Disperindagkop -UKM Kabupaten Nagan Raya Gelar Sosialisasi Koperasi Merah Putih

Redaksi

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:02 WIB

50364 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop – UKM) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh,menggelar sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Camat Seunagan Timur Keude Linteung, pada hari, Kamis 22 Mei 2024.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Dinas Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar, S.E., M.Si, diwakili Kabid Koperasi Marzuki SE, Camat Seungan Timur Baihaqi Husen. S.Ag.MH .Kasi PMGP4 Kecamatan Seunagan Timur Amar Mulya..Kapolsek Seunagan Timur IPDA Mursal S.IP. S.Sos .Danramil 03 Seunagan Timur Kapten Infantri Sutiyar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Turut hadir juga tenaga ahli P3MD Nagan Raya, Zarminsyah, Suherman. Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa (PLD), Keuchik seluruh Kecamatan Seunagan Timur dan tamu undangan lainnya.

Marzuki. SE Kabid Perindagkop
Marzuki. SE Kabid Perindagkop

Kadis Disperindagkop-UKM Nagan Raya, Samsuar melalui Kabid Koperasi Marzuki SE mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025.

“Sosialisasi ini sesuai Instruksi Presiden, bahwa setiap desa harus ada koperasi desa merah putih,” kata Marzuki. Kabid Koperasi dan UKM.

Dijelaskan,Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/kel) merupakan program yang akan diluncurkan oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop). Program ini direncanakan launching pada 12 Juli 2025 mendatang, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat Desa lewat gerai-gerai koperasi yang diberikan oleh pemerintah pusat.

“Untuk saat ini, tujuh Kecamatan yang telah diberikan sosialisasi koperasi desa merah putih, yakni Kecamatan Kuala, Kuala Pesisir, Tripa Makmur, Tadu Raya, Darul Makmur, Suka Makmue dan Kecamatan Seunagan,” jelasnya.

Kemudian, kata Marzuki, hari ini berakhir kegiatan Sosialisasi Koperasi Merah Putih dilaksanakan di dua Kecamatan yakni Pagi Kecamatan Beutong Ateuh Bangalang . dengan Kecamatan Beutong, dan Siang dilanjutkan Kecamatan Seunagan Timur. Ucapnya.

Menurutnya, dengan adanya koperasi Desa merah putih dapat memudahkan masyarakat terutama bagi petani, nelayan, pelaku UMKM dan masyarakat.

Puluhan Kades Se Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Gelar Photo Bersama Muspika Setelah Kegiatan Sosialisasi Koperasi Merah Putih
Puluhan Kades Se Kecamatan Seunagan Timur Kabupaten Nagan Raya Gelar Photo Bersama Muspika Setelah Kegiatan Sosialisasi Koperasi Merah Putih

“Untuk petani mungkin akan ada penyaluran pupuk bersubsidi dan lainnya, akan disalurkan melalui koperasi merah putih di desa masing- masing,”ucapnya.

Marzuki menambahkan, Pengurus Koperasi Merah Putih tidak boleh Perangkat Desa, dan satu keluarga. Karena melangar Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanga (AD/ART)

Selain itu, Koperasi Merah Putih beda dengan Badan Usaha Milik Desa / Gampong ( BUNDES ). Tutupnya.

Sementara itu. Ir. Khairisah selaku pematri menyampaikan Pendaftaran terkait Koperasi Merah Putih peserta diwajibkan mengisi nama koperasi. Penting untuk memastikan bahwa nama yang digunakan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Untuk itu, berikut ketentuan penamaan Koperasi Merah Putih sesuai Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kemenkop. Ucapnya.

Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.

