JAKARTA | Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR turut memantau kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.
“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Dasco menegaskan DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polri yang telah melakukan langkah penegakan hukum. Ia menyebut proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, namun tetap dalam koridor pengawasan legislatif.
“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.
Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kesehatan.
Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur penyadapan yang diatur dalam peraturan internal Polri.
Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan alat negara dan ancaman terhadap keamanan pejabat tinggi negara. (*)










































