slot preparation.lsrs.lu

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Redaksi Bara News

- Redaksi

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

5042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi III DPR turut memantau kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

“Kami akan meminta komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini ya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Dasco menegaskan DPR menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polri yang telah melakukan langkah penegakan hukum. Ia menyebut proses hukum harus berjalan tanpa intervensi, namun tetap dalam koridor pengawasan legislatif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perkara penyadapan itu kemudian sudah dilakukan penegakan hukum oleh pihak kepolisian, dan tentunya kami menyerahkan sepenuhnya proses-proses hukum tersebut kepada pihak kepolisian,” ujar Dasco.

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution. Terbaru, Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat.

Listyo Sigit, Eko Hadi Santoso, dan Ahrie Sonta saat ini ditahan di Rutan Mako Brimob Polri. Sementara Slamet Uliandi belum ditahan dengan alasan kesehatan.

Peristiwa penyadapan diduga berlangsung pada periode 2025-2026. Modusnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System tanpa melalui proses verifikasi sesuai prosedur penyadapan yang diatur dalam peraturan internal Polri.

Selain Presiden, penyadapan diduga dilakukan terhadap pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan alat negara dan ancaman terhadap keamanan pejabat tinggi negara. (*)

Berita Terkait

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik
Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran
Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden
Irjen Ahrie Sonta Bersikap Kooperatif dan Siap Buka Tabir Kasus Dugaan Penyadapan Presiden
Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini
ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun
Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas
Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terkait

Jumat, 6 November 2026 - 17:30 WIB

Bareskrim Usut Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Wapres Gibran, Putusan MK Jadi Rujukan Penyidik

Jumat, 6 November 2026 - 17:27 WIB

Jokowi Hormati Proses Hukum Terkait Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Jumat, 6 November 2026 - 17:21 WIB

Mabes Polri Dalami Dugaan Keterlibatan Ketum Parpol dan Aliran Dana Judi Online di Kasus Penyadapan Presiden

Jumat, 6 November 2026 - 17:05 WIB

Dasco Minta Komisi III Pantau Berkala Kasus Penyadapan Presiden yang Seret Eks Kapolri

Jumat, 6 November 2026 - 16:37 WIB

Presiden Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes Asing di Istana Hari Ini

Jumat, 6 November 2026 - 16:06 WIB

ICW dan Trend Asia Ungkap Belanja Teknologi Pengawasan Polri Capai Rp35,9 Triliun

Jumat, 6 November 2026 - 15:59 WIB

Dua Pejabat Senior KPK Kembali ke Kejaksaan Agung Setelah Lebih dari 10 Tahun Bertugas

Jumat, 6 November 2026 - 15:51 WIB

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS November 2026 untuk Penyegaran dan Program Prioritas

Berita Terbaru