lakukan dengan sistem lelang yang di lakukan. .
” M Masir ST menyampaikan kalau Sesuai ketentuan dan Syaratnya,
Memiliki surat usulan penghapusan dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan
-Dilampiri berita acara pemeriksaan fisik, foto, dan penilaian tim dengan persetujuan
Bupati/Walikota selaku pemilik Barang Milik daerah. dengan sistem lelang terbuka Uang hasil penjualan ini menjadi pendapatan daerah yang di setor ke kas daerah. Apa bila penjualan secara langsung tampa proses lelang hal ini menjadi pelanggara asset negara, dan apa bila di jual langsung tampa proses hal ini berpotensi menjadi temuan, BPK RI dan dapat dianggap sebangai kerugian negara maka kepala sekolah harus bertanggung jawab, demikian di sampaikan
M. Masir .ST, yang juga praktisi tenaga ahli kepada Bara news di kuta cane, minggu 24 Mei 2025. ( Kasirin.S.Ag)

































































