JAKARTA | Setelah putusan Mahkamah Konstitusi, kini giliran Bareskrim Polri bergerak mengusut dugaan pemalsuan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur pidana.
Bareskrim memastikan penyidik akan memeriksa saksi ahli, baik ahli hukum pidana maupun bidang terkait lainnya, untuk memperkuat pembuktian dugaan peristiwa pidana tersebut. Pemeriksaan ahli dinilai penting untuk menelaah apakah penerbitan surat keterangan penyetaraan memenuhi unsur pidana pemalsuan dokumen.
Putusan Mahkamah Konstitusi juga akan dijadikan salah satu referensi penting dalam menelaah alat bukti dan argumen yuridis perkara ini. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat.
Polri menegaskan setiap laporan yang masuk akan diproses secara berjenjang dan prosedural. Penegakan hukum disebut dijalankan secara profesional, proporsional, dan beretika, dengan prinsip setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Masyarakat pun diajak ikut mengawal proses tersebut, dengan keyakinan penyidik akan bekerja secara akuntabel dan transparan. Bareskrim menyebut proses penyidikan akan dilakukan secara cermat, mulai dari verifikasi dokumen penerbitan suket, penelusuran asal-usul dokumen pendidikan yang disetarakan, hingga pemeriksaan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi di kementerian terkait.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dokumen persyaratan jabatan wakil presiden yang sebelumnya telah diputus tidak sah melalui putusan tata usaha negara. Kini, ujian penegakan hukum berada di ranah pidana untuk membuktikan apakah ada perbuatan melawan hukum dalam penerbitan dokumen negara tersebut. (*)










































