Disharmoni Regulasi dan Harapan Baru: Ujian Kekhususan Aceh di Lubang Tambang Rakyat

Redaksi Bara News

- Redaksi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 00:53 WIB

50248 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH |  Hampir dua dekade setelah Aceh memperoleh kekhususan melalui Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA), sektor pertambangan rakyat masih berjalan di ruang gelap hukum. Kekayaan alam yang terkandung di perut bumi Aceh, terutama emas, pasir, dan mineral ikutan lainnya, masih lebih banyak digarap tanpa payung hukum yang pasti. Ribuan penambang rakyat dari berbagai daerah di Aceh beroperasi dalam ketidakpastian legalitas, di mana negara kehilangan potensi fiskal sementara masyarakat kecil hidup di bawah bayang-bayang kriminalisasi. Kondisi ini tidak terjadi secara tiba-tiba, melainkan merupakan konsekuensi dari disharmoni regulasi antara Undang-Undang Minerba dan UUPA. Melalui UU Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah pusat menarik kewenangan perizinan ke Jakarta, sedangkan Aceh, yang semestinya mampu memanfaatkan kekhususannya untuk melengkapi regulasi daerah, belum memiliki instrumen hukum yang memadai. Kekosongan inilah yang memicu maraknya penambangan tanpa izin (PETI), konflik sosial di lapangan, serta kerusakan lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.

Dalam situasi inilah gagasan penyusunan Qanun Aceh tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) menjadi sangat penting. Qanun bukan sekadar produk hukum daerah, melainkan jembatan untuk menyelaraskan kewenangan antara pusat dan Aceh, serta memberikan kepastian hukum bagi puluhan ribu penambang rakyat yang selama ini bekerja di wilayah yang secara sosial diakui, tetapi secara hukum diabaikan. Perbedaan tafsir antara pemerintah pusat dan Aceh sejak lama menjadi akar persoalan. Pasal-pasal dalam UU Minerba menyebutkan bahwa penetapan wilayah pertambangan rakyat dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan daerah. Artinya, Bupati maupun Gubernur tidak lagi berwenang menerbitkan izin. Kondisi ini bertolak belakang dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 j.o. Qanun Aceh nomor 15 tahun 2017 yang pernah memberikan ruang bagi kepala daerah menetapkan izin pertambangan. Akibatnya, ribuan penambang rakyat akan terjebak dalam status abu-abu dimana mereka bekerja di tambang yang secara de facto sah secara sosial, namun secara de jure ilegal di mata negara.

Masalah yang sama juga terjadi pada pengelolaan batuan. Regulasi pusat tidak secara tegas menjelaskan siapa yang berwenang mengurus izin SIPB, sementara di lapangan, izin yang tumpang tindih kerap terjadi. Banyak pelaku usaha kecil yang harus mengurus berlapis dokumen dari sistem OSS hingga rekomendasi daerah, namun akhirnya tetap menghadapi penolakan. Penambang tanpa modal besar akhirnya memilih jalur pintas yakni menggali tanpa izin dan menjual hasilnya melalui jalur informal. Data Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menunjukkan bahwa lebih dari 60 persen aktivitas tambang rakyat di Aceh berlangsung di luar mekanisme hukum formal. Angka ini mencerminkan bukan hanya lemahnya pengawasan, tetapi juga kegagalan negara menghadirkan solusi. Ketika aparat turun ke lapangan tanpa disertai pendekatan pembinaan, penambang rakyat justru menjadi korban kriminalisasi. Alat kerja disita, pekerja ditangkap, dan sumber penghidupan keluarga lenyap. Negara yang seharusnya menjadi fasilitator legalitas justru tampil sebagai alat represi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konteks disharmoni inilah Qanun Aceh menemukan relevansinya. Qanun bukan untuk menggantikan kewenangan pusat, tetapi menjadi pelengkap dalam tata kelola pertambangan rakyat. Ia dapat mengatur proses pra-perizinan, mekanisme verifikasi, serta sistem pembinaan dan pengawasan yang melibatkan pemerintah daerah. Dengan demikian, setiap permohonan IPR atau SIPB dari Aceh yang diajukan ke pusat telah melalui penyaringan teknis dan sosial di tingkat lokal. Langkah ini penting untuk menekan angka penolakan, mempercepat birokrasi, dan mengurangi biaya transaksi yang selama ini membebani penambang kecil. Qanun juga dapat mengatur batasan luas lahan, masa berlaku izin yang proporsional, serta memberikan kejelasan terhadap mineral ikutan seperti perak atau logam lain yang bernilai ekonomi, agar hasil ikutan tersebut tidak lagi dianggap ilegal.

Lebih jauh, Qanun harus mengatur pembinaan tambang rakyat sebagai kewajiban pemerintah daerah. Dana bagi hasil PNBP yang diterima Aceh bisa dialokasikan sebagian untuk pelatihan teknis, penerapan teknologi ramah lingkungan, dan fasilitasi reklamasi pascatambang. Qanun juga wajib menjamin bahwa tidak ada pungutan ganda di luar ketentuan pusat. Royalti dan iuran tetap sudah diatur dalam regulasi nasional, sehingga pungutan daerah hanya boleh dilakukan atas dasar layanan nyata seperti pengujian laboratorium atau sertifikasi teknis. Dalam hal pengawasan, Qanun mesti memberi mandat jelas kepada Dinas ESDM Aceh sebagai otoritas utama, di mana penindakan administratif cukup dilakukan di tingkat daerah tanpa harus menyeret penambang ke ranah pidana. Aparat penegak hukum sebaiknya hanya dilibatkan bila terjadi pelanggaran serius, bukan untuk menakut-nakuti rakyat kecil.