Tujuan pembentukan Koperasi Merah Putih di Indonesia, guna meningkatkan kesejahteraan rakyat. Terlebih, Koperasi Merah Putih mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Berikut 13 manfaat Koperasi Merah Putih untuk Desa dan Kelurahan di Indonesia:

1. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa

2. Menciptakan lapangan kerja

3. Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat

4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi

5. Modernisasi manajemen sistem perkoperasian

6. Menekan harga di tingkat konsumen

7. Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik

8. Menekan pergerakan tengkulak

9. Memperpendek rantai pasok

10. Meningkatkan inklusi keuangan

11. Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM

12. Menekan tingkat kemiskinan ekstrem

13. Menekan inflasi.

Sementara itu, Camat Seunagan Timur Baihaqi Husen.S.Ag. MH yang disampaikan melalui Kasi PMGP4 Kecamatan Seunagan Timur Amar Mulya mengatakan, pihaknya telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi merah putih di kecamatan Seunagan Timur.

“Alhamdulillah Kecamatan Seunagan Timur telah melaksanakan sosialisasi Percepatan Pembentukan koperasi desa merah putih, sesuai surat yang diberikan bapak Bupati melalui Disperindagkop Nagan Raya ,”ucap Amar Muliya.

Usai sosialisasi di tingkat Kecamatan, lanjut Amar Mulya pihaknya Kecamatan akan melaksanakan ke tingkat Desa saat Musdesus soal pembentukan koperasi dengan dilakukan pendampingan pihak Kecamatan dan Disperindagkop. Katanya.

“Mudah-mudahan desa-desa di Kecamatan Seunagan Timur bisa secepatnya melaksanakan Musyawarah dan mendaftarkan Koperasi Desa merah Putih ke Notaris agar memiliki badan hukum,” demikian tutupnya. (Red )

Berita Terkait

Diskominfo Nagan Raya Gelar Pembinaan Teknis Lanjutan EPSS untuk Perkuat Tata Kelola Data Statistik Sektoral
Berantas Mafia Tanah, Ini Cara Melapor ke Kementerian ATR/BPN
Jadi Bagian dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN Kawal Kepastian Hukum dan Tata Kelola Kawasan Hutan
Masyarakat Nagan Raya Kini Bisa Berobat Cukup dengan KTP dan KK. Ini Penjelasan Bupati TRK
Tasyakur Ke -9 Dan Pelepasan Murid MIN 3 Nagan Raya Tahun Ajaran 2025-2026.
YLBH AKA Nagan Raya Minta Penegak Hukum Proses Oknum Dewan Terlibat Dugaan Pengeroyokan
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Rumah Transmigrasi Desa Blang Lango
Breaking News : Satu Warga Nagan Raya Ditemukan Tidak Bernyawa Lagi Di Gebuk Transmigrasi Desa Blang Lango

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Beroperasi, Aparat Dinilai Tak Bernyali Menegakkan Keputusan Pembekuan

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:01 WIB

PT Hopson Tertangkap Lagi Beraksi, Hukum dan Negara Diuji di Siang Bolong Gayo Lues

Sabtu, 23 Mei 2026 - 23:35 WIB

Tasmi’ Al-Qur’an SD Negeri 5 Blangkejeren Jadi Ruang Menanamkan Nilai Qurani Sejak Dini

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:19 WIB

Festival Ceria Anak Bangsa Hadirkan Kegembiraan dan Kreativitas di TK Negeri 2 Blangkejeren

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:24 WIB

Kepala SMAN 1 Putri Betung Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Warga Sekolah Tingkatkan Kepedulian dan Kebersamaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 00:15 WIB

PT Hopson Kembali Diduga Jalankan Produksi Ilegal Tengah Malam, Di Mana Negara dan Aparat Penegak Hukum?

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:57 WIB

Beroperasi Lagi di Malam Hari, PT Hopson Tunjukkan Pembangkangan Terang-terangan terhadap Negara

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:19 WIB

SMAN Seribu Bukit Kembali Ukir Prestasi Nasional, Jadi Satu-Satunya Wakil Sumatera di FIKSI 2026

Berita Terbaru

NASIONAL

PB PII Gaungkan Semangat Kebangkitan Pelajar di Harba ke-79

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:35 WIB