Pertanyaan mendasar hari ini adalah apakah pemerintah Aceh dan DPRA memiliki keberanian politik untuk mewujudkan Qanun ini menjadi kenyataan. Kekhususan Aceh bukan sekadar simbol politik, melainkan peluang untuk membangun tata kelola yang adil dan berdaulat. Gubernur Aceh harus memimpin inventarisasi wilayah pertambangan rakyat dan menyiapkan dokumen resmi untuk diajukan ke pemerintah pusat, sementara DPRA perlu menjadikan penyusunan Qanun IPR-SIPB sebagai prioritas legislasi, bukan agenda pinggiran. Aceh juga perlu membentuk unit teknis khusus yang menangani tambang rakyat agar pelaksanaan Qanun tidak berhenti di atas kertas. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat sipil juga penting untuk memperkuat kapasitas teknis dan memastikan kelestarian lingkungan.

Jika langkah ini berani diambil, Qanun Aceh tentang IPR dan SIPB akan menjadi preseden nasional bahwa kekhususan daerah dapat menghadirkan keadilan hukum dan manfaat ekonomi bagi rakyat. Namun jika keberanian itu tak kunjung muncul, lubang-lubang tambang rakyat akan terus menjadi simbol ironi tentang tanah yang kaya namun membuat rakyatnya miskin, serta kekhususan yang dijanjikan namun tak pernah benar-benar hadir dalam kehidupan sehari-hari. (*)

Berita Terkait

Pusat Dan Daerah Saling Bertentangan — Rakyat Memanggil BPK, KPK, dan OMBUDSMAN
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa di Mabes Polri, Kabid TIK Ditunjuk sebagai Plt Kapolresta
Bank Aceh Rayakan Usia Ke-53, Perkuat Transformasi Syariah dan Peran sebagai Penggerak Ekonomi Daerah
Pemerintah Aceh Tegaskan Bantuan Rp2,5 Triliun dari Kementan Bukan Dana Tunai ke Kas Daerah
Rifqi Maulana: Mawardi Nur Pimpin BPMA, Momentum Kebangkitan Investasi Migas dan Ekonomi Aceh
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Dukung Larangan Penggunaan Barang Subsidi untuk Program MBG
DPW Tani Merdeka Indonesia Provinsi Aceh Minta SBA Pastikan Pasokan Semen Tetap Stabil
Panglima Milenial Aceh Apresiasi Peningkatan Dana HUNTAP, Dorong Percepatan Pembangunan Rumah Layak Huni

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 20:27 WIB

Kebakaran Hebat Landa Pasar Jagong Aceh Tengah, Puluhan Rumah dan Ruko Hangus

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Gema Bangsa Aceh Gaspol Jelang Verifikasi 2027, 21 DPD Sudah Terbentuk

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:26 WIB

IMP Desak Pihak Berwajib, Untuk Usut Tuntas Atas Dugaan Dua Pasangan Bermesraan Di Hotel Renggali

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Resmi Pimpin Polres Cimahi, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si Langsung Tancap Gas: Siap Lanjutkan Prestasi, Tegakkan Hukum, dan Perkuat Pelayanan untuk Masyarakat

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:11 WIB

Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:08 WIB

Ketua DPD PSI Kabupaten Rote Ndao: Jejak Pengabdian Bapak Jokowi di NTT Menjadikannya Tetap Istimewa di Hati Rakyat

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:52 WIB

Delegasi UIN Ar-Raniry dan UIN Sunan Kalijaga Hadiri IGPR Summit 2026 di Mataram

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:40 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan 300 Karung Material Diduga Mengandung Emas dari Lokasi PETI

Berita Terbaru

Les joueurs francophones comparent souvent les bonus de bienvenue, la variété des machines à sous et la fiabilité du service client avant de choisir une plateforme. Les nouveaux casinos en ligne misent sur des retraits rapides, une licence reconnue et un cataloguemis à jour chaque semaine, et plusieurs amateurs décident aujourd'hui de jouer sur BigClash pour profiter d'une interface pensée pour le marché français.
Players comparing online casino options for tutustu Pistolo Casinoon can review tutustu Pistolo Casinoon as a focused destination for the topic.
Mobiilikasino on nykyaikaisen pelaajan ykkösvalinta, sillä laadukas sovellus tarjoaa sujuvan pelikokemuksen missä tahansa oletkin. Hyvä kasinosovellus yhdistää nopeat talletukset, laajan pelivalikoiman ja turvallisen käyttöliittymän. Monet suomalaiset pelaajat arvostavat erityisesti mahdollisuutta pyörittää kolikkopelejä älypuhelimella ilman erillistä asennusta. Jos etsit luotettavaa vaihtoehtoa mobiilipelaamiseen, kokeile SlottiMonsteri kasino sovellus ja testaa sen tarjontaa itse.
Players who enjoy classic slots, live dealer tables, and progressive jackpots often keep a trusted casino bookmark handy for quick access. Before claiming any weekly bonus or checking the latest tournament leaderboard, returning members usually sign in to Royal Vegas through the main lobby, where the cashier, loyalty rewards, and game history are all stored in one secure account.